Social Icons

Pages

Senin, 26 Agustus 2013

KIFRAT MERUSAK KEHORMATAH IHRAM HAJI



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat dan karunianya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas kelompok. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, keluarga dan ummatnya yang setya mengikuti ajarannya.
Makalah ini dibuat sebagai tugas kelompok mata kuliah TAFSIR AYAT HUKUM KELUARGA II, dalam penulisan ini masih jauh dari yang diharapakan, maka kritik dan saran dari pihak lain sangat kami harapakan demi kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang.
Penulis mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terutama Ibu Prof.  , atas bantuan informasi dan data yang telah diberikan kepada kami, semoga amal dan ibadah kita diterima disisi Allah SWT.
Aminn..

 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
a.       Latar belakang ................................................................................... 1
b.      Rumusan masalah............................................................................... 1
BAB II  PEMBAHASAN............................................................................. 2
1.      Sabab An-Nizul (Sebab Turunnya Ayat)........................................... 2
2.      Tafsir Ayat Dan Penjelasannya.......................................................... 3
BAB III PENUTUP...................................................................................... 8
a.       Kesimpulan......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 9


BAB I
PENDAHULUAN
1)      Latar Belakang.
Sebagai mana yang telah banyak orang mengetahui bhwa alquran merupakan sember pokok ajaran islam, oleh karna itu, umat islam yang baik adalah selalu berusaha menerapkan serta mengaplikasikan ajaran yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan merekah.  Maka di dalam Nabi Muhammah SAW selalu menjelaskan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan Allah agar kita tidak terjerumus dalam kemaksiatan, dalam pembahasan ini kifarat bagi orang yang merusak ihram haji, Allah telah banyak memberi peringatan kepada manusia ketika ia akan melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Yang sebagai mana telah di jelaskan dalam ayat al-baqharah ayat 196.

2)      Rumusan Masalah.
a)      Apa sajakah yang melanggar ihram haji,,,??
b)      Hukuman apakah yang akan kita trima ketika melakukan haji maupun umrah jika kita melanggarnya,,??

BAB II
PEMBAHASAN
1.      
SABAB AN-NIZUL (SEBAB TURUNNYA AYAT)

