BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang.
Konsep Muamalah yang kafah dewasa ini telah bercampur aduk dengan konsep yang
diadopsi dari luar islam, khususnya Negara-negara maju dan berkembang. Sedikit
demi sedikit telah tersisihkan, bergeser, bahkan menghilang dari kancah
masyarakat islam itu sendiri. Tak heran jika banyak pihak yang melakukan
konfrontasi ke internal islam itu sendiri. Kondisi ini merupakan suatu
keuntugan tersendiri bagi mereka.
Banyak praktek-praktek perbankan Negara Kapitalis yang mengatasnamakan syariah
(mumalah) Islam. Khususnya Utang-piutang (Qardh). Riba dalam perbankan pun tak
terhindarkan. Padahal dalam Islam tidak membenarkan adanya Riba dalam
Utang-piutang.
Bertolak dari problematika itulah, pemakalah mencoba untuk menguraikan secara
terperinci tentang konsep Utang-piutang yang benar dalam islam. Bertujuan agar
Umat Islam (umumnya) dan pemakalah (khususnya) terjauhkan dari konsep (Riba)
tersebut. Amin.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Qordh
2.
Apa Dasar Hukum Qordh
3.
Apa Rukun dan Syarat sahnya Qordh
4
Apa Pengertian Wakalah
5.
Apa Dasar Hukum Wakalah
6.
Apa Rukun dan Syarat Wakalah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Qardh
Secara
etimologi,Qordh berati (potongan). Harta yang dibayarkan
kepada muqtarid (yang diajak akad qarhd,sebab merupakan potongan dari harta muqrid (orang yang membayar).[1]
Al-qord adalah pemberian harta
kepada orang lain yang dapat ditagih
atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan
imbalan.Dalam literature fiqih klasik,qordh dikategorikan dalam aqd tathowwui
atau akad yang saling membantu dan bukan transaksi komersial.[2]
Sayyid Sabiq dalam
buku fiqh Sunnah jilid 4 menyebutkan bahwa al-qardh adalah harta yang
dipinjamkan seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan setelah ia memiliki
kemampuan.[3]
Pengertian qarad menurut istilah,antara
lain dikemukakan oleh ulama hanafiyah:
Yang artinya:
“Sesuatu yang diberikan seseorang dari
harta mitsil (yang memiliki perumpamaan)untuk memenuhi kebutuhannya.”
Artinya:
“Akad tertentu dengan membayarkan harta mitsil kepada orang
lain supaya membayar harta yang sama kepadanya.”
Memberikan utang ini merupakan salah
satu bentuk dari rasa kasih sayang. Rasulullah menamakannya maniihah, karena
orang yang meminjam memanfaatkannya kemudian mengembalikannya kepada pengutang.
Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang, dengan perjanjian dia
akan membayar yang sama dengan itu. Misalnya mengutang uang Rp. 2000,00 akan
dibayar Rp. 2000,00 pula.
B.
Dasar Hukum Qordh
Pada dasarnya
hukum asal dari qardh al-hasan adalah tolong menolong antara orang yang
mampu dengan orang yang tidak mampu, ataupun sesama orang yang mampu pun ada
kemungkinan saling pinjam meminjam atau hutang menghutang. Akan tetapi tidak
semua pinjam meminjam dibenarkan oleh syara’. Hukum al-qardh hasan itu
bisa saja berubah- rubah sesuai dengan kondisi dan situasinya masing-masing,
bisa jadi berubah menjadi wajib disebabkan orang yang meminjam sangat
membutuhkannya.[4]
Adapun dasar hokum bolehnya transaksi dalam bentuk
alqordh terdapat dalam dalil alquran dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
a. Al-Quran
Dasar-dasar
hokum yang digunakan dalam pelaksanaan system ini adalah berdasarkan beberapa
ayat-ayat dari al-qur’an. Diantaranya dalam firman Allah yang telah digambarkan
secara umum mengenai pinjam meminjam,yang terdapat dalam surat al-maidah ayat 2
:
Artinya
“Dan tolong
menolonglah kamu dalam berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu menolong
untuk berbuat dosa dan permusuhan”(Qs.Al-Maidah:2)
b. Al-Hadis
Landasan Al-Qardh Al-Hasan dalam hadis Nabi di antaranya adalah yang
diriwayatkan Ibnu Majah, Nabi bersabda:
[5]
Artinya:
Dari Ibnu Mas’ud ra, bahwa
Nabi SAW bersabda: “Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada orang
muslim lainnya sebanyak duakali pinjaman, melainkan layaknya ia telah menyedekahkan
satu kali.”
Hadis di atas menjelaskan bahwa memberikan pinjaman kepada
orang lain yang membutuhkan lebih utama daripada orang yang bersedekah. Allah
akan lebih banyak melipat gandakan kepada orang yang meminjamkan hartanya di
jalan Allah daripada orang yang bersedekah karena seseorang tidak akan
meminjamkannya jika dia benar-benar membutuhkannya. Dan juga mengajarkan bahwa
tolong menolong merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari
ajaran islam untuk selalu memperhatikan sesama muslim dan memberikan
pertolongan jika seseorang membutuhkannya, yaitu tolong menolong dalam
kebaikan.
C.
Rukun Dan Syarat Sahnya Qordh
a.
Rukun Qordh:
1.
Harta(modal),baik berupa uang atau yang lainnya.Keadaan
modal hendaklah diketahui banyaknya.
2.
Pekerjaan yaitu berdagang dan lain-lainnya yang berhubungan
dengan urusan oerdagangan tersebut.Barang yang hendak diperdagangkan begitu
juga tempat hendaknya tidak ditentukan,hanya diserahkan saja kepada pekerja:barang
apa dan ditempat manapun bisa,asal menurutpandangannya ada harapan untuk
mendapatkan keuntungan.
3.
Keuntungan.Banyaknya keuntungan untuk bekerja hendaklah
ditentukan suatu akad,misalnya seperdua atau sepertiga dari jumlah keuntungan.
4.
Yang punya modal dan yang (bekerja).Keduanya hendaklah orang
berakal dan sudah baligh(berumur 15 tahun) dan bukan orang yang dipaksa.[6]
b.
Syarat Sahnya Qordh:
1.
Qardh atau barang yang dipinjamkan harus barang yang
memiliki manfaat, tidak sah jika tidak ada.
2.
kemungkinan pemanfaatan karena qardh adalah akad terhadap
harta. Akad qardh tidak dapat terlaksana kecuali dengan ijab dan qobul seperti
halnya dalam jual beli.
D.
Pengertian Wakalah
Wakalah (mewakilkan ) ialah seseorang
menyerahkan pada orang lain melakukan sesuatu yang boleh ia sendiri
mengerjakanya dan boleh pula berganti-ganti mengerjakannya supaya dikerjakan
pada waktu hidupnya.
Mewakilkan
sesuatu pekerjaan yang dapat dilakukan sendiri itu dianggap sah menurut
syara’.Seperti jual beli,kawin,thalaq,member,menggadai dan lain-lain yang
berhubungan dengan muamalat.Mewakilkan sesuatu yang berkaiatan dengan
ibadat,ada sebagian pekerjaan yang diperbolehkan dan ada sebagian yang tidak
diperbolehkan menurut syara’.ibadat yang tidak sah diwakilkan kepada orang
lain,contoh,seperti sholat,puasa dan hal-hal yang besangkut paut dengan itu
seperti berwudlu,dan lain sebagainya.Sebab ibadat adalah berhubungan manusia
dengan tuhannya.Ibadat yang diwakilkan kepada orang lain seperti ibadat
haji,umroh,membagi zakat dan menyembelih binatang kurban dan lain sebagainya.[7]
Wakalah itu berarti perlindungan(al-hifzh),
pencukupan(al-kifayah), tanggungan (al-dhamman) atau pendelegasian
(al-tafwidh), yang di artikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan.
Diantara contohnya dapat dilihat dalam firman Allah dalam surat ai-imran ayat
173. Yang berbunyi ;”cukuplah allah sebagai penolong kami danallah adalah
sebaik-baik penolong “.
Atau
dalam firmanya dalam surat al-syiura ayat 6 yang berbunyi:
Dan orang-orang yangmengambil
pelindung-pelindung selain Allah,Allah mengawasi perbuatan mereka: dan kamu (ya
Muhammad) bukanlah orang-orang yang diserahi mengawasi mereka”.
Adapun
pengertian wakalah menurut istilah,para ulama merumuskannya dengan redaksi yang
bervarias.Hasbi ash siddiqi mengatakan bahwa wakalah adalah”akad penyerahan
kekuasaan,yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya
dalam bertindak (bertasharruf)”sayyid sabiq mengatakan bahwa wakalah adalah
pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang
boleh di wakilkan.[8]
E.
Dasar Hukum Wakalah
Pada dasarnya hukum wakalah adalah
mubah ,akan tetapi bisa jadi haram kalau yang dikuasakan itu pekerjaan haram
dan menjadi wajib kalau terpaksa dan makruh bila pekerjaan itu makruh.[9]
Dasar hukum al wakalah adalah firman
allah swt:
Artinya;
“maka
suruhlah seorang di antara kamupergi kekota dengan membawa uang perakmu ini”(al- kahfi 19)
Rasulullah Saw bersabda:
“Dari
jabir r.aberkata: Aku keluar pergi ke khaibar,lalu aku dating kepada Rosulullah
Saw.Maka beliau bersabda,”Bila engkau dating pada wakilku di Khaibar,maka
ambillah darinya 15 wasaq”(Riwayat Abu Dawud).
“Dari
jabir r.a bahwa nabi saw,menytembelih kurban sebanyak 63 ekor hewan dan Ali
r.a.disuruh menyembelih binatang kurban yang belum disembelih (Riwayat Muslim).
“Sesungguhnya
nabi saw mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang lagi dari kaum ansor lalu
kemudian menikahkan nabi dengan maimunah r.a.
“
F.
Rukun Wakalah
Rukun Wakalah terdiri atas:
1.
Ijab dari muwakkil (Orang yang mewakilkan)
2.
Qobul dari wakil (yang mewakili)
3.
Muwakil fih (sesuatu yang di wakilkan),urusan atau hal-hal
yang dikuasakan oleh yang memberi wewenang kepada yang diberi wewenang.
G.
Syarat Wakalah
1.
Seorang muwakkil
disyaratkan harus memiliki otoritas penuh atas suatu
pekerjaan yang akan di delegasikan kepada orang lain.Dengan alasan,orang yang
tidak memiliki otoritas sebuah transaksi,tidak bisa memindahkan senuah otoritas
tersebut kepada orang lain. Akad wakalah tidak bisa dijalankan oleh orang yang
tidak memiliki ahlyah,seperti orang gila,anak kecil yang belum tamyiz. Ulama
fiqh selain madzhab Hanafiyyah menyatakan,akad wakalah tidak bisa dijalankan
oleh anak kecil secara mutlaq.
2.
Seorang wakil
disyaratkan haruslah orang yang berakal dan tamyiz. Anak
kecil,orang gila,anak belum tamyiz,tidak boleh menjadi wakil,ini menurut
pendapat hanafyah.ulama selain hanafyah pun menyatakan yang sedemikian,dengan
alasan anak kecil belum bisa terbebani dengan hokum-hukum syar’i.segala
tindakan belum bisa \diakui.
3.
Objek yang diwakilkan (mahal al wakalah)
harus memenuhi beberapa syarat,objek tersebut harus
diketahui oleh wakil,wakil mengetahui secara jelas apa yang harus dikerjakan
dengan spesifikasi yang di inginkan,sesuatu yang diwakilkan itu harus
diperbolehkan oleh syar’i.Tidak boleh mewakilkan sesuatu yang diharamkan,seperti
mencuri,merampok dan lain-lain.Objek tersebut memang bisa diwakilkan dan di
delegasikan(diwakilkan) kepada orang lain,separti akadjual beli,ijarah dah
lain-lain.[10]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
1. Pengertian Qordh secara bahasa yaitu potongan,dan secara
syara’ adalah pemberian harta kepada orang
lain yang dapat ditagih atau diminta
kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.Dalam
literature fiqih klasik,qordh dikategorikan dalam aqd tathowwui atau akad yang
saling membantu dan bukan transaksi komersial.dan dasar Hukum qordh ini adalah
Al-qur’an dan Al-hadits.Adapun rukun qordh dan syaratnya disebutkan dimuka.
2.
Pengertian Wakalah) ialah seseorang menyerahkan pada
orang lain melakukan sesuatu yang boleh ia sendiri mengerjakanya dan boleh pula
berganti-ganti mengerjakannya supaya dikerjakan pada waktu hidupnya. Dasar hukum al wakalah adalah firman
allah swt surat al-kahfi ayat 19. Dan rukun al-wakalah ada orang yang
mewakilkan,yang mewakili dan ada sesuatu yang diwakilkan,dan syaratnya seorang
muwakkil,wakil dan obyek yang diwakilkan.
[1] Rachamat Syafe’I,”fiqih
muamalah”,Bandung,Pustaka Setia,2001,hlm.151
[2] Muhammad Syafi’I
Antonio,”Bank Syari’ah”,Jakarta,Gema Insani Press,2001,hlm.131
[3] Sayyid sabiq,fiqih sunnah
jilid 4,Jakarta,pena aksara,2004,hlm.181
[4] Ibrahim Lubis,Ekonomi Islam suatu pengantar 11,Jakarta,kalam
mulia,1995,hlm.360
[5] Imam Ibnu Majjah,Sunan Ibnu Majjah,Barut Libanon,Dar
Al-kutubi Al-ilmiah,hlm.249
[6] Rasjid Sulaiman,”Fiqh Islam”,Bandung,Sinar baru
algensindo,2010.hlm.299
[7] Moh.Rifa’I,Ilmu fiqih IslamLengkap,Semarang,PT
karya Toha Putra semarang,hlm.431
[8] Helmi Karim,Fiqih Muamalah,Jakarta,PT Raja
Grafindo Persada,1997,hlm.20
[9] Hendi Suhendi,Fiqih Muamalah,Jakarta,PT Raja
Grafindo Persada,2002,hlm.233-234
[10] Dimyauddin Djuwaini,Fiqih Muamalah,Yogyakarta,Pustaka
Pelajar,2008,hlm.241-242
Tidak ada komentar:
Posting Komentar