Social Icons

Pages

Featured Posts

Senin, 26 Agustus 2013

SEBAB-SEBAB HAPUS / GUGURNYA HUKUMAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat perbuatan-perbutan yang tidak semestinya dilakukan oleh orang-orang tersebut. Contohnya seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, dll. Yang dapat merugikan orang banyak. Dari uraian tersebut terlihat bahwa manusia pada zaman sekarang ahklak dan moralnya kurang terdidik. Perbuatan-perbuatan seperti itu akan merugikan diri sendiri baik di dunia maupun di akhirat. Hukuman-hukuman yang pantas untuk orang-orang tersebut haruslah yang bisa membuat dia jera dan tidak mau mengulangi kesalahan-kesalah yang diperbuatnya.

B.     Rumusan Masalah
Dilihat dari latarbelakang masalah di atas dapat diperoleh beberapa permasalah di antaranya yaitu:
1.      Apa yang dimaksud dengan hukuman ?
2.      Sebab-sebab hapusnya/gugurnya hukuman ?
  

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hukuman
Hukuman dalam bahasa arab disebut ‘uqubah. Lafaz ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata: (       ) yang sinonimnya yaitu: (                        ), artinya: mengiringnya dan datang dibelakangnya. Sesuatu disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan.
Dalam bahasa Indonesia, hukuman diartikan sebagai “siksa dan sebagainya”, atau “keputusan yang dijatuhkan oleh hakim”.
Menurut kamus bahasa Indonesia karangan S. Wojowasito, hukuman berarti siksaan atau pembalasan kejahatan (kesalahan dosa).
Hukuman merupakan balasan yang setimpal atas perbuatan pelaku kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya. Dalam ungkapanlain, hukuman merupakan penimpaan derita dan kesengsaraan bagi pelaku kejahatan sebagai balasan dari apa yang telah diperbuatnya kepada orang lain atau balasan yang diterima sipelaku akibat pelanggaran.
            Hukuman harus mempunyai dasar, baik dari Al-Qur’an, hadits atau lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan menetapkan hukuman untuk kasus ta’zir. Selain itu hukuman harus bersifat pribadi. Artinya hanya dijatuhkan kepada yang melakukan kejahatan saja. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa:” seseorang tidak menaggung dosanya orang lain”.




2.      Sebab-Sebab Hapusnya / Gugurnya Hukuman
   Pembatalan hukuman adalah tidak dapat dilakukannya suatu putusan pengdilan yang telah dijatuhkan berkenaan berbagai sebab, baik sebab itu pada diri terhukum maupun usaha-usaha terhukum, atau berkaitan dengan masalah waktu hukuman. Dalam hal ini, terdapat perbedaan antara terhapusnya hukuman dengan pembatalan hukuman. Pada terhapusnya hukuman, tidak terdapat pertanggung jawaban pidana, karena perkaranya tidak diproses sehingga tidak ada keputusan hakim. Adapun pada pembatalan hukuman, pertanggung jawaban pidana itu  ada dan telah diproses di pengadilan sehingga terdapat keputusan hakim. Namun karena sebab-sebab seperti tersebut di atas, keputusan tersebut tidak dapat dilaksakan kepada terhukum.
        Berikut ini beberapa hal atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya gugurnya hukuman
1.      Meninggalnya si pembuat jarimah. Hukuman mati yang ditetapkan kepada si pelaku menjadi batal pelaksanaannya bila si pelakunya meninggal. Namun, hukuman yang berupa harta seperti denda, diyat dan perampasan harta dapat terus dilaksanakan.
2.      Hilangnya anggota badan yang akan dijatuhi hukuman. Dalam kasus jarimah qishash, hukuman berpindah kepada hukuman diyat.
3.      Bertobat, menurut para ulama tobat ini hanya ada pada jarimah hirabah. Namun mereka juga memberikan keleluasaan bagi ulil amri untuk memberikan sanksi ta’zir demi kemaslahatan umum.
4.      Korban (dalam hal masih hidup) dan wali/ahliwaris (dalam halkorban mati), memaafkannya (dalam qishash-diyat) ataupun ulul amri dalam kasus ta’zir yang berkaitan dengan hak perseorangan.
5.      Adanya upaya damai antara pelaku dengan korban atau wali/ahli warisnya dalam kasus jarimah qishash/diyat.