 (وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ)
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Al-Baqarah)
ASBABUL-NUZUL
Pada suatu waktu ada seorang laki yang berjubah dengan memakai wewangian za’faran yang semerbak baunya datang menghadap rasulullah SAW seraya berkata: “wahai rasulullah, apakah yang harus aku lakukan dalam melakukan ibadah umrah..?”. sehubungan dengan itu turunlah ayat ke-196 kemudian rasulullah SAW bersabda: “manakah orang yang bertanya tadi.?”. orang itupun menjawab: “ Aku, wahai rasulullah”. Selanjutnya rasulullah SAW bersabda: “tinggalkanlah bajumu, bersihkanlah hidungmu, mandilah dengan sempurna. Kemudian kerjakanlah apa yang telah bisa kmu lakukan dalam menunaikan ibadah haji”[1].
(HR. Ibnu Abi Hatim dari Shafwan bin Umayyah). 
Pada suatu ketika ka’ab bin Ajrah di tanya tentang firman Allah SWT yang berbunyi: Fa-fid-yatum min shiyaamin au shadaqatin au nusuk ini, kemudian dia menceritakan, bahwa ketika ia sedang melakukan umrah merasakan kepayahan, sebab di rambut dan mukanya berjatuhan kutu. Pada waktu itu Rasulullah SAW melihat penyakit yang ada pada kepala ka’ab bin Ajrah tersebut. Sehubungan dengan itu maka turunlah ayat ke-196 sebagai ketegasan tentang penyakit yang menimpa Ka’ab Ajrah itu. Namun demikian ketentuan yang berlaku untuk umat manusia. Selanjutnya Rasulullah SAW mengajukan pertanyaan kepada Ka’ab bin Ajrah: “apakah yang kmu punyai, biri-biri atau fid-yah?”, Ka’ab bin Ajrah menjawab: aku tidak mempunyai biri-biri”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda lagi: “berpuasalah tiga hari atau berikanlah makan kepada enam fakir yang setiap orangnya setengah sha’ (11/2 liter) makaan, dan bercukurlah.                                                  
(HR. Bukhari dari Ka’ab bin Ajrah).
Ketika Rasulullah SAW dan para sahabat berada di Hudaibiyah sedang melakukan ihram, orang-orang musyrik menghadang dan melarang mereka untuk melkukan ibadah umrahnya. Salah seorang sahabat Nabi SAW yang bernama Ka’ab bin Ajrah kepalanya penuh dengan kutu sehingga kutu-kutu itu berjatuhan di mukanya. Ketika Rasulullah Saw berjalan di depan Ka’ab bin Ajrah beliau melihat keadaan itu dan kelihatan Ka’ab bin Ajrah sangat menderitadengan penyakit itu. Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan ayat ke-196 yang berbunyi: faman kaana minkum mariidhon au bihi adzam min raksihii fafid-yatum min syiyaamin au shadaqatin au nusuk= jika ada diantra kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnyua berfid-yah, yaitu, berpuasa atau bersedekah atau berkurban, kemudian Rasululllah SAW bersabda: “Adakah kutu-kutu itu menggangumu?”. Jawab Ka’ab bin Ajrah: “ya, mengganggu,”. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kepada Ka’ab bin Ajrah untuk mencukur rambutnya dan membayar fid-yah.
(HR. Ahmad dari Ka’ab bin Ajrah).
Ketika Rasulullah SAW dan para sahabatn dalam perjalanan umrah berhenti di Hudaibiyah datanglah Ka’ab bin Ajrah yang di kepalah dan mukanya berjatuhan kutu. Sebab kala itu Ka’ab bin Ajrah di kepalanya di serang kutu yang banyak sekali. Dia berkata: “wahai Rasulullah, kutu-kutu sangat menyakitkan aku”. Sehubungan dengan itu diturunkanlah ayat ke-196 untuk menberikan penjelasan bahwa orang yang sakit atau ada ganguan boleh mencukur rambutnya dengan membayar fid-yah. Demikianlah peraturan bagim seseorang ynag melakukan ibadah haji maupun umrah yang terserang penyakit atu di timpa sakit.
(HR. Wahidi dari Atha dari Ibnu Abbas).
Pada suatu ketika dikala Rasulullah SAW berada di Ji’rana sedang menjalankan ibadah umrah datang seorang laki-laki mengajukan pertanyaan: wahi Rasulullah, bagaiman kalau ada seorang melakukan ibadah umrah sedangkan ia memakai jubah dan memakai wewangian,?” maka Rasulullah SAW terdiam, tidak bisa memberikan jawaban, hinga sesaat kemudian turunlah wahyu dari sisi Allah SWT, yaitu ayat ke-196.kemudian Rasulullah SAW bersabda: “siapakah gerangan yang mengajukan pertanyaan tadi?”. Kemudian lelaki itu menjwab: “saya, wahai Rasulullah”. Maka Rasulullah SAW pun bersabda: “jubahnya harus dilepas, wewangian yang di pakai harus di basuh, dan lakukanlah didalam umrahmu sebagai mana kmu melakukan ibadah haji”.
(HR. Bukhari dan Muslim dari ya’la bin Umayyah).
2.      TAFSIR AYAT DAN PENJELASANNYA
Haji dan Umrah merupakan dua ibadah yang disyariatkan dalam agama islam. Yang berdasar ayat di atas, umrah sebagai mana halnya haji juga wajib dilaksanakan. Kedua ibadah ini jika dilihat dari segi tempat pelaksanaanya mempunyai kesamaan, yaitu di kerjakan di mekkah, akan tetapi akan tetapi jika diliat dari segi waktu dan proses pelaksanaan, keduanya mempunyai pebedaan yang cukup berarti : jika haji dilaksanakan pada bulan yang telah di tentukan, sedangkan umrah dapat dilaksanakan kapan saja. Perbedaanya dilihat dari segi rukunnya. Yaitu slaha satu rukun haji itu terdapat wukuf di padang arafah, sedangkan umrah tidak. Inilah hal-hal yang termasuk dari rukun haji:
a)      Ihram serta niat.
b)      Wukuf di Arafah.
c)      Thawaf ifadhah.
d)     Sa’i antara Shafa dan Marwah.
e)      Memotong rambut (tahalul)
f)       Tertib yaitu mendahulukan ihram dari semua rukum di atas sehingga beruutan ke bawah.
Ini hal-hal yang termasuk rukun umrah sebagai berikut:
a)      Ihram serta niat.
b)      Thawaf.
c)      Sa’i antara Shafa dan Marwah.
d)     Memotong rambut (tahalul)
e)      Tertib.
Apabila seseorang tidak dapat menyempurnakan ibadah haji atau umrah karena ada halangan, seperti dikempung oleh musuh atau sakit maka dia harus membayar dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing, dan tidak boleh keluar dari ihram (tahalul) dengan mecukur rambut, sebelum menyembelih kambing di tempat terhalang tersebut.
(فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَااسْتَيْسَىرَ مِنَ اْلهَدْيِ)
Pada ayat ini membicarakan tentang hukum-hukum ibadah haji, untuk itu pada awal ayat ini Allah menuturkan prihal hukum orng yang mempersempit diri. Bahwa sewaktu lelakukan ihram, tidak boleh mencukur rambut sebelum korban yang disembelih sampai ke tempatnya. Akan tetapi hal ini dikecualikan orang yang terserang penyakit atau kepalahnya terkena luka dan lain sebagainya, maka orang ini di perbolehkan mencukur rambutnya. Dan sesudah itu ia di wajibkan berpuasa selama tiga hari atau menyembelih kambing atau memberikan sedekah sebanyak satu faraq(kira-kira enam belas kali satu kali: 617,5 gram, pen.)yang kemudian di bagikan kepda enam orang fakir miskin[2].
Di antara perbuatan yang dilarang dalam ihram adalah memotong rambut, baik seseorang itu terhalang ataupun tidak. Akan tetapi, jika ia terpaksa memotong rambut karna ada gangguan di kepalanya, seperti yang dialami oleh Ka’ab Bin Ujarah yang telah dijelaskan sabab annuzul di ats maka kepdanya diwajibkan membayar dam yaitu:
1)      Berpuasa selama tiga hari.
2)      Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah gantang (jumlah semuanya lebih kurang 7,5 kg).
3)      Menyembelih seekor binatang ternak berupa kambing.
Para ulama fiqih membagi haji menjadi tiga macam. Yaitu: haji ifrad haji tamattu’ dan haji qiran [3]. Orang melaksanakan salah satu dari dua macam haji yang terakhir dikenakan dam, yaitu menyembelih seekor kambing. Akan tetapi jika ia tidak mampu maka boleh diganti dengan puasa sepuluh hari. Masing masing tiga hari pada masa ihram dan tujuh hari lagi setelah pulang ketempat tinggalnya. Puasa yang tiga hari itu mesti dilakukan sebelum hari nahar, (hari sepuluh Dzulhijjah) dan lebih afdol dikerjakan sebelum hari Arafah (sembilan Dzulhijjah) dengan demikian seseorang harus ihram sebelum hari ketuju dan lebih afdol sebelum hari keenam, agar dia dapat berpuasa pada hari ke 7,8 dan,9 atau hari ke-6,7,dan ke-8.
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ أَتَيْتُهُ يَعْنِى النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ « ادْنُ » . فَدَنَوْتُ فَقَالَ « أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّكَ » . قُلْتُ نَعَمْ . قَالَ « فِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ » . وَأَخْبَرَنِى ابْنُ عَوْنٍ عَنْ أَيُّوبَ قَالَ صِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ، وَالنُّسُكُ شَاةٌ ، وَالْمَسَاكِينُ سِتَّةٌ (رواه البخارى ومسلم)
Dari Ka'ab bin Ujrah RA, ia berkata “Aku pernah mendatangi Nabi Saw, kemudian beliau berkata: “Mendekatlah”, lalu aku mendekat. Kemudian beliau berkata:"Tampaknya rasa pusing di kepalamu itu membuatmu sakit?" Aku menjawab:"Betul, ya Rasulullah!" Rasulullah SAW pun bersabda, "(Cukurlah rambutmu itu), lalu fidyah dengan berpuasa, bersedekah atau berkurban." Ibn ‘Aun dari Ayyub berkata, yakni berpuasa tiga hari atau berkorban seekor kambing atau memberi makan enam orang miskin”. (HR.al-Bukhari dan Muslim)

(ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ)
Artinya:
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Al-Baqarah)
Dalam ayat ini para ulama berbeda pendapatdalam menafsirkan pengalan ayat ini. Sebagian merekah mengatakan fiqyah haji tamattu’ itu hanya di wajibkan bagi orang-orang yang bukan penduduk kota mekkah. Akan tetapi, penduduk kota mekah yang mengerjakan haji tamattu’ tidak dikenakan fidyah. Dan sebagian lain berpendapat, haji tamattu’ hanya boleh dikejakan oleh orang-orang yang bukan penduduk kota mekkah. Orang yang tinggal di kota mekkah tidak boleh mengerjakan haji tamattu’. Hal ini secara lebih luas akan dibahas kemudian. Selain dari perbedaan pendapat ini para ulama juga tidak sependapat dalam melakukan kategori hadhiri al-masjidi al-haram.menurut Asy-Syafi’i merekaitu bertempat tinggal tidak jauh dari Masjidil Haram dengan jarak yang idak di bolehkan qashar shalat, menurut Imam Malik, merekah adalah penduduk kota mekkah[4].
Selain menjelaskan tetang bulan pelaksanaan haji ayat ini juga mendeskripsikan perbuatan yang tidak boleh dikerjakan selama ihram, yaitu sebagai berikut:
1)      Jima’ (hubungan suami istri) dan segala hal sesuatu yang berkaitan denganya, seperti mencium dan menyentuh tangan syahwat srta pembiacaraan yang dapat meninmbulkan hawa nafsu birahi)
2)      Berbuat fasik atau melakukan perbuatan maksiat.
3)      Berbantah-bantahan atau bermusuhan.
Larangan melakukan hal-hal di atas juga ditegaskan Nabi Muhammad SAW dalam sabda sebagai berikut:
(مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْ فُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّ مِنْ ذَنْبِهِ)
Artinya :
Barang siapa yang mengerjakan ibadah haji, kemudian dia tidak berbuat rafats dan fasik maka di ampuni dosanya yang telah lalu.
Selain larangan di atas, terdapat pula hal lain nya yang tidak boleh dilakukan selama ihram, yaitu memakai pakaian yang berjahit dan menutup kepala khusus bagi laki-laki. Dilarang juga memotong kuku, memotong rambut, berwangi-wangian, dan membunuh binatang buruan darat, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan[5].
Jika seseorang  yang sedang ihram melangar sala satu di antara larangan di atas, selain jima dam membunuh binatang buruan maka dia harus membayar dem, satu di antara tiga hal berikut:
1)      Mengurbankan seekor kambing.
2)      Berpuasa tiga hari.
3)      Memberi makan enam orang miskin.
Orang yang membunuh binatang buruan pada waktu ihram wajib membayar satu di antara dam berikut:
1)      Mengurbankan seeokr binatang ternak yang sepadan dengan binatang yang di bunuh.
2)      Memberi makan orang miskin seharga binatang yang di bumuh.
3)      Berpuasa sejumlah mud makanan dari harga binatang tersebut.
Apabila seorang laki-laki mempergauli istrinya pada waktu ihram maka hajinya itu batal dan diwajibkan kepadanya membayar kifarat, satu di antara lima hal berikut ini secara tertib:
1)      Mengurbankan seekor unta.
2)      Mengurbankan seekor sapi.
3)      Mengurbankan tujuh ekor kambing.
4)      Bersedekah makanan kepada kafir miskin seharga satu ekor unta.
5)      Berpuasa sejumlah mud makanan dari harga unta tersebut.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Orang melaksanakan salah satu dari dua macam haji yang terakhir dikenakan dam, yaitu menyembelih seekor kambing. Akan tetapi jika ia tidak mampu maka boleh diganti dengan puasa sepuluh hari. Masing masing tiga hari pada masa ihram dan tujuh hari lagi setelah pulang ketempat tinggalnya. Puasa yang tiga hari itu mesti dilakukan sebelum hari nahar, (hari sepuluh Dzulhijjah) dan lebih afdol dikerjakan sebelum hari Arafah (sembilan Dzulhijjah) dengan demikian seseorang harus ihram sebelum hari ketuju dan lebih afdol sebelum hari keenam, agar dia dapat berpuasa pada hari ke 7,8 dan,9 atau hari ke-6,7,dan ke-8.

DAFTAR PUSTAKA

·         Mujab mahali, (Asbabul nuzul setudi pendidikan), jakatra , rajawali pres, th
·         Ahmad mustafa Al-Maragi, (Tafsir Al-Maragi), Semarang, Pt. KARYA Toha Putra Semarang,1993.hal. 165
·         Kadar M yusuf, (Tafsir Ayat-Ayat Ahkam, Tafsir Tematik Ayat-Ayat Ahkam), Jakarta, AMZAH, 2011.hal. 127
·         Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, (Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur) Semarang, PT. Pustaka Rizki Putra, 2000.hal.





[1] Mujab mahali, (Asbabul nuzul setudi pendidikan), jakatra , rajawali pres, th
[2] Ahmad mustafa Al-Maragi, (Tafsir Al-Maragi), Semarang, Pt. KARYA Toha Putra Semarang,1993.hal. 165
[3]Kadar M yusuf, (Tafsir Ayat-Ayat Ahkam, Tafsir Tematik Ayat-Ayat Ahkam), Jakarta, AMZAH, 2011.hal. 127
[4] Kadar M yusuf, (tafsir ayat-ayat ahkam, tafsir tematik ayat-ayat ahkam), jakarta, AMZAH, 2011.hal. 128
[5] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, (Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur) Semarang, PT. Pustaka Rizki Putra, 2000.hal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates