Social Icons

Pages

Rabu, 23 Mei 2012

Golongan Ingkar Sunnah


BAB II
PEBAHASAN
A.          Pengertian
1.      Arti bahasa
Kata” Ingkar sunah” terdiri dari dua kata yaitu” ingkar” dan” Sunah “. Kata ingkar dari kata bahasa yang mempunyai beberapa arti diantaranya tidak mengakui dan tidak menerima baik dilisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu  kata al-‘irfan, dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati. Misalnya dalam firman Allah Qs. An-Nahl ayat 83, yang artinya sebagai berikut:
“Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir”, (QS. An-Nahl ayat 83)
Al-Askari membadakan antara makna “Al-Inkar dan Al-Juhdu”. Arti kata Al-Inkar terhadap sesuatau yang tersembunyi dan tidak disertai pengetahuan, sedangkan arti  Al-Juhdu terhadap sesuatu yang nampak dan di sertai dengan pengetahuan. Dengan demikian bisa jadi orang yang mengingkari sunah sebagai hujah di kalangan orang yang tidak banyak pengetahuannya tenteng ulum hadis.
Dari beberapa arti kata “Ingkar” bahwasanya ingkar secara etimologis diartikan menolak, tidak mengakui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin atau lisan dan hati yang dilatar belakangi oleh faktor ketidaktauanya dan faktor lainya, semisal karena gengsi, kesombongan, keyakinan dan lain-lain. Sedang kata “sunah” adalah suatu perjalanan yang di ikuti, baik dinilai dari perjalnan baik semisal segala perkataan nabi,  perbuatan nabi, dan segala tingkah lakunya itu adalah sunah.
2.      Arti menurut istilah
Ada beberapa definisi ingkar sunnah yang sifatnya sangat sederhana pembatasanya diantara berikut.
a.       Paham yang timbul dalam masyarakat islam yang menolak hadits atau sunah sebagai sumber ajaran agama islam keduanya setelah Al-Quran.
b.      Suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat islam yang menolak dasar hukum islam dari sunnah shahih atau secara formal dikondifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang diterima.
Dari definisi kedua lebih rasional yang mengakumulasi berbagai macam ingkar sunnah yang terjadi di sebagian masyarakat belakangan ini terutama, definisi sebelumnya tidak mungkin, karena seorang muslim mengingkari sunnah sebagai dasar hukum islam.
Dapat kita pahami bahwa ingkar sunnah adalah paham  atau pendapat perorangan atau paham kelaompok, yang bukan gerakan aliran,ada kemungkinan paham ini dapat menerima sunnah selain sebagai sumber hukum islam, misalnya sebagai fakta sejarah, budaya, tradisi, dan lain-lainya. Sunnah yang di ingkari adalah sunnah yang shahih baik secara substansial dan yakin sunak praktis pengamalan Al-Quran (sunnah ‘amaliyah), atau sunnah yang di kondifikasikan para ulama yang meliputi perbuatan, perkataan, dan persetujuan nabi muhammad saw. Tapi juga bisa jadi merekah menerima sunnah secara substansial tetatpi menolak sunnah formal atau menolak seruruhnya, paham pakar ingkar sunah bisa jadi menolak keseluruhan sunnah mutawatirah dan ahad atau menolak yang ahad saja dan atau sebagian saja.demikian juga penolakan sunnah tidak di dasari alasan yang kuat.
B.     Sejarah Ingkar sunnah
Sejarah perkembangan ingkar sunnah hanya terjadi dua masa yaitu: masa klasik dan masa moderen. Menurut Prof. Dr. M. mushthafa Al-Azhami.
a.       Sejarah ingkar sunnah klasik
Ingkar sunnah klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/ 7 M), yang terjadi pada masa Imam Asy-Syafi’I (w. 204 H) abad ke-2 H/ 7 M. yang kemudian hilang dari peredaranya selama kurang 11 abad.  Menurut penelitian muhammad Al-Khudhari  yang menolak kehujahan sunnah sebagai sumber hukum islam baik mutawatir atau ahad kaum mu’tazilah, Dan menurut muhammad Abu Zahrah, Abdurrahman bin mahdi, ( salah satu pembela Asy-Syafi’I dan hidup semasanya) orang tersebut dari golongan kaum Khawarij dan Sindiq  dengan alasan kaum Khawarij tidak mengakui hukum ranjam bagi pezina muhshan, karena tidak disebutkan dalam Alquran.
Secara garis besar, Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga pengingkar sunnah yang berhadapan dengan Syafi’i, yaitu:
1). Menolak sunnah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Al-Quran saja yang dapat dijadikan hujah.
2). Tidak menerima sunnah yang tidak semakna dengan Al-Quran.
3). Hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolak sunnah selain mutawatir.
Dari kelompok pertama dan kedua itu sangat berbahaya, karena merobohkan peradigma sunnah secara keseluruhan. Karena merekah tidak mungkin mampu memahami perintah shalat, Jakat, Haji dan lain-lain sebagai mana yang disebutkan dalam Al-Quran secara gelobal melaikan penjelasanya secara terperinci sebagai mana yang dijelaskan sunnah..
Demikian juga kelompok ke tiga yang hanya menerima hadis mutawatir saja. Semua kelompok di atas hanya inggin merobohkan islam dengan menolak penjelasan Al-Quran yakni sunnah dan memisahkan antara penjelasan dan yang di jelaskan. Dengan demikian merekah akan sangat mudah mendistoris dan mempermainkan Al-Quran.
b.      Ingkar Sunnah Moderen
Ingkar aunnah moderen lahir di India yang kurang lebiah (adab 13H/ 19M), setelah hilang dari peredaranya yang kurang lebih 11 abad. Baru muncul ingkar sunnah di Mesir (pada abad 20M). yang dikutip oleh Khadim Husein Ilahi Najasy seorang guru besar Fak. Tarbiyah Jamiah Ummi Al-Qura’ Thaif, demikian juga di kutip oleh beberapa ahli hadis yang mengatakan. Bahwa ingkar sunnah lahir kembali di India, setelah kelahiranya di Irak, dan tokoh-tokohnya iyalah:
1.      Sayyid Ahmad Khan (w. 1918 M)
2.      Ciragh ali (w. 1898 M)
3.      Maulevi abdullah jakralevi (w. 1918 M)
4.      Ahmad Ad-Din Amratserri (w. 1933 M)
5.      Aslam Cirachburri (w. 1955 M)
6.      Ghulam Ahmad Parwez
7.      Abdul Khaliq Malwadah
Sayyid Ahmad Khan sebagai pengagas sedang Ciragh dan lain-lainya sebagai pelanjut ide-ide dan Al-hidzail pemikir ingkar sunnah tersebut. Maka timbullah kelompok –kelompok sempalan Al-Qur’aniyyun yang didirikan oleh abdullah, ummat muslim didirikan oleh Ahmad Ad-Din, thulu’ Al-Islam yang didirikan oleh parwez dan gerakan ta’mir insaniyat yang didirikan oleh Abdul Khaliq.
Sebab utama pada awal timbulnya Ingkar sunnah ini adalah akibat pengaruh konolisme yang semakin dahsyat sejak awal (abad 19 M) di duniah islam, terutama di india setelah terjadinya pemberontakan melawal kolonial inggris pada tahun 1895 M. berbagai usaha-usaha yang dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dam umum, misalnya penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat islam dan tergiurnya yang terhadap teori-teori barat untuk memberikan interprestasi hakekat islam. Seperti yang dilakukan oleh Ciragh Ali, Mirza Ghulam Ahmad Al-Qidliyani dan tokoh-tokoh lainya yang mengingkari haadis-hadis jihad dengan pedang, dengan cara mencela-cela hadis berikut. Disamping itu juga ada usaha dari pihak umat islam sendiri yang dari mazhab Safi’i, Hambali, Hanafi dan Maliki, karena pengetahuan keislaman merekah kurang mendalam.
Di Mesir yang diawali dengan tulisan Dr. Taufiq Shidqi (w. 1920 M.) dengan beberapa artikelnya di majalah-majalah Al-Mannar di antaranya yang berjudul Al-Islam huw Al-Quran Wahdah (islam hanyalah al-quran saja), kemudian di ikuti oleh para sejarah lain di antaranya Ahmad Amin dengan judul bukunya Farj Al-Islam dan masih bnyak lainya, di mesir sanggat subur perkembangan ingkar sunnah karena di samping kondisi kebebasan berfikir sejak masa pembaharuan Muhammad Abduh.
Sedangkan di malaysia juga ada perkembangan ingkar sunah yang dibwa oleh Kasim Ahmad dengan judulnyab hadi satus penilaian semula, dan di indonesia Abdul Rahman dan Achmad Sutarto. Menurut hasil penelitan MUI buku-buku yang dikrangnya itu sangat menyesatkan umat islam dan akan menganggu stabilitas nasional umat islam, maka jksa agung RI dengan surat keputusanya NO. Kep-169/ J.A/ 1983 melarang beredaran buku-buku yang di tulis mereka tanggal 30 november 1983. Buku-buku yang menyesatkan dan beredar di indonesia di antranya buku karangan Dalimi lubias yang berjudul Alam Barzakh dan buku-buku karangan Nazwar Syamsu, yaitu:
1.      Tauhid dan Logika Al-Quran tanya jawab ilmiah.
2.      Pelengkap Al-Quran dasar tanya ilmiah.
3.      Kamus Al-Quran (Al-Quran-indonesia-inggris).
4.      Koreksi Al-Quranul karim bacaan mulia.
5.      Perbandingan agama (Al-Quran dan Bimbel).
6.      Al-Quran tentaang mekah dan ibadah haji.
7.      Al-Quran tetang manusia dan masyarakat.
8.      Al-Quran tentang Al-Insan.
9.      Al-Quran tentang Shalat, Puasa dan waktu.
10.  Al-Quran dasar tanya hukum.
11.  Al-Quran tentang Manusia dan Ekonomi.
12.  Al-Quran tentang Isa dan Yunus
13.  Al-Quran tentang benda-benda Angkasa I.
14.  Al-Quran tentang benda-benda angkasa II.

C.           Pokok-pokok ajaran ingkar sunnah
Diantara ajaran-ajaran pokoknya adalah sebagai berikut:
a.       Tidak percaya kepada semua hadis Rasulullah saw. Menurut mereka hadis itu karangan Yahudi untuk menghancurkan islam dari dalam.
b.      Dasar hukum islam hanya al-qur’an.
c.       Syahadat mereka: Isyhadu bi anna muslimin
d.      Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat-dua rakaat dan ada yang hanya eling saja (ingat).
e.       Puasa wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja,kalau seorang saja yang melihat bulan, maka dialah yang wajib berpuasa. Mereka berpendapat demikian merujuk.
f.       Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu Muharram, Rajab, Zulqa’idah, dan Zulhijjah.
g.      Pakaian ihram adalah pakaian arab dan membuat repot. Oleh karena itu, wahyu mengerjakan haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi.
h.      Rasul tetap diutus sampai hari kiamat.
i.        Nabi muhammad tidak menjelaskan tentang ajaran al-qur’an  (kandungan isi al-qur’an).
j.        Orang yang meninggal dunia tidak disholati karena tidak ada perintah al-qur’an.
Demikian  diantara ajaran pokok ingkar sunnah adalah ajaran sunnah yang dibawa Rasulullah dan hanya menerima Al-qur’an saja secara terpotong-potong.
D.          Alasan Pengingkar Sunnah
Diantara argumentasi yang dijadikan pedoman ingkar sunnah adalah
a.       Al-qur’an turun sebagai penerang atas segala sesuatu secara sempurna,bukan yang diterangkan. Jadi,al-qur’an tidak perlu keterangan dari sunnah,jika al-qur’an perlu keteranganberarti tidak sempurna. Kesempurnaan Al-qur’an itu telah diterangkan Allah swt dalam al-qur’an yang berbunyi:
“tidak ada sesuatu yang kami tinggalkan dalam Al-kitab”.(QS. Al-an’am ayat 38)
“Dan kami turunkan kepadamu Al-kitab (al-qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu”. (QS. An-Nahl ayat 89)
Argumentasi ini mendapat tanggapan dari beberapa ulama sunah Azhar, diantaranya  Prof. Dr. Abdul Ghani Abdul Khaliq yang mendasarkan bahwa ayat yang dijadikan pedoman para ingkar sunah sebagai hujah tidak benar karena maksud Al-kitab dalam surat Al-An’am (6): 37 adalah Lawh Al-Mahfudz yang mengandung segala sesuatu. Atau kalau dikatakan bahwa Al-qur’an menjelaskan segala sesuatu sebagaimana (Qs. An-Nahl ayat 89) perlu ditakwilkan bahwa Al-Qur’an menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan pokok-pokok agama dan hukum-hukumnya. Penjelasan al-qur’an secara mujmal (globalitas) dan yang pokok-pokok saja. Masalah-masalah cabang (furu’iyah) dijelaskan oleh sunnah.
Sementara Muhammad Abu Zahw memberikan interpretasi yang moderat, bahwa ada dua pendapat dalam mengartikan kata Al-Kitab dalam surat Al-An’am ayat 37 diatas. Pertama, maksud Al-Kitab adalah Lawh al-mahfizh. Kedua, Al-kitab diartikan al-qur’an sebagaimana interprestasi Al-Zamakhsyari dalam Al-Kasysyaf, akan tetapi sekalipun demikian ditakwilkan bahwa yang tidak dialpakan dalam al-kitab (al-qur’an) adalah segala urusan agama baik secara tekstual atau melalui penjelasan sunnah. Demikian juga kata al-kitab dalam Qa. An-Nahl ayat 89, sebab kalau tidak demikian akan kontradiksi dengan surah An-Nahl ayat 44 yang menjelaskan diantara tugas Nabi, yaitu menjelaskan al-qur’an kepada manusia. Dengan demikian makna kesempurna kandungan al-qur’an bukan berarti memisahkannya dari sunnah,akan tetapi justru dengan mengkomromikan penjelasan sunnah sehingga manusia mampu memahaminya dengan benar dan tidak ditafsirkan sekendak seseorang.
b.      Penulisan sunnah dilarang, seandainya sunnah dijadikan dasar hukum islam pasti nabi tidak melarang.
memang penulisan sunnah pada masa nabi dilarang untuk umum, tapi bagi orang-orang khusus ada yang diperbolehkan. Atau dalam istilah lain catatan hadis untuk umum terlarangan, tetapi  untuk catatan pribadi banyak sekali yang diizinkan Nabi, seperti catatan Abdullah bin Amr bin al-ash yang diberi nabi Ash-Shadiqah, abu syah seorang sahabat dari yaman di mana sahabat lain diizinkan nabi untuk menuliskannya, dan lain-lain. Larangan penulisan pada masa nabi cukup beralasan sebagai alasan religius dan sosial, antara lain sebagai berikut:
1)      Penulisan hadis dikhawatirkan campur dengan penulisan Al-qur’an karena kondisi yang belum memungkinkan dan kepandaian tulis menulis serta sarana prasarana yang belum memadai.
2)      Umat islam pada awal perkembangan islam bersifat  ummi (tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis) kecuali hanya beberapa orang sahabat saja yang dapat dihitung dengan jari, itupun  diperuntukkan penulisan al-qur’an.
3)      Kondisi perkembangan teknologi yang sangat masih primitif, al-qur’an saja masih diatas pelepah kurma,kulit, tulang  binatang, batu-batuan, dan lain sebagainya. Pada waktu itu belum ada kertas,pulpen, tinta, spidol, dan apa lagi foto kopi, jadi tidak bisa dianalogikan dengan zaman modern sekarang.
4)      Sekalipun orang-orang arab mayoritas ummi, namun hapalan mereka kuat-kuat, sehingga nabi cukup mengandalkan dengan hapalan mereka dalam mengingat hadis.
c.       Al-qur’an  bersifat qath’i (pasti absolut kebenarannya) sedang sunnah bersifat zhanni (bersifat realitas kebenarannya), maka jika terjadi kontradiksi antar keduanya,sunnah tidak dapat berdiri sendiri sebagai produk hukum baru.
Hal ini didasarkan pada beberapa ayat dalam al-qur’an yang perintah menjauhi zhann, seperti:
“ Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti persangkaan saja.sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna  untuk mencapai kebenaran. (Qs. Yunus ayat 36)
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh sunnah zhann dan zhann tidak dapat dijadikan hujah dalam beragama. Untuk lebih jelasnya bagaimana kedudukan zhann dalam hadis akan penulis paparkan sebagai berikut:
Kata zhann dibeberapa  tempat dalam al-qur’an tidak hanya mempunyai satu arti saja sebagaimana yang dituduhkan oleh ingkar sunnah diatas, ia mempunyai makna banyak ,diantaranya; Bermakna yakin (al-yaqin), misalnya firman allah yang artinya:
“orang-orang yang meyakini,bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. (Qs. Al-Baqarah ayat 46)
Arti zhann memeng ada yang tercela, tetapi ada pula yang terpuji dalam syara’,sebagaimana  yang disebutkan pada ayat-ayat al-qur’an diatas.
Zhann hadis ahad mempunyai makna “dugaan kuat dan unggul” di antara dua sisi yang berlawanan  yaitu antara dugaan lemah dan dugaan yang kuat. Dugaan kuat inilah yang disebut zhann,oposisinya dugaan lemah disebut waham, sedangkan dua dugaan yang seimbang tidak ada yang kuat dan tidak ada yang lemah disebut syakk (keraguan). Zhann  seperti ini diterima oleh ulama hadis yang mengantarkan validitas suatu berita, bahwa ia diduga kuat benar dari nabi , bahwa jika didapatkan qarinah atau bukti yang kuat dapat naik menjadi ilmu dan pasti. Dikalangan ulama islam terjadi kontra pada eksistensi kualitas hadis ahad, apakah ia dapat memberi faedah zhann (dugaan kuat), atau ilmu. An-nawawi  berpendapat hadis ahad berfaedah zhann, sedangkan meyoritas ahli hadis  berfaedah ilmu dan menurut Ibnu Hazm ilmu dan amal. Zhann disini diartikan “dugaan kuat” posisinya  dibawah sedikit dari ilmu, bahkan jika diperkuata dengan qarinah atau bukti-bukti lain yang dapat ditanggung jawabkan dapat naik menjadi ilmu, tidak  seperti zhann yang didugaoleh ingkar sunnah diatas yang hanya diartikan syakk (ragu).  Jika datang kepada kita seorang periwayat yang terpercaya dengan sanad yang lengkap, bahwa hadis ini diriwayatkan oleh malik dalam kitabnya al-muwaththa dari al-zanad dari al-a’raj, dari Abu Hurairah dari Rasul berkata demikian. Kita mengetahui,bahwa  setiap periwayat tersebut ahlu dirayah dan riwayat serta tsiqah (dapat dipercaya kejujuran dan daya ingatannya) tentu kita yakin pada berita yang dibawanya.
Demikian  diantara argumentasi ingkar sunnah yang dikemukakan  yang pada prinsipnya mereka menolak sunnah karena ketidaktahuannya  baik dari keilmuan hadis atau sejarah terkodirifikasiannya. Di samping adanya pengaruh dari latar belakang pendidikan agama yang tidak memedahi dan buku-buku bacaan tuliskan kaum orientasi  atau yang  sepemikiran dengan mereka. Jadi, jelaskan kiranya ingkar sunnah  sangat lemah dan hanya mempermainkan agama  semata.

BAB III
KESIMPULAN
1.      Ingkar sunnah menurut bahasa  berasal dari kata yaitu. Kata ingkar dari kata bahasa yang mempunyai beberapa arti diantaranya tidak mengakui dan tidak menerima baik dilisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu  kata al-‘irfan, dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati. terhadap sesuatu yang nampak dan di sertai dengan pengetahuan. Sedang kata “sunah” adalah suatu perjalanan yang di ikuti, baik dinilai dari perjalnan baik semisal segala perkataan nabi,  perbuatan nabi, dan segala tingkah lakunya itu adalah sunah. Dengan demikian bisa jadi orang yang mengingkari sunah sebagai hujah di kalangan orang yang tidak banyak pengetahuannya tentang ulum hadis.
2.      Sejarah ingkar sunnah masa terjadi pada masa Asy-safi’i dikarnakan banyak dari golongan muslim yang tidak mempercayai hadis, dia hanya berpedoman pada Al-Quran saja ada juga yang percaya hadis tetapi Cuma hadis mutawatir saja. dan ingkar sunnah terjadi pada masa klasik dan moderen.
3.      Ajaran ingkar sunnah dia Tidak percaya kepada semua hadis Rasulullah saw. Menurut mereka hadis itu karangan Yahudi untuk menghancurkan islam dari dalam.
Dasar hukum islam hanya al-qur’an.
Syahadat mereka: Isyhadu bi anna muslimin
Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat-dua rakaat dan ada yang shalat karena ingat.
Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu Muharram, Rajab, Zulqa’idah, dan Zulhijjah dan lain-lain.
4.      Ingkar sunnah klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/ 7 M),Menolak sunnah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Al-Quran saja yang dapat dijadikan hujah.
Tidak menerima sunnah yang tidak semakan dengan Al-Quran. Hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolak sunnah selain mutawatir. Dan ingkar sunnah moderen ini lahir di India yang kurang lebiah (adab 13H/ 19M), Sebab utama pada awal timbulnya Ingkar sunnah ini adalah akibat pengaruh konolisme yang semakin dahsyat berbagai usaha-usaha yang dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dan umum.

msa... perjuanggan,,,,





Senin, 21 Mei 2012

ISLAM EKSKLUSIF DAN INKLUSIF


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang mana berkat limpahan rahmat dan innayah-Nya. Makalah metodologi studi islam ini dapat terselesaikan, meskipun dengan berbagai kekurangan mulai dari pendahuluan, pembahsan hingga kesimpulan.
Pembahasan mengenai “Hubungan eksklusuf dan inklusif, islamisasi sains dan purlisme agama–agama” akan menjadi slah satu pembahasan yang akan kita bahas pada diskusi kali ini mulai dari definisi-definisinya hingga jabaran-jabarannya.
Akhirnya semoga makalah ini bisa bermanfaat sehingga bisa menambah wawasan serta pengetahuan bagi kita semua. Aminnnn.. 






Metro,     Mei 2012

Penyusun




BAB I

PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang

 Eksklusif dan Inkusif , untuk memetakan persepsi muslim terhadap hubungan islam-kristen di indonesia “islam komprehensif” dan “ islam reduksionis”.

 Upaya menggagas islamisasi sains, dengan demikian dapat dipahami dalam kerangka revolusi sains menurut Thomas Kuhn, yaitu bahwa perkembangan sains dimulai dari krisis paradigma ilmu normal, diikuti oleh pengajuan paradigma baru dan periode pengembangan sains normal berbasis paradigma baru ini, kemudian diikuti oleh krisis lagi dan seterusnya. Kerangka krisis paradigma sebagai perangkat revolusi atau pembaruan ilmu ini juga harus diberlakukan atas ilmu-ilmu agama yang telah diturunkan dari Al Qur’an dan Hadits.
Pluralisme agama telah menjadi salah satu wacana kontemporer yang sering dibicarakan akhir-akhir abad 20, khususnya di Indonesia. Wacana ini sebenarnya ingin menjembatani hubungan antaragama yang seringkali terjadi disharmonis dengan mengatasnamakan agama, diantaranya kekerasan sesama umat beragama, maupun kekerasan antarumat beragama. Islam adalah agama universal yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, persamaan hak dan mengakui adanya pluralisme agama.

2.      Rumusan Masalah

1.      Apa islam ekskulsif dan inklusif
2.      Apa sebenarnya islamisasi sains?
3.      Apakah yang dimaksud pluralisme agama-agama?


3.      Maksud dan Tujuan
Dengan adanya makalah ini penulis ingin sekali mengajak para pembaca  agar untuk dapat lebih memahami dan mengetahui tentang materi ini yaitu islam eksklusif dan inklusif serta islamisasi sains dan pluralisme agama-agama bisa bertambah, baik mengenai ajarannya maupun sikap yang diajarkan didalam pelajaran tersebut


BAB II
PEMBAHASAN

A.    EKSKLUSIF DAN INKLUSIF
Isalmi eklusif dan inklusif menurut Dr.K.h. Didin hafidhuddin, M,Sc. Islam merupakan agama yang sangat inklusif, dan bukan merupakan ajaran yang bersifat eksklusif. Tapi inksklusifitas yang bermaksud perbedaan agama yang di pahami oleh kelompok liberal.”[1] Inksklusifitas islam yang dimaksud adalah agama yang universal dan dapat diterima oleh semua orang yang berakal sehat tanpa memperdulikan latar belakang, suku bangsa, setatus sosial dan atribut keduniawian lainya.
Islam ekslusif dan inklusif adalah untuk menetapkan persepsi muslim terhadap masalah hubungan islam dan kristen di indonesia. Saya mengajukan “muslim komprehensif” dan “muslim reduksionis”
Fatimah mecontohkan eksklusif dan inklusif di judul buku “Muslim-Chritian relation in the new order indonesia: the exclusivist and inclusivist muslim.”[2] Sebaai contoh, ia mnyebut organisasi eksklusif di indonesia adalah dewan dakwah islamiyah di indonesia, (DDII), komite indonesia untuk solidaritas duniah islam, orang-orang yang membela islam di cap eksklusif.
Diantara ciri-ciri kaum eksklusif, menurut fatimah yaitu:
1.      Merekah yang menerapkan model penafsiran literal terhadap al-qur’an dan sunah dan masa lalu karena mengunakan pendekatan literal, maka ijtihad bukanlah hal yang sentral kerangka berfikir mereka
2.      Merekah berpendapat bahwa keselamatan yang bisa dicapai melalui agama islam.bagi merekah, islam adalah agama final yang datang untuk mengoreksi agama-agama lain. Karena itu merekah menggugat otentisitas kitab suci agama lain.
Sedangkan yang dimaksud kaum inklusif, memiliki ciri:
1.      Karena merekah memahami agama islam sebagai agama yang berkembang, maka merekah menerapkan metode kontekstual dalam memahami al-qur’an dan sunah, yang memerlukan teks-teks asas dalam islam dan ijtihad berperan sentral dalam pemikiran merekah.
2.      Kaum inklusif memandang, islam adalah agama terbalik bagi merekah:namun merekah berpendapat bahwa keselamatan di luar agama islam adalah hal yang mungkin.
Jika kita cermati sejumlah tulisan Nurcholish madjid dan budy munawar rahmat, merekah sudah masuk kata gori pluralis yang menyatakan semua agama-agama benar dan sebagai jalan yang sah menuju tuhan dan iti bukan inkusif lagi,karena penganut paham inklusif seperti yang di atas,

A.     ISLAMISASI  SAINS
Islamasasi sains adalah pandangan yang menganggap ilmu atau hanya sebagai alat (instrumen).artinya, sains terutama teknologi sekedar alat untuk mencapai sebuah tujuan, sains itu mempunyai dua makna. jika kita menganggap bahwa apa yang kita saksikan dalam fenomena sains adalah “sebuah kenyataan yang sempurn,” maka kita akan melihaat sains sebagai kebeneran indrawi. Sain juga pernah mengukuhkan bahwa kebeneran mutlak adalah yang didasarkan pada panca- indrawi saja.
Dalam konteks ini , abu bakar siraj ad-din mengatakan, “if a symbol is sometthing in a lower ‘known and wonted’ domain which the traveller considenrs not only for its own sake, but also and above all in oder to have an intuitive glinpse of the ‘universal and trange’ reality whict corresponds to it in each of the hidden domain.”[3] pandangan ini, tentu saja sesuai dengan al-qur’an yang mengatakan bahwa, “sesngauhnya allah tidaak segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu”
Dibawah ini, kita akan membicarakan “tanda-tanda” yang merupakan petunjuk kepada adanya “kesatuan wujud” itu, dan menjadi ruang pembuka hubungan yang lebih harmonis antara sains dan agama. Kita catatkan terlebih dahulu tetang cara membaca “tanda-tanda”itu, “dan proposisi-proposisi” pejalanan kita (mengikuti tesis-tesis dari huston smith).
I.                   Sesuatu itu tidak seperti yang kita lihat pada lahiriahnya,
II.                Selain dari yang kita lihat pada sisi lahirnya, terdapat “sesuatu yang lebih dari itu.”
III.             “sesuatu yang lebih” itu, dapat diketahui dengan cara yang bisa dilakukan.
IV.             Walaupun begitu, ia bisa diketahui dengan cara-cara yang memadai untuk itu, cara yang luar biasa.
V.                Cara-cara tersebut memerlukan penyuburan (cultivation) atau penyamaian.
VI.             Dan cara itu, juga memerlukan alat.

TESIS I.
Sesuatu itu tidak seperti apa yang kita lihat pada lahiriahnya
            Salah satu dari tugas sains adalah menunjukan hakikat dari kenyataan. Apa yang palina menakjubkan dari sains moderen, adalah kemampuanya dalam menujukkan bahwa kenyataan tidak seperti apa yang kita lihat secara langsung. Jika kita mengatakan bahwa meja ini bersifat pejal, maka sains akan mengatakan bahwa,pada hakikatnya tidak begitu, sebab. Jika kita bisa melihat atau mengecilkan meja sampai tingkat elrktron,maka yang akan kita lihat itu adalah ruang itu kosong
Inilah contohnya bahwa setiap saat, indrawi kita “mengambarkan sesuatu”tetapi indra kita telah di rancang sedemikian rupa sehingga tidak memberitaukan kepada kita perkara yang sebenarnya.
Keterangan ini, juga mengingatkan kita kepada enekdot sufi yang sering membuat dua lapisan bacaan: antara yang “terlahat” dan “tak terlihat.”atau dalam filsafat india yang menyatakan maya. “Duniah ini adalah khayalan” frithjof scohuon mengatakan: spiritual perspective and the human facts.[4] bahwa, “hidup ini adalah perjalanan satu maimpi, satu kesadaran, satu ego dari maimpi keseluruhanya.

TESIS II.
Selain dari yang kita lihat pada lahiriahnya, terdapat “sesuatu yang lebih” dan “itu” menakjubkan.
            Di atas, kita sudah melihat bahwa sifat yang sebenarnya dari “sesuatu itu” secara radiakal “berbeda” dari yang tampak. Mereka-para saintis dan agamawan-juga menyutujui bahwa “yang berbeda” itu, lebih tinggi dari segala yang kita alami dalam penglihatan sehari-hari. Sains juga ilmu yang berurusan dengan kuantitas.maka istilah “sesuatu yang melebihi” itu dalam sains dinyatakan bahwa dalam bentuk angka-angka. Misalnya, kita mendapatkan bahwa cahaya dari sebuah galasi yang agax besar,dan paling dekat dengan bumi.

TESIS III.
“Sesuatu yang lebih” itu, tidak dapat diketahui dengan cara yang biasa dilakukan.
            Biasanya, para sainstis (ilmuwan) mengambarkan atas besarnya yang suka dibayangkan di atas, dengan kata “mengagumkan” (siapa yang bisa membayangkan angka bermilyar-milyar di atas). Tetapi sebenernya, ini baru permulaan, yang belum apa-apa. Karena, kajian sains belakangan hanya mengemukakan sesuatu yang tidak dapat diterka pikiran kita. Inilah yang terjadi pada teori relativitas dan mekanika kuantum.Sementara itu, kuantum-yang merupakan ilmu fisika tentand duniah mikro, subatomik-merombak total pandangan tetang materi. Asumsi lama,
            Pada tahun 1951, david bohm melihat aspeks lain dari percobaan einstein podolsky dan rosen. Sambil melanjutkan keraguan einstein,david bohm mendapatkan prinsip itu muncul hanya karena tidak mampuan kita untuk menjelaskan ynag lebih mendasar dari teori kuantum. Bohm menyebut tingkatan kenyataan artikel itu sebagai, explicate orde, sememtara realitas dasar merupakan sumber-sumber itu diistilaahkan Bohm sebagai implicate order..[5]

TESIS IV.
“Kelebihan” itu tidak bisa diketahui dengan car biasa, meskipun begiu, ia bisa di ketahui dengan cara-cara yang luar biasa.
            Apa yangkita lihat dari perkembangan sains baru ini, menurut kita “berjalan lebih jauh.” Pada mekanika kuantum, sebagai mana dikatakan schiling, dalam the new consciousneesin sciece and relrgion, bahwa, “kesimpulan...akan paradoks materi gelombamng dicapai dengan memakai simbol matematika semata (tentang makanika kuantum).
            Begitu jagalah dengan apa yang di sebut “visi mistik,” sehinhga keduanya sains dan mistik, mempunyai pesan yang sama, yaitu:
Pertama: visi alam yang baru itu adalah suatu yang terlalu hebat untuk diungkapkan dengan kata-kata.
Kedua: visi ini menunjukan bahwa eksistensis itu di sifatkan sebagai perpaduan yang tadak lansung.
Ketiga: penemuan visi ini menghidupkan rasa yang bahagia.
Keempat: rasa bahagia ini bukan suatu kebetulan, tetapi ia adalah akibat logis dari penyebab yang menyebabkannya:yaitu pencapaian kesatuan wujud, visi ketakjuban akan merndahkan kepada pengalaman mistikal biasanya yang sering diangap sebagai prasaan.

TESIS V.
Cara-cara mengetahui yang luar biasa itu, memerlukan penyuburan (cultivation) atau penyemaian.
Apa yang penting dai realitas sains adalah perlunya kesunguhan dalam dedikasi. Untuk menjadi ahli orang fisika, sekarang ini memerlukan waktu yang lama. Tiori relativitas bisa dihapal beberapa menit, tetapa kajian bertahun-tahun tetang teori ini, belum menjamin penguasaanya atas teori tersebut. Sehinga kesunguhan didalam sains, menyerupai dedikasi para wali dan orang yang bercinta:setelah mencapai kebersihan diri, maka pengalaman mistikal menjadi mudah dan biasa.

TESIS VI.
Pengetahuan mendalam memerlukan alat.
            Baik sains maupun agama, keduanya memerlukan alat. Sains misalnya memerlukan teleskop, kamera, spektroskop dan sebagainya. Mistik pun juga mempunyai alat, yang terdiri dua macam. Untuk masyarakat yang buta huruf, ada dan dikenal mitos,sedangkan bagi penduduk yang berperadapan maju, ada dan dikenal kitab suci (sacred texs). Pada masyarakat yang tidak didatanga nabi, ia bisa mencapai kebenaran dengan melalui kesadaran diri yang mendalam, karena “sifat ketuhanan ada dalam diri manusia.” Kata huston smith,” hukum, peraturan dan prinsip penghidupan yang diwahyukan adalah ibarat membongkar rahasia langit, dan mengumumkan keagunggan Tuhan, tetapa didalam agama, alat-alat khusus juga bisa dipaka’’[6].  

B.      PLURALISME AGAMA-AGAMA
Pluralisme agama adalah sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, dan dipergunakan dalam cara yang berlain-lainan pula:
I.        Sebagai pandangan dunia yang menyatakan bahwa agama seseorang bukanlah sumber satu-satunya yang eksklusif bagi kebenaran, dan dengan demikian di dalam agama-agama lain pun dapat ditemukan, setidak-tidaknya, suatu kebenaran dan nilai-nilai yang benar.
  1. Sebagai penerimaan atas konsep bahwa dua atau lebih agama yang sama-sama memiliki klaim-klaim kebenaran yang eksklusif sama-sama sahih. Pendapat ini seringkali menekankan aspek-aspek bersama yang terdapat dalam agama-agama.
  2. Kadang-kadang juga digunakan sebagai sinonim untuk ekumenisme, yakni upaya untuk mempromosikan suatu tingkat kesatuan, kerja sama, dan pemahaman yang lebih baik antar agama-agama atau berbagai denominasi dalam satu agama.
  3. Dan sebagai sinonim untuk toleransi agama, yang merupakan prasyarat untuk ko-eksistensi harmonis antara berbagai pemeluk agama ataupun denominasi yang berbeda-beda.
Paham pluralisme agama tantangan keras dari semua agama. Selain islam dan vatikan, di kalangan kristen protestan di indonesia juga muncul penentang berat tentang paham ini[7].
I.                   Islam dan Pluralisme agama
Ada satu fakta yang tidak dapat diingkari, bahwa terminologi pluralisme atau dalam bahasa arabnya, “al-ta’addudiyyah”, tidaklah di kenal secara populer dan tidak banyak dipakai di kalangan Islam kecuali sejak kurang lebih dua dakade terakhir abad ke-20 yang lalu. Yaitu ketika terjadi perkembangan penting dalam kebijakan internasional barat yang baru memasuku sebuah fase yang dijuluki Muhammad ‘imrah sebagai “marhalat al-ijtiyah” (fase pembinasaan) yakni sebuah perkembangan yang prisipnya tergurat dan tergambar jelas dalam upaya barat yang habis-habisan guna menjajahkan ideologi modernnya yang di anggap universal, seperti demokrasi, pluralisme, HAM dan pasar bebas, dan mengekspornya untuk konsumsi luar dalam rangka mencapai berbagai kepentingannya yang sangat beragam. Suatu kebijakan yang telah di kemas atas dasar “superioritas” ras dan kultur barat, serta penghinaan terhadap segala sesuatu yang bukan barat, Islam khususnya, dengan berbagai macam tuduhan yang menyakitkan, seperti intoleran, anti-demokrasi, fundamentalis dan sebagainya. Maka sebagai respons terhadap perkembangan politis baru ini, masalah “pluralisme” mulai mencuat dann menjadi concern kalangan cerdik-cedekia Islam, yang pada gilirannya menjadi komoditas paling laku di pasar pemikiran Arab Islam kontempoler. Barangkali bukti yang paling nyata mengenai hal ini adalah maraknya karya, tulisan dan kajian ilmiah yang mengupas topik ini dengan volume yang terus naik dalam periode ini. Sebagai karya tersebut merupakan kertas kerja yang di bentangkan dalam seminar dan konferensi khusus tentang topik ini, sebagian lain artikel dalam priodikal (majalah dan jurnak ilmiah),dan sebagian kecil lainnya bagian dalam buku-buku. 
II.                Pemikiran pluralisme keagamaan dan teologi agama-agam
Pluralisme tidakk dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beranea ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya menggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme juga tidak boleh di pahami sekadar sebagai ‘kebaikan negatif’ (negatif good), hanya di lihat dari kegunaannya untuk menyingkirkan fanatisisme (to keep fanaticism at bay). Pluralisme harus dipahami sebagai “pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban” (genuine engagement of diversities within the bonds of civility)[8]. Bahkan pluralisme mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang di hasilkannya. Dalam kitap suci justru di sebutkan bahwa Allah menciptakan mekanisme pengawasan dan pengimbangan antara sesama manusia guna memelihara keutuhan bumi, dan merupakan salah satu wujud kemurahan tuhan yang melimpah kepada umat manusia. “seandainya Allah tidak mengimbangi segolongan manusia dengan segolongan yang lain, maka pastilah bumi hancur; namun Allah mempunyai kemurahan yang melimpah kepada seluruh alam.” (QS. Al – Baqoroh : 251)[9]
Kutipan panjang pembuka di atas menegaskan adanya masalah besar dalam kehidupn beragama yang ditandai oleh kenyataan pluralisme dewasa ini. Dan salah satu masalah besar dari paham pluralisme yang telah menyulut perdebatan abadi sepanjang masa menyangkut masalah keslamatan adalah bagaimana suatu teologi dari suatu agama mendefinisikan dirinya di tengah agama-agama lain dalam bahasa john lyden, seorang ahli agama-agama, “apa yang seseorang pikirkan mengenai agama lain di bandingkan agama sendiri ?”. sehingga berkaittan dengan semakin berkembangnya pemahaman mengenai pluralisme dan toleransi agama-agama, berkembanglah suatu paham “teologi agama-agama” yang menekankan semakin pentingnya dewasa ini untuk dapat “berteologi daam konteks agama-agama,” untuk suatu tujuan.
III.             Implikasi dan konsekuensi pluralisme agama
Perlu diakui bahwa pengkatagorian teori-teori pluralisme agama hanya kedalam empat tren diatas tadi barangkali terkesan sedikit simplifikasi. Sebab, pada kenyataannya fenomena pluralisme agama sangat kompleks dan tidak sederhana yang kita bayangkan. Namun jika kita ingin benar-benar membincangkannya dan mengkaji hakikatnya sebagai sebuah fenomena yang hidup di alam nyata. Kemudian berusaha membedah, menganalisa dan menangkap implikasi-implikasinya, dan kemudian menentukan sikap terhadapnya secara tepat dan akurat. Maka merujuk kepada peta penyederhanaan realitas tidak saja absah secara logis tapi juga urgen secara metodologis. Sebab tanpa bangunan pemikiran semacam ini, yang terjadi hanyalah apa yang disebut William Jamesa bloomin ‘buzzin’ confusion”, dimana tidak bisa di fahami kecuali kebingungan (confusion) itu sendiri.
Jika kita perhatikan peta fenomena pluralisme agama (religious pluralism) sebagaimana termanifestasi dalam tren-trennya yang dibentangkan dalam bab terdahulu bahwa semua agama sama secara serius, seksama, kritis,dan obyektif, maka kita akan segera dikagetkan dengan berbagai masalah dan isu mendasar yang berimplikasi sangat berbahaya bagi manusia dan kehidupan keagamaannya secara umum. Sebagian implikasi teori atau faham pluralisme ini erat menyangkut isu-isu yang bersifat teoretis, epistemologis dan metodologis, dan sebagian lagi erat menyangkut isu-isu HAM (hak-hak asasi manusia) khususnya kebebasan beragama (religious freedom).

  
BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Islam Eksklusif dan Inklusif adalah agama-agama sebagai penerimaan atas konsep bahwa dua atau lebih agama yang sama-sama memiliki kebenaran yang inklusif yang sama-sama benar, dan dengan demikian di dalam agama-agama lainpun dapat ditemukan, setidak-tadaknya suatu kebenaran dan nilai-nilai yang benar.
Islamisasi sains yaitu pandangan yang menganggap ilmu atau sains hanya sebagai alat (instrumen). Artinya: sains terutama alat teknologi sekedar untuk mencapai tujuan, islami sains adalah sebuah konsep dasar yang berkaitan dengan orang muslim untuk mengembalikan islam menuju peradapan yang berjaya,
Puralisme agama-agama adalah sebuah konsep yang mempunyai makna yang luas, yang berkaitan dengan penerimaan terhadap agama-agama yang berbeda, dan di pergunakan dalam cara yang berlain-lain pula.kadang-kadang juga digunakan sebagai sinonim, yakni upaya untuk mempromosikan suatu tingkat kesatuan.



[1] dr.k.h. didin hafidhuddin,M,Sc. “Islam aplikatif” ( jakarta gema insani. Th, 2003) hl 147-148.
[2] Fatimah, judul,”muslim-cristian relations in the new order indonesia: the Exclusivits and Inclusivits muslim’ perspective”. Th 2004 hal.21 38
[3] Dalam bahasa teknisnya, simbol adalah suatu yang di ketahui memeng lebih rendah dari pesan yang hendak disampaikan, dan orang peziarah tahu bahwa simbol tidak hanya untuk simbol itu sendiri,tetapi juga di atas segalanya, simbol itu perlu mendapatkan sebuah penglihatkan intuitif universal yang gelap, lihat, abu bakar siraj-din, the book certianti,hal. 50-51.
[4] Frithjof shcuon, spiritual perspectives and the human facts. Kehidupan ini adalah perjalanan suatu mimpi, (jakarta,parmadina, thn 2001) hal.60-69.
[5] Kelanjutan pandangan David Bohm ini dapat dilihat di artikel dalam buku ini “new age dan passing over”: zairah religus di tengah pluralitas agama-agama, (jakarta, parmadina, thn 2001) hal.31-54.
[6] Huson Smith, forgetten trunh, the common vision of the lorld’s religion, pada bab “the place of science,” (new york: Harper San Francisco, 1992), h. 96-117.
[7] Dr. Stevri Indra lumintang,buku theologi abu-abu pluralisme agama.malang ,Gandum perss,2004
[8] Munawar Budhy, Islam Pluralisme, pemikiran pluralisme keagamaan dan teologi agama-agama (Jakarta: Paramadina, 2001), hal. 31.
[9] Nurcholish madjid,”masyarakat madani dan investasi demokrasi: tantangan dan kemungkinan, republika 10 Agustus 1999.
 
Blogger Templates