Social Icons

Pages

Senin, 22 April 2013

Penafsiran ulama tentang mahar




PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Perkawinan atau pernikahan adalah: “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dalam sustu rumah tangga berdasarkan kepada tuntutan agama”. Nikah adalah salah sattu sendi pokok pergaulan masyarakat. Oleh karena itu agama memerintah kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu, sehingga mala petaka yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat dihindari. Sutu pemberian khusus yang wajib berupa uang atau barang yang diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika atau akibat dari berlangsungnya akad nikah ini yang di maksud dengan mahar. Mahar yaitu pemberian yang diberikan oleh mempelai laki-laki dalam waktu akad nikah yang diberikan kepada mempelai perempuan.

B.     RUMUSAN MASALAH

Dari penjelasan di atas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan mahar ?
2.      Dasar  hukum apa yang berkaitan dengan mahar ?
3.      Apa syarat-syarat mahar ?
4.      Apa macam-macam mahar ?
 
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Mahar
Mahar (arab :   المهر = maskawin), adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, ketika dilangsungkan akad nikah.mahar merupakan salah satu unsur terpenting dalam proses pernikahan. Demikian dikemukakan dalam Ensiklopedi Hukum Islam.[1]
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan mahar itu dengan “pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah”. Definisi ini kelihatan nya sesuai dengan tradisi yang berlaku di indonesia bahwa mahar itu diserahkan ketika berlangsungnya akad nikah.
Mahar itu dalam bahasa arab disebut dengan delapan nama, yaitu : mahar, shadaq, nihlah, faridhah, hiba’, ujr, ‘uqar, dan alaiq. Keseluruhan kat tersebut mengandung arti pemberian wajibsebagai imbalan dari sesuatu yang diterima.[2]
Para ulama mazhab mengemukakan beberapa definisi, yaitu:
1.      Mazhab Hanafi (sebagiannya) mendefinisikan, bahwa:” mahar sebagai sejumlah harta yang menjadi hak istri, karena akad perkawinan, atau disebabkan terjadi senggama dengan sesungguhnya”.
2.      Mazhab Maliki mendefinisikannya: “sebagai sesuatu yang menjadikan istri halal untuk digauli”.
3.      Mazhab Hambali mengemukakan, bahwa mahar. “sebagai imbalan suatu perkawinan, baik disebutkan secara jelas dalam akad nikah, ditentukan setelah akad dengan persetujuan kedua belah pihak, maupun ditentukan oleh hakim”.   [3]   
Dalam tradisi arab sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih, mahar itu meskipun wajib, namun tidak mesti diserahkan waktu berlangsungnya akad nikah dalam arti boleh diberikan waktu akad nikah dan boleh pula sesudah berlangsungnya akad nikah itu.
Bila pemberian itu dilakukan secara sukarela diluar akad nikah tidak disebut mahar atau dengan arti pemberian biasa, baik sebelum akad nikah atau setelah selesainya pelaksanaan akad nikah. Demikian pula pemberian yang diberikan mempelai laki-laki dalam waktu akad nikah namun tidak kepada mempelai perempuan, tidak disebut mahar.[4]

2.      Dasar Hukum Mahar

Dasar wajibnya menyerahkan mahar itu ditetapkan dalam Al-Qur’an. Sebagai landasan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan tentang mahar yaitu Surat An-Nisa ayat 4, 19, 21, dan surat Al-Baqarah ayat 237. Berikut surat An-Nisa ayat 4 yang bunyinya:

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
            Rasulullah pun pernah mengatakan kepada seseorang yang ingin kawin : berilah maharnya, sekalipun berbentuk cincin dari besi. (HR. Bkkhari, Muslim dan Ahmad bin Hanbali)
            Pada umumnya di Indonesia yang menjadi mahar adalah seperangkat alat shalat dan Al-Quran. Disamping itu ada pula perhiasan emas dan benda lainnya berdasarkan kesepakatan calon istri dan calon suami. 
Ulama fiqih menyatakan, bahwa walaupun mahar wajib diberikan kepada istri, tetapi mahar itu tidak termasuk rukun nikah atau syarat akibat dari suatu akad nikah. Kendatipun suatu perkawinan tanpa mahar ulama fiqih tetap menyatakan, bahwa perkawinan tetap sah.  Sebagai landasannya adalah firman Allah, surat Al-Baqarah ayat 236 :
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
            Jumhur ulama berpendapat, bawa mahar tetap wajib diberikan kepada istrinya, yang jumlah dan bentuknya diserahkan kepada pemufakatan bersama antara calon mempelai wanita dan pria. [5]
Mengenai ukuran besar kecilnya atau sedikit banyaknya mahar yang diberikan pihak laki-laki, islam tidak menetapkannya dengan tegas, akena adanya perbedaan kaya dan miskin, lapang dan sempitnya rizki. Pemberian mahar terutama didasarkan kepada nilai dan manfaat yang terkandung di dalamnya. Karenanya islam menyerahkan masalah ini kepada masing-masing sesuai dengan kemampuan dan adat yang berlaku, dengan syariat tidak berbentuk sesuatu yang mendatangkan madharat, membahayakan atau berasal dari usaha yang haram.[6]

3.      Syarat-syarat Mahar

Mahar yang diberikan kepada calon istri, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Harta/bendanya berharga
Tidak sah mahar yang dengan yang tidak memiliki harga apalagi sedikit, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi, apabila mahar sedikit tetapi memiliki nilai, maka tetap sah.
b.      Barangnya suci dan bisa diambil manfaat
Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga.
c.       Barangnya bukan barang gasab
Gasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk  mengembalikan kelak.
Memberikan mahar dengan barang hasil gasab, adalah tidak sah, tetapi akadnya tetap sah.
d.      Bukan barang yang tidak jelas keadaannya
Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaannya, atau tidak disebutkan jenisnya. [7]

4.      Macam-macam Mahar

Ulama fiqih sepakat bahwa mahar itu ada dua macam, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil (sepadan).
a.      Mahar musamma
Mahar musamma yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah. Atau mahar yang dinyatakan kadarnya pada waktu akad nikah.
      Ulama fiqih sepakat bahwa dalam pelaksanaanya, mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila :
1)      Telah bercampur (bersenggama). Tentang hal ini Allah SWT berfirman:

Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu Telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ? (an- nisa: 20)
2)      Salah satu dari suami istri meninggal. Demikian menurut ijma’.
Mahar musamma juga wajib dibayar seluruhnya apabila suami telah bercampur dengan istri, dan ternyata telah rusak dengan sebab-sebab tertentu, seperti ternyata istrinya mahram sendiri, atau dikira perawan ternyata janda, atau hamil dari bekas suami lama. Akan tetapi, kalau istri dicerai sebelum bercampur, hanya wajib dibayar setengahnya, berdasarkan firman Allah SWT :
  Jika kamu menceraikan Isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang Telah kamu tentukan itu, kecuali jika Isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan.(al baqarah: 237)
b.      Mahar mitsil (sepadan)
Mahar mitsil yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun ketika terjadi pernikahan. Atau mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat, agak jauh dari tetangga sekitarnya, dengan mengingat status sosial, kecantikan dan sebagainya.
Bila terjadi demikian (mahar itu tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum atau ketika terjadi pernikahan), maka mahar itu mengikuti maharnya saudara perempuan pengantin wanita(bibi, bude, anak perempuan bibi/bude). Apabila tidak ada, maka mitsil itu beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia.

Maha mitsil juga terjadi dalam keadaan berikut:

1)      Apabila tidak disebutkan kadar mahar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri, atau meninggal sebelum bercampur.
2)      Jika mahar musamma belum dibayar sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah.
Nikah yang tidak disebutkan dan tidak ditetapkan maharnya disebut nikah tafwidh. Hal ini menurut jumhur ulama dibolehkan. Firman Allah SWT:
ž Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.(al baqarah: 236)

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang suami boleh menceraikan istrinya sebelum digauli dan belum juga ditetapkan jumlah mahar tertentu kepada istrinya itu.  Dalam hal ini, maka istri berhak menerima mahar mitsil.[8]




BAB III
KESIMPULAN

Ø  Mahar yaitu pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.

Ø  Dasar wajibnya menyerahkan mahar itu ditetapkan dalam Al-Qur’an. Sebagai landasan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan tentang mahar yaitu Surat An-Nisa ayat 4, 19, 21, dan surat Al-Baqarah ayat 237.


Ø  Mahar yang diberikan kepada calon istri, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Harta/bendanya berharga
b.      Barangnya suci dan bisa diambil manfaat
c.       Barangnya bukan barang gasab
d.      Bukan barang yang tidak jelas keadaannya

Ø  Macam-macam mahar
a.       Mahar musamma
b.      Mahar mitsil (sepadan)







                                                                                                     
DAFTAR  PUSTAKA

Ali Hasan, M, “ Pedoman  Hidup Berumah Tangga dalam Islam” , Jakarta:  Siraja Prenada Media Group, 2006


Syarifuddin,  Amir, “ Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqih Munakahat dan UU Perkawinan”,  Jakarta: Kencana, 2009

Djedjen Zainuddin, Suparta, “ FIQIH MADRASAH ALIYAH Kelas Dua “, Jakarta:  PT.  KARYA THOHA PUTRA, 2003

Slamet Abidin ,Aminuddin , “Fiqih Munakahat 1”,  Bandung:  CV PUSTAKA SETIA, 1999

Rahman Ghazaly, Abd., “FIQIH MUNAKAHAT”, Jakarta:  kencana,  2006



[1] M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam,(jakarta, siraja prenada media group,2006)cet.2 hal 113
[2] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqih Munakahat dan UU Perkawinan, (jakarta:kencana.2009)cet.3 hal 84
[3] Ibid, M. Ali Hasan hal 113-114
[4] Ibid, Amir Syarifuddin, hal 85
[5] Ibid, Ali Hasan, hal 116-118
[6] Djedjen Zainuddin, Suparta, “ FIQIH MADRASAH ALIYAH Kelas Dua “. (jakarta, PT KARYA THOHA PUTRA, 2003) hal 190
[7] Slamet Abidin,Aminuddin. Fiqih Munakahat 1, (Bandung, CV PUSTAKA SETIA,1999)cet 1, hal  108-109
[8] Abd. Rahman Ghazaly, “FIQIH MUNAKAHAT”, (Jakarta: kencana, 2006) cet 2, hal 92-95

2 komentar:

 
Blogger Templates