   Berbeda dengan hapusnya hukuman karena sebab-sebab tersebut maka yang dimaksud dengan gugurnya hukuman disini adalah tidak dapat dilaksanakannya hukuman-hukuman yang telah dijatuhkan atau diputuskan oleh hakim.
Dalam kaitan dengan hapusnya hukuman karena keadaan pelaku, hukuman tidak dijatuhkan karena kondisi psikis dari pelaku sedang terganggu, misalnya karena gila, dipaksa, mabuk, atau masih dibawah umur.
                 Asbab raf’ al uqubah atau sebab hapusnya hukuman, tidak mengakibatkan perbuatan yang dilakukan itu diperbolehkan, melainkan tetap pada asalnya yaitu dilarang. Hanya saja oleh karena keadaan pelaku tidak memungkainkan dilaksanakannya hukuman, ia dibebaskan dari hukuman. Diantara sebab-sebab hapusnya hukuman ini ada empat macam:
1.      Paksaan (al ikrah)
          
           “Paksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena orang lain, dan oleh karena itu hilanglah kerelaannya atau tidak sempurna pilihannya. Atau paksaan adalah suatu perbuatan yang timbul dari orang yang memaksa dan menimbulkan pada diri orang yang dipaksa suatu keadaan yang mendorong dirinya untuk mengerjakan perbuatan yang dimintakan kepadanya. Atau paksaan adalah ancaman oleh seseorang atas orang lain dengan sesuatu yang tidak disenangi untuk mengerjakan sesuatu sehingga karenanya hilang kerelaannya”.

2.      Mabuk (al sukru)
           Secara umum yang dimaksud dengan mabuk adalah hilangnya akal sebagai akibat minum minuman keras atau khamar atau yang sejenisnya. Muhammad ibn Hasan dan Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa orang mabuk  itu adalah orang yang banyak mengigau pada pembicaraannya. Alasan mereka ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah An-Nisa’ ayat 43.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…

3.      Gila (al jununu)
           Secara umum dan luas , gila memiliki pengertian “hilangnya akal, rusak atau lemah”. Definisi tersebut merupakan definisi secara umum dan luas, sehingga mencakup gila (junun), dungu (al-‘ithu), dan semua jenis penyakit kejiwaan hyang sifatnya menghilangkan idrak (kemampuan berfikir). Beberapa jenis penyakit, baik yang menghilangkan seluruh kekuatan berpikir maupun sebagiannya.   Gila dan keadaan-keadaan lain yang sejenis:
a.       Gila terus menerus
Gila terus menerus adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat berpikir sama sekali, baik hal itu diderita sejak lahir maupun yang dating kemudian.
Dikalangan fuqaha, gila semacam ini disebut dengan Al-Jununu Al-Muthbaq.
b.      Gila berselang
Orang yang terkena penyakit gila berselang tidak dapat berfikir, tetapi tidak terus-menerus. Apabila keadaan tersebut menimpanya maka ia kehilangan pikirannya sama sekali, dan  apabila keadaan tersebut telah berlalu (hilang) maka ia dapat berpikir kembali seperti biasa.
Pertanggungjawaban pidana pada gila terus menerus hilang sama sekali, sedang pada gila berselang ia tetap dibebani pertanggungjawaban ketika ia dalam kondisi sehat.
c.       Gila sebagian
Gila sebagian menyebabkan seseorang tidak dapat berpikir dalam perkara-perkara tertentu, sedangkan pada perkara-perkara yang lain ia masih tetap dapat berpikir. Dalam kondisi dimana ia masih dapat berpikir, ia tetap dibebani pertanggungjawaban pidana, tetapi ketika ia tidak dapat berpikir, ia bebas dari pertanggungjawaban pidana.

d.      Dungu (Al-‘Ithu)
Menurut para fuqaha sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah memberikan definisi sebagai berikut.
“orang dungu adalah orang yang minim pemahamannya, pembicaraannya bercampur baur, tidak beres pemikirannya, baik hal itu bawaan sejak lahir atau timbul kemudian karena suatu penyakit.
Dapat dipahami bahwa dungu merupakan tingkatan gila yang paling rendah dan dungu bias dikatakan berbeda dengan gila, karena hanya mengakibatkan lemahnya berpikir bukan menghilangkannya, sedangkan gila mengakibatkan hilangnya atau kacaunya kekuatan berpikir, sesuai dengan tingkatan-tingkatan kedunguannya, namun orang yang dungu bagaimanapun tidak sama kemampuan berpikirnya dengan orang biasa (normal). Namun secara umum orang dungu tidak dibebani pertanggungjawaban pidana.

e.       Dibawah umur (shighar assinni).
Secara alamiah terdapat tiga masa yang dialami oleh setiap orang sejak ia dilahirkan sampai dewasa;
v Masa tidak adanya kemampuan berpikir (idrak)
v Masa kemampuan berpikir yang lemah
v Masa kemampuan berpikir penuh.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Wardi Muslich, Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
A.Djajuli, Fiqih Jinayah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996)
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (fiqih jinayah) untuk IAIN,STAIN,PTAIS, (Bandung: Pustaka Setia,2000)


 
Blogger Templates