Social Icons

Pages

Rabu, 23 Mei 2012

Golongan Ingkar Sunnah


BAB II
PEBAHASAN
A.          Pengertian
1.      Arti bahasa
Kata” Ingkar sunah” terdiri dari dua kata yaitu” ingkar” dan” Sunah “. Kata ingkar dari kata bahasa yang mempunyai beberapa arti diantaranya tidak mengakui dan tidak menerima baik dilisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu  kata al-‘irfan, dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati. Misalnya dalam firman Allah Qs. An-Nahl ayat 83, yang artinya sebagai berikut:
“Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir”, (QS. An-Nahl ayat 83)
Al-Askari membadakan antara makna “Al-Inkar dan Al-Juhdu”. Arti kata Al-Inkar terhadap sesuatau yang tersembunyi dan tidak disertai pengetahuan, sedangkan arti  Al-Juhdu terhadap sesuatu yang nampak dan di sertai dengan pengetahuan. Dengan demikian bisa jadi orang yang mengingkari sunah sebagai hujah di kalangan orang yang tidak banyak pengetahuannya tenteng ulum hadis.
Dari beberapa arti kata “Ingkar” bahwasanya ingkar secara etimologis diartikan menolak, tidak mengakui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin atau lisan dan hati yang dilatar belakangi oleh faktor ketidaktauanya dan faktor lainya, semisal karena gengsi, kesombongan, keyakinan dan lain-lain. Sedang kata “sunah” adalah suatu perjalanan yang di ikuti, baik dinilai dari perjalnan baik semisal segala perkataan nabi,  perbuatan nabi, dan segala tingkah lakunya itu adalah sunah.
2.      Arti menurut istilah
Ada beberapa definisi ingkar sunnah yang sifatnya sangat sederhana pembatasanya diantara berikut.
a.       Paham yang timbul dalam masyarakat islam yang menolak hadits atau sunah sebagai sumber ajaran agama islam keduanya setelah Al-Quran.
b.      Suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat islam yang menolak dasar hukum islam dari sunnah shahih atau secara formal dikondifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang diterima.
Dari definisi kedua lebih rasional yang mengakumulasi berbagai macam ingkar sunnah yang terjadi di sebagian masyarakat belakangan ini terutama, definisi sebelumnya tidak mungkin, karena seorang muslim mengingkari sunnah sebagai dasar hukum islam.
Dapat kita pahami bahwa ingkar sunnah adalah paham  atau pendapat perorangan atau paham kelaompok, yang bukan gerakan aliran,ada kemungkinan paham ini dapat menerima sunnah selain sebagai sumber hukum islam, misalnya sebagai fakta sejarah, budaya, tradisi, dan lain-lainya. Sunnah yang di ingkari adalah sunnah yang shahih baik secara substansial dan yakin sunak praktis pengamalan Al-Quran (sunnah ‘amaliyah), atau sunnah yang di kondifikasikan para ulama yang meliputi perbuatan, perkataan, dan persetujuan nabi muhammad saw. Tapi juga bisa jadi merekah menerima sunnah secara substansial tetatpi menolak sunnah formal atau menolak seruruhnya, paham pakar ingkar sunah bisa jadi menolak keseluruhan sunnah mutawatirah dan ahad atau menolak yang ahad saja dan atau sebagian saja.demikian juga penolakan sunnah tidak di dasari alasan yang kuat.
B.     Sejarah Ingkar sunnah
Sejarah perkembangan ingkar sunnah hanya terjadi dua masa yaitu: masa klasik dan masa moderen. Menurut Prof. Dr. M. mushthafa Al-Azhami.
a.       Sejarah ingkar sunnah klasik
Ingkar sunnah klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/ 7 M), yang terjadi pada masa Imam Asy-Syafi’I (w. 204 H) abad ke-2 H/ 7 M. yang kemudian hilang dari peredaranya selama kurang 11 abad.  Menurut penelitian muhammad Al-Khudhari  yang menolak kehujahan sunnah sebagai sumber hukum islam baik mutawatir atau ahad kaum mu’tazilah, Dan menurut muhammad Abu Zahrah, Abdurrahman bin mahdi, ( salah satu pembela Asy-Syafi’I dan hidup semasanya) orang tersebut dari golongan kaum Khawarij dan Sindiq  dengan alasan kaum Khawarij tidak mengakui hukum ranjam bagi pezina muhshan, karena tidak disebutkan dalam Alquran.
Secara garis besar, Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga pengingkar sunnah yang berhadapan dengan Syafi’i, yaitu:
1). Menolak sunnah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Al-Quran saja yang dapat dijadikan hujah.
2). Tidak menerima sunnah yang tidak semakna dengan Al-Quran.
3). Hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolak sunnah selain mutawatir.
Dari kelompok pertama dan kedua itu sangat berbahaya, karena merobohkan peradigma sunnah secara keseluruhan. Karena merekah tidak mungkin mampu memahami perintah shalat, Jakat, Haji dan lain-lain sebagai mana yang disebutkan dalam Al-Quran secara gelobal melaikan penjelasanya secara terperinci sebagai mana yang dijelaskan sunnah..
Demikian juga kelompok ke tiga yang hanya menerima hadis mutawatir saja. Semua kelompok di atas hanya inggin merobohkan islam dengan menolak penjelasan Al-Quran yakni sunnah dan memisahkan antara penjelasan dan yang di jelaskan. Dengan demikian merekah akan sangat mudah mendistoris dan mempermainkan Al-Quran.
b.      Ingkar Sunnah Moderen
Ingkar aunnah moderen lahir di India yang kurang lebiah (adab 13H/ 19M), setelah hilang dari peredaranya yang kurang lebih 11 abad. Baru muncul ingkar sunnah di Mesir (pada abad 20M). yang dikutip oleh Khadim Husein Ilahi Najasy seorang guru besar Fak. Tarbiyah Jamiah Ummi Al-Qura’ Thaif, demikian juga di kutip oleh beberapa ahli hadis yang mengatakan. Bahwa ingkar sunnah lahir kembali di India, setelah kelahiranya di Irak, dan tokoh-tokohnya iyalah:
1.      Sayyid Ahmad Khan (w. 1918 M)
2.      Ciragh ali (w. 1898 M)
3.      Maulevi abdullah jakralevi (w. 1918 M)
4.      Ahmad Ad-Din Amratserri (w. 1933 M)
5.      Aslam Cirachburri (w. 1955 M)
6.      Ghulam Ahmad Parwez
7.      Abdul Khaliq Malwadah
Sayyid Ahmad Khan sebagai pengagas sedang Ciragh dan lain-lainya sebagai pelanjut ide-ide dan Al-hidzail pemikir ingkar sunnah tersebut. Maka timbullah kelompok –kelompok sempalan Al-Qur’aniyyun yang didirikan oleh abdullah, ummat muslim didirikan oleh Ahmad Ad-Din, thulu’ Al-Islam yang didirikan oleh parwez dan gerakan ta’mir insaniyat yang didirikan oleh Abdul Khaliq.
Sebab utama pada awal timbulnya Ingkar sunnah ini adalah akibat pengaruh konolisme yang semakin dahsyat sejak awal (abad 19 M) di duniah islam, terutama di india setelah terjadinya pemberontakan melawal kolonial inggris pada tahun 1895 M. berbagai usaha-usaha yang dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dam umum, misalnya penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat islam dan tergiurnya yang terhadap teori-teori barat untuk memberikan interprestasi hakekat islam. Seperti yang dilakukan oleh Ciragh Ali, Mirza Ghulam Ahmad Al-Qidliyani dan tokoh-tokoh lainya yang mengingkari haadis-hadis jihad dengan pedang, dengan cara mencela-cela hadis berikut. Disamping itu juga ada usaha dari pihak umat islam sendiri yang dari mazhab Safi’i, Hambali, Hanafi dan Maliki, karena pengetahuan keislaman merekah kurang mendalam.
Di Mesir yang diawali dengan tulisan Dr. Taufiq Shidqi (w. 1920 M.) dengan beberapa artikelnya di majalah-majalah Al-Mannar di antaranya yang berjudul Al-Islam huw Al-Quran Wahdah (islam hanyalah al-quran saja), kemudian di ikuti oleh para sejarah lain di antaranya Ahmad Amin dengan judul bukunya Farj Al-Islam dan masih bnyak lainya, di mesir sanggat subur perkembangan ingkar sunnah karena di samping kondisi kebebasan berfikir sejak masa pembaharuan Muhammad Abduh.
Sedangkan di malaysia juga ada perkembangan ingkar sunah yang dibwa oleh Kasim Ahmad dengan judulnyab hadi satus penilaian semula, dan di indonesia Abdul Rahman dan Achmad Sutarto. Menurut hasil penelitan MUI buku-buku yang dikrangnya itu sangat menyesatkan umat islam dan akan menganggu stabilitas nasional umat islam, maka jksa agung RI dengan surat keputusanya NO. Kep-169/ J.A/ 1983 melarang beredaran buku-buku yang di tulis mereka tanggal 30 november 1983. Buku-buku yang menyesatkan dan beredar di indonesia di antranya buku karangan Dalimi lubias yang berjudul Alam Barzakh dan buku-buku karangan Nazwar Syamsu, yaitu:
1.      Tauhid dan Logika Al-Quran tanya jawab ilmiah.
2.      Pelengkap Al-Quran dasar tanya ilmiah.
3.      Kamus Al-Quran (Al-Quran-indonesia-inggris).
4.      Koreksi Al-Quranul karim bacaan mulia.
5.      Perbandingan agama (Al-Quran dan Bimbel).
6.      Al-Quran tentaang mekah dan ibadah haji.
7.      Al-Quran tetang manusia dan masyarakat.
8.      Al-Quran tentang Al-Insan.
9.      Al-Quran tentang Shalat, Puasa dan waktu.
10.  Al-Quran dasar tanya hukum.
11.  Al-Quran tentang Manusia dan Ekonomi.
12.  Al-Quran tentang Isa dan Yunus
13.  Al-Quran tentang benda-benda Angkasa I.
14.  Al-Quran tentang benda-benda angkasa II.

C.           Pokok-pokok ajaran ingkar sunnah
Diantara ajaran-ajaran pokoknya adalah sebagai berikut:
a.       Tidak percaya kepada semua hadis Rasulullah saw. Menurut mereka hadis itu karangan Yahudi untuk menghancurkan islam dari dalam.
b.      Dasar hukum islam hanya al-qur’an.
c.       Syahadat mereka: Isyhadu bi anna muslimin
d.      Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat-dua rakaat dan ada yang hanya eling saja (ingat).
e.       Puasa wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja,kalau seorang saja yang melihat bulan, maka dialah yang wajib berpuasa. Mereka berpendapat demikian merujuk.
f.       Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu Muharram, Rajab, Zulqa’idah, dan Zulhijjah.
g.      Pakaian ihram adalah pakaian arab dan membuat repot. Oleh karena itu, wahyu mengerjakan haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi.
h.      Rasul tetap diutus sampai hari kiamat.
i.        Nabi muhammad tidak menjelaskan tentang ajaran al-qur’an  (kandungan isi al-qur’an).
j.        Orang yang meninggal dunia tidak disholati karena tidak ada perintah al-qur’an.
Demikian  diantara ajaran pokok ingkar sunnah adalah ajaran sunnah yang dibawa Rasulullah dan hanya menerima Al-qur’an saja secara terpotong-potong.
D.          Alasan Pengingkar Sunnah
Diantara argumentasi yang dijadikan pedoman ingkar sunnah adalah
a.       Al-qur’an turun sebagai penerang atas segala sesuatu secara sempurna,bukan yang diterangkan. Jadi,al-qur’an tidak perlu keterangan dari sunnah,jika al-qur’an perlu keteranganberarti tidak sempurna. Kesempurnaan Al-qur’an itu telah diterangkan Allah swt dalam al-qur’an yang berbunyi:
“tidak ada sesuatu yang kami tinggalkan dalam Al-kitab”.(QS. Al-an’am ayat 38)
“Dan kami turunkan kepadamu Al-kitab (al-qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu”. (QS. An-Nahl ayat 89)
Argumentasi ini mendapat tanggapan dari beberapa ulama sunah Azhar, diantaranya  Prof. Dr. Abdul Ghani Abdul Khaliq yang mendasarkan bahwa ayat yang dijadikan pedoman para ingkar sunah sebagai hujah tidak benar karena maksud Al-kitab dalam surat Al-An’am (6): 37 adalah Lawh Al-Mahfudz yang mengandung segala sesuatu. Atau kalau dikatakan bahwa Al-qur’an menjelaskan segala sesuatu sebagaimana (Qs. An-Nahl ayat 89) perlu ditakwilkan bahwa Al-Qur’an menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan pokok-pokok agama dan hukum-hukumnya. Penjelasan al-qur’an secara mujmal (globalitas) dan yang pokok-pokok saja. Masalah-masalah cabang (furu’iyah) dijelaskan oleh sunnah.
Sementara Muhammad Abu Zahw memberikan interpretasi yang moderat, bahwa ada dua pendapat dalam mengartikan kata Al-Kitab dalam surat Al-An’am ayat 37 diatas. Pertama, maksud Al-Kitab adalah Lawh al-mahfizh. Kedua, Al-kitab diartikan al-qur’an sebagaimana interprestasi Al-Zamakhsyari dalam Al-Kasysyaf, akan tetapi sekalipun demikian ditakwilkan bahwa yang tidak dialpakan dalam al-kitab (al-qur’an) adalah segala urusan agama baik secara tekstual atau melalui penjelasan sunnah. Demikian juga kata al-kitab dalam Qa. An-Nahl ayat 89, sebab kalau tidak demikian akan kontradiksi dengan surah An-Nahl ayat 44 yang menjelaskan diantara tugas Nabi, yaitu menjelaskan al-qur’an kepada manusia. Dengan demikian makna kesempurna kandungan al-qur’an bukan berarti memisahkannya dari sunnah,akan tetapi justru dengan mengkomromikan penjelasan sunnah sehingga manusia mampu memahaminya dengan benar dan tidak ditafsirkan sekendak seseorang.
b.      Penulisan sunnah dilarang, seandainya sunnah dijadikan dasar hukum islam pasti nabi tidak melarang.
memang penulisan sunnah pada masa nabi dilarang untuk umum, tapi bagi orang-orang khusus ada yang diperbolehkan. Atau dalam istilah lain catatan hadis untuk umum terlarangan, tetapi  untuk catatan pribadi banyak sekali yang diizinkan Nabi, seperti catatan Abdullah bin Amr bin al-ash yang diberi nabi Ash-Shadiqah, abu syah seorang sahabat dari yaman di mana sahabat lain diizinkan nabi untuk menuliskannya, dan lain-lain. Larangan penulisan pada masa nabi cukup beralasan sebagai alasan religius dan sosial, antara lain sebagai berikut:
1)      Penulisan hadis dikhawatirkan campur dengan penulisan Al-qur’an karena kondisi yang belum memungkinkan dan kepandaian tulis menulis serta sarana prasarana yang belum memadai.
2)      Umat islam pada awal perkembangan islam bersifat  ummi (tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis) kecuali hanya beberapa orang sahabat saja yang dapat dihitung dengan jari, itupun  diperuntukkan penulisan al-qur’an.
3)      Kondisi perkembangan teknologi yang sangat masih primitif, al-qur’an saja masih diatas pelepah kurma,kulit, tulang  binatang, batu-batuan, dan lain sebagainya. Pada waktu itu belum ada kertas,pulpen, tinta, spidol, dan apa lagi foto kopi, jadi tidak bisa dianalogikan dengan zaman modern sekarang.
4)      Sekalipun orang-orang arab mayoritas ummi, namun hapalan mereka kuat-kuat, sehingga nabi cukup mengandalkan dengan hapalan mereka dalam mengingat hadis.
c.       Al-qur’an  bersifat qath’i (pasti absolut kebenarannya) sedang sunnah bersifat zhanni (bersifat realitas kebenarannya), maka jika terjadi kontradiksi antar keduanya,sunnah tidak dapat berdiri sendiri sebagai produk hukum baru.
Hal ini didasarkan pada beberapa ayat dalam al-qur’an yang perintah menjauhi zhann, seperti:
“ Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti persangkaan saja.sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna  untuk mencapai kebenaran. (Qs. Yunus ayat 36)
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh sunnah zhann dan zhann tidak dapat dijadikan hujah dalam beragama. Untuk lebih jelasnya bagaimana kedudukan zhann dalam hadis akan penulis paparkan sebagai berikut:
Kata zhann dibeberapa  tempat dalam al-qur’an tidak hanya mempunyai satu arti saja sebagaimana yang dituduhkan oleh ingkar sunnah diatas, ia mempunyai makna banyak ,diantaranya; Bermakna yakin (al-yaqin), misalnya firman allah yang artinya:
“orang-orang yang meyakini,bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. (Qs. Al-Baqarah ayat 46)
Arti zhann memeng ada yang tercela, tetapi ada pula yang terpuji dalam syara’,sebagaimana  yang disebutkan pada ayat-ayat al-qur’an diatas.
Zhann hadis ahad mempunyai makna “dugaan kuat dan unggul” di antara dua sisi yang berlawanan  yaitu antara dugaan lemah dan dugaan yang kuat. Dugaan kuat inilah yang disebut zhann,oposisinya dugaan lemah disebut waham, sedangkan dua dugaan yang seimbang tidak ada yang kuat dan tidak ada yang lemah disebut syakk (keraguan). Zhann  seperti ini diterima oleh ulama hadis yang mengantarkan validitas suatu berita, bahwa ia diduga kuat benar dari nabi , bahwa jika didapatkan qarinah atau bukti yang kuat dapat naik menjadi ilmu dan pasti. Dikalangan ulama islam terjadi kontra pada eksistensi kualitas hadis ahad, apakah ia dapat memberi faedah zhann (dugaan kuat), atau ilmu. An-nawawi  berpendapat hadis ahad berfaedah zhann, sedangkan meyoritas ahli hadis  berfaedah ilmu dan menurut Ibnu Hazm ilmu dan amal. Zhann disini diartikan “dugaan kuat” posisinya  dibawah sedikit dari ilmu, bahkan jika diperkuata dengan qarinah atau bukti-bukti lain yang dapat ditanggung jawabkan dapat naik menjadi ilmu, tidak  seperti zhann yang didugaoleh ingkar sunnah diatas yang hanya diartikan syakk (ragu).  Jika datang kepada kita seorang periwayat yang terpercaya dengan sanad yang lengkap, bahwa hadis ini diriwayatkan oleh malik dalam kitabnya al-muwaththa dari al-zanad dari al-a’raj, dari Abu Hurairah dari Rasul berkata demikian. Kita mengetahui,bahwa  setiap periwayat tersebut ahlu dirayah dan riwayat serta tsiqah (dapat dipercaya kejujuran dan daya ingatannya) tentu kita yakin pada berita yang dibawanya.
Demikian  diantara argumentasi ingkar sunnah yang dikemukakan  yang pada prinsipnya mereka menolak sunnah karena ketidaktahuannya  baik dari keilmuan hadis atau sejarah terkodirifikasiannya. Di samping adanya pengaruh dari latar belakang pendidikan agama yang tidak memedahi dan buku-buku bacaan tuliskan kaum orientasi  atau yang  sepemikiran dengan mereka. Jadi, jelaskan kiranya ingkar sunnah  sangat lemah dan hanya mempermainkan agama  semata.

BAB III
KESIMPULAN
1.      Ingkar sunnah menurut bahasa  berasal dari kata yaitu. Kata ingkar dari kata bahasa yang mempunyai beberapa arti diantaranya tidak mengakui dan tidak menerima baik dilisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu  kata al-‘irfan, dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati. terhadap sesuatu yang nampak dan di sertai dengan pengetahuan. Sedang kata “sunah” adalah suatu perjalanan yang di ikuti, baik dinilai dari perjalnan baik semisal segala perkataan nabi,  perbuatan nabi, dan segala tingkah lakunya itu adalah sunah. Dengan demikian bisa jadi orang yang mengingkari sunah sebagai hujah di kalangan orang yang tidak banyak pengetahuannya tentang ulum hadis.
2.      Sejarah ingkar sunnah masa terjadi pada masa Asy-safi’i dikarnakan banyak dari golongan muslim yang tidak mempercayai hadis, dia hanya berpedoman pada Al-Quran saja ada juga yang percaya hadis tetapi Cuma hadis mutawatir saja. dan ingkar sunnah terjadi pada masa klasik dan moderen.
3.      Ajaran ingkar sunnah dia Tidak percaya kepada semua hadis Rasulullah saw. Menurut mereka hadis itu karangan Yahudi untuk menghancurkan islam dari dalam.
Dasar hukum islam hanya al-qur’an.
Syahadat mereka: Isyhadu bi anna muslimin
Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat-dua rakaat dan ada yang shalat karena ingat.
Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu Muharram, Rajab, Zulqa’idah, dan Zulhijjah dan lain-lain.
4.      Ingkar sunnah klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/ 7 M),Menolak sunnah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Al-Quran saja yang dapat dijadikan hujah.
Tidak menerima sunnah yang tidak semakan dengan Al-Quran. Hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolak sunnah selain mutawatir. Dan ingkar sunnah moderen ini lahir di India yang kurang lebiah (adab 13H/ 19M), Sebab utama pada awal timbulnya Ingkar sunnah ini adalah akibat pengaruh konolisme yang semakin dahsyat berbagai usaha-usaha yang dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dan umum.

11 komentar:

  1. ....hmmm
    bagus bangt ka' artikel.e...
    q mw tanya kalau orang yg hanya berpedoman pada al qur'an saja itu apakah dia dikatakan kafir ????
    tolong di jawab ... terimakasih

    BalasHapus
  2. ma'af mbx nych bru bles,,,
    ych lox mnurut yng aku tau sih mbx,, orng yng hnych berpedoman pada alqur'an itu tidak bisa dilang kafir,, krna yng tau orng itu kafir atau bukan itu kan bukan kita,, tpi yng di atas,, justru bisa kebalikan nych yng bilng lox dia kafir,, krna nabi muhammad saw sja blum prnah bilang kalo kaum nych cma berpdomn sma alquran saja,,itu di bilng kafir
    krna nbi kita tidk memperbolehkan kita mengolok-ngolok sesama kaum muslim,,, nah yng sering di mksud orng-orng tu,, orng yng hanyach berpedoman pada al-quran saja itu onrang golongan khawarij
    mungkin cuma ini yng ane jawab,, jika msih kurng bisa di tanychkan lagi,,, sukroon ych mbx,,,

    BalasHapus
  3. Apakah orang Yang berpedoman kepada AlQuran saja itu kafir...? Ya Nggak lah.. Rasulullah Itu Pedomannya hanya Kepada Al Quran, dia tidak mencampurkan ajarannya dengan yang lain.

    BalasHapus
  4. salaamun alaikum,
    SESAT TERPETUNJUKNYA SESEORANG HANYA
    ALLAH YANG MENGETAHUINYA:
    Qs.6/117,16/ 125,17/84,53/30/ 68/7. Firman firman tsb sangat diacuhkan oleh
    orang2 yg berpaling dari Al Quran,dan selalu
    memvonis diluar golongannya tidak benar
    alias sesat yg benar dan terpetunjuk adalah
    dirinya atau golongan-Nya,be gitulah umumnya orang2 yg menduakan ajaran Allah
    dgn ajaran non Allah.,
    firman tsb diatas merupakan bukti yang
    nyata,bahwa hanya Allah lah yg berhak
    menilai keyakinan seseorang benar atau
    salahnya namun orang2 yg mengamalkan ajaran non Allah ,selalu berbuat dan bertindak
    di luar KEWENANGANNYA ,sehingga melupakan
    dirinya,bahwa SYAITAN yang menjadi
    temannya yg selalu menyertainya,da n syaitan itu menghalang- HALANGI mereka dari
    Jalan Yang Benar,dan mereka menxangka
    dirinya mendapat petunjuk (Lihat Qs.43/36-37)
    salam,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam
      Tahukah Anda bahwa Menolak INFO AL
      QURAN berarti Menolak Kebenaran Sangsinya
      NERAKA Boleh percaya boleh tidak(18/29)
      Silakan Anda buka Terjemahan Al
      Quran.Sekarang Allah Menjadi Saksi (10/61)
      QS.(6/ 21.93.144.157.,. 7/37..10/ 17..11/18..18/ 15.57..29/68 32/22..39/ 32..53/52.,.61/ 7....RASUL diutus untuk semua Manusia bukan hanya untuk Agama/
      keyakinan Tertentu.Sebelu m Nabi.Muhammad.d iutus semua Agama telah musyrik(YAHUDI. NASRANI) atau Agama2 bikinan Manusia(AGAMA ARDHI)Sedangkan
      Agama Wahyu dirusak.
      maka dari itu Nabi.Muhammad diutus untuk
      Meneruskan Agama Nabi.Ibrahim(Be
      rserahdiri/ ISLAM) Baca 22/78.Begitu Jahatnya Manusia Iblis cs Agama Islampun di
      NODAI Lewat Lahwal Hadist(31/6) yang
      katanya bikinan Nabi.Muhammad. Begitu
      lihainya si Iblis waktu Nabi.Muhammad masih
      hidup difitnah Beliu memBikin/ membuat Al Quran bahkan disuruh mbikin selain Al Quran
      setelah beliu wafat 3/144. Penjelasanya
      23/51-56.AGAMA YG DITUNGGU UMAT MANUSIA
      (AGAMA TAUHID/AGAMA ALLAH Berpedoman
      CUKUP HANYA AL QURAN .

      Hapus
  5. bukanya didalam al qur'an suroh annahal ayat 83 bahwa orang yang mengetahui nikmat allah dan kemudian mengingkarinya adalah orang kafir??jdi apakah menurut kakak kelompk inbkarussunnah msi dikatakan orang yang beriman?
    tlong jawab ya kak???syukron

    BalasHapus
  6. Assalamu'alaikum wr wb..
    abg.. izin kopy ya.. utk bahan kuliah..
    terimakasih

    BalasHapus
  7. iqbal iya tpi perlu di koreksi dulu ych itu,, biar gx salah penafsiran,,,

    BalasHapus
  8. jadi inti dari ingkar sunnag ini penafsirannya bagi orang awam bagaimana?

    BalasHapus
  9. dan tinjuan hukum islam terhadap ingkar sunnah ini bagaimana?

    BalasHapus

 
Blogger Templates