Social Icons

Pages

Senin, 18 Juni 2012

Hukum QORDH dan WAKALAH


BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang.



Konsep Muamalah yang kafah dewasa ini telah bercampur aduk dengan konsep yang diadopsi dari luar islam, khususnya Negara-negara maju dan berkembang. Sedikit demi sedikit telah tersisihkan, bergeser, bahkan menghilang dari kancah masyarakat islam itu sendiri. Tak heran jika banyak pihak yang melakukan konfrontasi ke internal islam itu sendiri. Kondisi ini merupakan suatu keuntugan tersendiri bagi mereka.
Banyak praktek-praktek perbankan Negara Kapitalis yang mengatasnamakan syariah (mumalah) Islam. Khususnya Utang-piutang (Qardh). Riba dalam perbankan pun tak terhindarkan. Padahal dalam Islam tidak membenarkan adanya Riba dalam Utang-piutang.
Bertolak dari problematika itulah, pemakalah mencoba untuk menguraikan secara terperinci tentang konsep Utang-piutang yang benar dalam islam. Bertujuan agar Umat Islam (umumnya) dan pemakalah (khususnya) terjauhkan dari konsep (Riba) tersebut. Amin.

B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Qordh
2. Apa Dasar Hukum Qordh
3. Apa Rukun dan Syarat sahnya Qordh
4 Apa Pengertian Wakalah
5. Apa Dasar Hukum Wakalah
6. Apa Rukun dan Syarat Wakalah



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Qardh
Secara etimologi,Qordh  berati (potongan). Harta yang dibayarkan kepada muqtarid (yang diajak akad qarhd,sebab merupakan potongan dari harta muqrid (orang yang membayar).[1]
            Al-qord adalah pemberian harta kepada orang lain  yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.Dalam literature fiqih klasik,qordh dikategorikan dalam aqd tathowwui atau akad yang saling membantu dan bukan transaksi komersial.[2]
Sayyid Sabiq dalam buku fiqh Sunnah jilid 4 menyebutkan bahwa al-qardh adalah harta yang dipinjamkan seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan setelah ia memiliki kemampuan.[3]
Pengertian qarad menurut istilah,antara lain dikemukakan oleh ulama hanafiyah:
Yang artinya:
“Sesuatu yang diberikan seseorang dari harta mitsil (yang memiliki perumpamaan)untuk memenuhi kebutuhannya.”
Artinya:
“Akad tertentu  dengan membayarkan harta mitsil kepada orang lain supaya membayar harta yang sama kepadanya.”
Memberikan utang ini merupakan salah satu bentuk dari rasa kasih sayang. Rasulullah menamakannya maniihah, karena orang yang meminjam memanfaatkannya kemudian mengembalikannya kepada pengutang.
Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang, dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu. Misalnya mengutang uang Rp. 2000,00 akan dibayar Rp. 2000,00 pula.



B.     Dasar Hukum Qordh
Pada dasarnya hukum asal dari qardh al-hasan adalah tolong menolong antara orang yang mampu dengan orang yang tidak mampu, ataupun sesama orang yang mampu pun ada kemungkinan saling pinjam meminjam atau hutang menghutang. Akan tetapi tidak semua pinjam meminjam dibenarkan oleh syara’. Hukum al-qardh hasan itu bisa saja berubah- rubah sesuai dengan kondisi dan situasinya masing-masing, bisa jadi berubah menjadi wajib disebabkan orang yang meminjam sangat membutuhkannya.[4]
Adapun dasar hokum bolehnya transaksi dalam bentuk alqordh terdapat dalam dalil alquran dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
a.       Al-Quran
Dasar-dasar hokum yang digunakan dalam pelaksanaan system ini adalah berdasarkan beberapa ayat-ayat dari al-qur’an. Diantaranya dalam firman Allah yang telah digambarkan secara umum mengenai pinjam meminjam,yang terdapat dalam surat al-maidah ayat 2 :
Artinya
“Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan”(Qs.Al-Maidah:2)
b.      Al-Hadis
Landasan Al-Qardh Al-Hasan dalam hadis Nabi di antaranya adalah yang diriwayatkan Ibnu Majah, Nabi bersabda: [5]
Artinya:
Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada orang muslim lainnya sebanyak duakali pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkan satu kali.”

Hadis di atas menjelaskan bahwa memberikan pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan lebih utama daripada orang yang bersedekah. Allah akan lebih banyak melipat gandakan kepada orang yang meminjamkan hartanya di jalan Allah daripada orang yang bersedekah karena seseorang tidak akan meminjamkannya jika dia benar-benar membutuhkannya. Dan juga mengajarkan bahwa tolong menolong merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari ajaran islam untuk selalu memperhatikan sesama muslim dan memberikan pertolongan jika seseorang membutuhkannya, yaitu tolong menolong dalam kebaikan.
C.     Rukun Dan Syarat Sahnya Qordh
a.       Rukun Qordh:

1.      Harta(modal),baik berupa uang atau yang lainnya.Keadaan modal hendaklah diketahui banyaknya.
2.      Pekerjaan yaitu berdagang dan lain-lainnya yang berhubungan dengan urusan oerdagangan tersebut.Barang yang hendak diperdagangkan begitu juga tempat hendaknya tidak ditentukan,hanya diserahkan saja kepada pekerja:barang apa dan ditempat manapun bisa,asal menurutpandangannya ada harapan untuk mendapatkan keuntungan.
3.      Keuntungan.Banyaknya keuntungan untuk bekerja hendaklah ditentukan suatu akad,misalnya seperdua atau sepertiga dari jumlah keuntungan.
4.      Yang punya modal dan yang (bekerja).Keduanya hendaklah orang berakal dan sudah baligh(berumur 15 tahun) dan bukan orang yang dipaksa.[6]

b.      Syarat Sahnya Qordh:
1.      Qardh atau barang yang dipinjamkan harus barang yang memiliki manfaat, tidak sah jika tidak ada.
2.      kemungkinan pemanfaatan karena qardh adalah akad terhadap harta. Akad qardh tidak dapat terlaksana kecuali dengan ijab dan qobul seperti halnya dalam jual beli.
  
D.     Pengertian Wakalah
Wakalah (mewakilkan ) ialah seseorang menyerahkan pada orang lain melakukan sesuatu yang boleh ia sendiri mengerjakanya dan boleh pula berganti-ganti mengerjakannya supaya dikerjakan pada waktu hidupnya.
            Mewakilkan sesuatu pekerjaan yang dapat dilakukan sendiri itu dianggap sah menurut syara’.Seperti jual beli,kawin,thalaq,member,menggadai dan lain-lain yang berhubungan dengan muamalat.Mewakilkan sesuatu yang berkaiatan dengan ibadat,ada sebagian pekerjaan yang diperbolehkan dan ada sebagian yang tidak diperbolehkan menurut syara’.ibadat yang tidak sah diwakilkan kepada orang lain,contoh,seperti sholat,puasa dan hal-hal yang besangkut paut dengan itu seperti berwudlu,dan lain sebagainya.Sebab ibadat adalah berhubungan manusia dengan tuhannya.Ibadat yang diwakilkan kepada orang lain seperti ibadat haji,umroh,membagi zakat dan menyembelih binatang kurban dan lain sebagainya.[7]

           
Wakalah itu berarti perlindungan(al-hifzh), pencukupan(al-kifayah), tanggungan (al-dhamman) atau pendelegasian (al-tafwidh), yang di artikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Diantara contohnya dapat dilihat dalam firman Allah dalam surat ai-imran ayat 173. Yang berbunyi ;”cukuplah allah sebagai penolong kami danallah adalah sebaik-baik penolong “.
            Atau dalam firmanya dalam surat al-syiura ayat 6 yang berbunyi:
Dan orang-orang yangmengambil pelindung-pelindung selain Allah,Allah mengawasi perbuatan mereka: dan kamu (ya Muhammad) bukanlah orang-orang yang diserahi mengawasi mereka”.
            Adapun pengertian wakalah menurut istilah,para ulama merumuskannya dengan redaksi yang bervarias.Hasbi ash siddiqi mengatakan bahwa wakalah adalah”akad penyerahan kekuasaan,yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf)”sayyid sabiq mengatakan bahwa wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh  di wakilkan.[8]






E.      Dasar Hukum Wakalah
Pada dasarnya hukum wakalah adalah mubah ,akan tetapi bisa jadi haram kalau yang dikuasakan itu pekerjaan haram dan menjadi wajib kalau terpaksa dan makruh bila pekerjaan itu makruh.[9]
Dasar hukum al wakalah adalah firman allah swt:

Artinya;
“maka suruhlah seorang di antara kamupergi kekota dengan membawa uang perakmu         ini”(al- kahfi 19)
             Rasulullah Saw bersabda:
            “Dari jabir r.aberkata: Aku keluar pergi ke khaibar,lalu aku dating kepada Rosulullah Saw.Maka beliau bersabda,”Bila engkau dating pada wakilku di Khaibar,maka ambillah darinya 15 wasaq”(Riwayat Abu Dawud).
            “Dari jabir r.a bahwa nabi saw,menytembelih kurban sebanyak 63 ekor hewan dan Ali r.a.disuruh menyembelih binatang kurban yang belum disembelih (Riwayat Muslim).
            “Sesungguhnya nabi saw mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang lagi dari kaum ansor lalu kemudian menikahkan nabi dengan maimunah r.a.

            “










F.      Rukun Wakalah
Rukun Wakalah terdiri atas:

1.      Ijab dari muwakkil (Orang yang mewakilkan)
2.      Qobul dari wakil (yang mewakili)
3.      Muwakil fih (sesuatu yang di wakilkan),urusan atau hal-hal yang dikuasakan oleh yang memberi wewenang kepada yang diberi wewenang.

G.     Syarat Wakalah
1.      Seorang muwakkil
disyaratkan harus memiliki otoritas penuh atas suatu pekerjaan yang akan di delegasikan kepada orang lain.Dengan alasan,orang yang tidak memiliki otoritas sebuah transaksi,tidak bisa memindahkan senuah otoritas tersebut kepada orang lain. Akad wakalah tidak bisa dijalankan oleh orang yang tidak memiliki ahlyah,seperti orang gila,anak kecil yang belum tamyiz. Ulama fiqh selain madzhab Hanafiyyah menyatakan,akad wakalah tidak bisa dijalankan oleh anak kecil secara mutlaq.
2.      Seorang wakil
disyaratkan haruslah orang yang berakal dan tamyiz. Anak kecil,orang gila,anak belum tamyiz,tidak boleh menjadi wakil,ini menurut pendapat hanafyah.ulama selain hanafyah pun menyatakan yang sedemikian,dengan alasan anak kecil belum bisa terbebani dengan hokum-hukum syar’i.segala tindakan belum bisa \diakui.
3.      Objek yang diwakilkan (mahal al wakalah)
harus memenuhi beberapa syarat,objek tersebut harus diketahui oleh wakil,wakil mengetahui secara jelas apa yang harus dikerjakan dengan spesifikasi yang di inginkan,sesuatu yang diwakilkan itu harus diperbolehkan oleh syar’i.Tidak boleh mewakilkan sesuatu yang diharamkan,seperti mencuri,merampok dan lain-lain.Objek tersebut memang bisa diwakilkan dan di delegasikan(diwakilkan) kepada orang lain,separti akadjual beli,ijarah dah lain-lain.[10]



BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Pengertian Qordh secara bahasa yaitu potongan,dan secara syara’ adalah pemberian harta kepada orang lain  yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.Dalam literature fiqih klasik,qordh dikategorikan dalam aqd tathowwui atau akad yang saling membantu dan bukan transaksi komersial.dan dasar Hukum qordh ini adalah Al-qur’an dan Al-hadits.Adapun rukun qordh dan syaratnya disebutkan dimuka.
2.      Pengertian Wakalah) ialah seseorang menyerahkan pada orang lain melakukan sesuatu yang boleh ia sendiri mengerjakanya dan boleh pula berganti-ganti mengerjakannya supaya dikerjakan pada waktu hidupnya. Dasar hukum al wakalah adalah firman allah swt surat al-kahfi ayat 19. Dan rukun al-wakalah ada orang yang mewakilkan,yang mewakili dan ada sesuatu yang diwakilkan,dan syaratnya seorang muwakkil,wakil dan obyek yang diwakilkan.


[1] Rachamat Syafe’I,”fiqih muamalah”,Bandung,Pustaka Setia,2001,hlm.151
[2] Muhammad Syafi’I Antonio,”Bank Syari’ah”,Jakarta,Gema Insani Press,2001,hlm.131
[3] Sayyid sabiq,fiqih sunnah jilid 4,Jakarta,pena aksara,2004,hlm.181
[4] Ibrahim Lubis,Ekonomi Islam suatu pengantar 11,Jakarta,kalam mulia,1995,hlm.360
[5] Imam Ibnu Majjah,Sunan Ibnu Majjah,Barut Libanon,Dar Al-kutubi Al-ilmiah,hlm.249
[6] Rasjid Sulaiman,”Fiqh Islam”,Bandung,Sinar baru algensindo,2010.hlm.299
[7] Moh.Rifa’I,Ilmu fiqih IslamLengkap,Semarang,PT karya Toha Putra semarang,hlm.431
[8] Helmi Karim,Fiqih Muamalah,Jakarta,PT Raja Grafindo Persada,1997,hlm.20
[9] Hendi Suhendi,Fiqih Muamalah,Jakarta,PT Raja Grafindo Persada,2002,hlm.233-234
[10] Dimyauddin Djuwaini,Fiqih Muamalah,Yogyakarta,Pustaka Pelajar,2008,hlm.241-242

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates