BAB II
PEBAHASAN
A.
Pengertian
1. Arti bahasa
Kata” Ingkar sunah” terdiri dari
dua kata yaitu” ingkar” dan” Sunah “. Kata ingkar dari kata bahasa yang
mempunyai beberapa arti diantaranya tidak mengakui dan tidak menerima baik
dilisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu kata al-‘irfan, dan menolak apa yang tidak
tergambarkan dalam hati. Misalnya dalam firman Allah Qs. An-Nahl ayat 83, yang
artinya sebagai berikut:
“Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mengingkarinya
dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir”, (QS. An-Nahl
ayat 83)
Al-Askari membadakan antara makna
“Al-Inkar dan Al-Juhdu”. Arti kata Al-Inkar terhadap sesuatau yang
tersembunyi dan tidak disertai pengetahuan, sedangkan arti Al-Juhdu terhadap sesuatu yang nampak
dan di sertai dengan pengetahuan. Dengan demikian bisa jadi orang yang
mengingkari sunah sebagai hujah di kalangan orang yang tidak banyak pengetahuannya
tenteng ulum hadis.
Dari beberapa
arti kata “Ingkar” bahwasanya ingkar secara etimologis diartikan menolak, tidak
mengakui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin atau lisan dan hati
yang dilatar belakangi oleh faktor ketidaktauanya dan faktor lainya, semisal
karena gengsi, kesombongan, keyakinan dan lain-lain. Sedang kata “sunah” adalah
suatu perjalanan yang di ikuti, baik dinilai dari perjalnan baik semisal segala
perkataan nabi, perbuatan nabi, dan segala
tingkah lakunya itu adalah sunah.
2.
Arti menurut
istilah
Ada beberapa
definisi ingkar sunnah yang sifatnya sangat sederhana pembatasanya diantara
berikut.
a.
Paham yang
timbul dalam masyarakat islam yang menolak hadits atau sunah sebagai sumber
ajaran agama islam keduanya setelah Al-Quran.
b.
Suatu paham
yang timbul pada sebagian minoritas umat islam yang menolak dasar hukum islam
dari sunnah shahih atau secara formal dikondifikasikan para ulama, baik secara
totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang
diterima.
Dari definisi
kedua lebih rasional yang mengakumulasi berbagai macam ingkar sunnah yang
terjadi di sebagian masyarakat belakangan ini terutama, definisi sebelumnya
tidak mungkin, karena seorang muslim mengingkari sunnah sebagai dasar hukum
islam.
Dapat kita
pahami bahwa ingkar sunnah adalah paham
atau pendapat perorangan atau paham kelaompok, yang bukan gerakan
aliran,ada kemungkinan paham ini dapat menerima sunnah selain sebagai sumber
hukum islam, misalnya sebagai fakta sejarah, budaya, tradisi, dan lain-lainya.
Sunnah yang di ingkari adalah sunnah yang shahih baik secara substansial dan
yakin sunak praktis pengamalan Al-Quran (sunnah ‘amaliyah), atau sunnah
yang di kondifikasikan para ulama yang meliputi perbuatan, perkataan, dan
persetujuan nabi muhammad saw. Tapi juga bisa jadi merekah menerima sunnah secara
substansial tetatpi menolak sunnah formal atau menolak seruruhnya, paham pakar
ingkar sunah bisa jadi menolak keseluruhan sunnah mutawatirah dan ahad atau
menolak yang ahad saja dan atau sebagian saja.demikian juga penolakan sunnah
tidak di dasari alasan yang kuat.
B. Sejarah Ingkar sunnah
Sejarah perkembangan ingkar sunnah
hanya terjadi dua masa yaitu: masa klasik dan masa moderen. Menurut Prof.
Dr. M. mushthafa Al-Azhami.
a. Sejarah ingkar sunnah klasik
Ingkar sunnah klasik lahir di Irak
(kurang lebih abad 2 H/ 7 M), yang terjadi pada masa Imam Asy-Syafi’I (w. 204
H) abad ke-2 H/ 7 M. yang kemudian hilang dari peredaranya selama kurang 11
abad. Menurut penelitian muhammad
Al-Khudhari yang menolak kehujahan sunnah
sebagai sumber hukum islam baik mutawatir atau ahad kaum mu’tazilah, Dan
menurut muhammad Abu Zahrah, Abdurrahman bin mahdi, ( salah satu pembela
Asy-Syafi’I dan hidup semasanya) orang tersebut dari golongan kaum Khawarij
dan Sindiq dengan alasan kaum Khawarij
tidak mengakui hukum ranjam bagi pezina muhshan, karena tidak disebutkan dalam
Alquran.
Secara garis besar, Muhammad
Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga pengingkar sunnah yang berhadapan
dengan Syafi’i, yaitu:
1). Menolak sunnah secara
keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Al-Quran saja yang dapat dijadikan
hujah.
2). Tidak menerima sunnah yang
tidak semakna dengan Al-Quran.
3). Hanya menerima sunnah
mutawatir saja dan menolak sunnah selain mutawatir.
Dari kelompok pertama dan kedua itu
sangat berbahaya, karena merobohkan peradigma sunnah secara keseluruhan. Karena
merekah tidak mungkin mampu memahami perintah shalat, Jakat, Haji dan lain-lain
sebagai mana yang disebutkan dalam Al-Quran secara gelobal melaikan
penjelasanya secara terperinci sebagai mana yang dijelaskan sunnah..
Demikian juga kelompok ke tiga
yang hanya menerima hadis mutawatir saja. Semua kelompok di atas hanya inggin
merobohkan islam dengan menolak penjelasan Al-Quran yakni sunnah dan memisahkan
antara penjelasan dan yang di jelaskan. Dengan demikian merekah akan sangat
mudah mendistoris dan mempermainkan Al-Quran.
b. Ingkar Sunnah Moderen
Ingkar aunnah moderen lahir di
India yang kurang lebiah (adab 13H/ 19M), setelah hilang dari peredaranya yang
kurang lebih 11 abad. Baru muncul ingkar sunnah di Mesir (pada abad 20M). yang
dikutip oleh Khadim Husein Ilahi Najasy seorang guru besar Fak. Tarbiyah
Jamiah Ummi Al-Qura’ Thaif, demikian juga di kutip oleh beberapa ahli hadis
yang mengatakan. Bahwa ingkar sunnah lahir kembali di India, setelah
kelahiranya di Irak, dan tokoh-tokohnya iyalah:
1. Sayyid
Ahmad Khan (w. 1918 M)
2. Ciragh
ali (w. 1898 M)
3. Maulevi
abdullah jakralevi (w. 1918 M)
4. Ahmad
Ad-Din Amratserri (w. 1933 M)
5. Aslam
Cirachburri (w. 1955 M)
6. Ghulam
Ahmad Parwez
7. Abdul
Khaliq Malwadah
Sayyid Ahmad Khan sebagai pengagas sedang Ciragh
dan lain-lainya sebagai pelanjut ide-ide dan Al-hidzail pemikir ingkar
sunnah tersebut. Maka timbullah kelompok –kelompok sempalan Al-Qur’aniyyun
yang didirikan oleh abdullah, ummat muslim didirikan oleh Ahmad
Ad-Din, thulu’ Al-Islam yang didirikan oleh parwez dan gerakan ta’mir
insaniyat yang didirikan oleh Abdul Khaliq.
Sebab utama pada awal timbulnya
Ingkar sunnah ini adalah akibat pengaruh konolisme yang semakin dahsyat sejak
awal (abad 19 M) di duniah islam, terutama di india setelah terjadinya
pemberontakan melawal kolonial inggris pada tahun 1895 M. berbagai usaha-usaha
yang dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dam umum, misalnya
penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat islam dan tergiurnya yang
terhadap teori-teori barat untuk memberikan interprestasi hakekat islam.
Seperti yang dilakukan oleh Ciragh Ali, Mirza Ghulam Ahmad Al-Qidliyani dan
tokoh-tokoh lainya yang mengingkari haadis-hadis jihad dengan pedang,
dengan cara mencela-cela hadis berikut. Disamping itu juga ada usaha dari pihak
umat islam sendiri yang dari mazhab Safi’i, Hambali, Hanafi dan Maliki,
karena pengetahuan keislaman merekah kurang mendalam.
Di Mesir yang diawali dengan
tulisan Dr. Taufiq Shidqi (w. 1920 M.) dengan beberapa artikelnya di
majalah-majalah Al-Mannar di antaranya yang berjudul Al-Islam huw
Al-Quran Wahdah (islam hanyalah al-quran saja), kemudian di ikuti oleh para
sejarah lain di antaranya Ahmad Amin dengan judul bukunya Farj
Al-Islam dan masih bnyak lainya, di mesir sanggat subur perkembangan ingkar
sunnah karena di samping kondisi kebebasan berfikir sejak masa pembaharuan
Muhammad Abduh.
Sedangkan di malaysia juga ada
perkembangan ingkar sunah yang dibwa oleh Kasim Ahmad dengan judulnyab hadi
satus penilaian semula, dan di indonesia Abdul Rahman dan Achmad Sutarto.
Menurut hasil penelitan MUI buku-buku yang dikrangnya itu sangat menyesatkan
umat islam dan akan menganggu stabilitas nasional umat islam, maka jksa agung
RI dengan surat keputusanya NO. Kep-169/ J.A/ 1983 melarang beredaran buku-buku
yang di tulis mereka tanggal 30 november 1983. Buku-buku yang menyesatkan dan
beredar di indonesia di antranya buku karangan Dalimi lubias yang
berjudul Alam Barzakh dan buku-buku karangan Nazwar Syamsu,
yaitu:
1. Tauhid dan Logika Al-Quran tanya
jawab ilmiah.
2. Pelengkap Al-Quran dasar tanya
ilmiah.
3. Kamus Al-Quran (Al-Quran-indonesia-inggris).
4. Koreksi Al-Quranul karim bacaan
mulia.
5. Perbandingan agama (Al-Quran dan
Bimbel).
6. Al-Quran tentaang mekah dan ibadah
haji.
7. Al-Quran tetang manusia dan
masyarakat.
8. Al-Quran tentang Al-Insan.
9. Al-Quran tentang Shalat, Puasa dan
waktu.
10. Al-Quran dasar tanya hukum.
11. Al-Quran tentang Manusia dan
Ekonomi.
12. Al-Quran tentang Isa dan Yunus
13. Al-Quran tentang benda-benda
Angkasa I.
14. Al-Quran tentang benda-benda
angkasa II.
C.
Pokok-pokok ajaran ingkar sunnah
Diantara
ajaran-ajaran pokoknya adalah sebagai berikut:
a.
Tidak
percaya kepada semua hadis Rasulullah saw. Menurut mereka hadis itu karangan
Yahudi untuk menghancurkan islam dari dalam.
b.
Dasar
hukum islam hanya al-qur’an.
c.
Syahadat
mereka: Isyhadu bi anna muslimin
d.
Shalat
mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat-dua rakaat dan ada yang
hanya eling saja (ingat).
e.
Puasa
wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja,kalau seorang saja yang melihat
bulan, maka dialah yang wajib berpuasa. Mereka berpendapat demikian merujuk.
f.
Haji
boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu Muharram, Rajab, Zulqa’idah, dan
Zulhijjah.
g.
Pakaian
ihram adalah pakaian arab dan membuat repot. Oleh karena itu, wahyu mengerjakan
haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi.
h.
Rasul
tetap diutus sampai hari kiamat.
i.
Nabi
muhammad tidak menjelaskan tentang ajaran al-qur’an (kandungan isi al-qur’an).
j.
Orang
yang meninggal dunia tidak disholati karena tidak ada perintah al-qur’an.
Demikian diantara ajaran
pokok ingkar sunnah adalah ajaran sunnah yang dibawa Rasulullah dan hanya
menerima Al-qur’an saja secara terpotong-potong.
D.
Alasan
Pengingkar Sunnah
Diantara argumentasi yang dijadikan pedoman ingkar sunnah adalah
a.
Al-qur’an
turun sebagai penerang atas segala sesuatu secara sempurna,bukan yang
diterangkan. Jadi,al-qur’an tidak perlu keterangan dari sunnah,jika al-qur’an
perlu keteranganberarti tidak sempurna. Kesempurnaan Al-qur’an itu telah
diterangkan Allah swt dalam al-qur’an yang berbunyi:
“tidak ada sesuatu yang kami tinggalkan dalam Al-kitab”.(QS. Al-an’am
ayat 38)
“Dan kami turunkan kepadamu Al-kitab (al-qur’an) untuk menjelaskan
segala sesuatu”. (QS. An-Nahl ayat 89)
Argumentasi ini mendapat tanggapan dari beberapa ulama sunah Azhar,
diantaranya Prof. Dr. Abdul Ghani Abdul
Khaliq yang mendasarkan bahwa ayat yang dijadikan pedoman para ingkar sunah
sebagai hujah tidak benar karena maksud Al-kitab dalam surat Al-An’am (6): 37
adalah Lawh Al-Mahfudz yang mengandung segala sesuatu. Atau kalau dikatakan
bahwa Al-qur’an menjelaskan segala sesuatu sebagaimana (Qs. An-Nahl ayat 89)
perlu ditakwilkan bahwa Al-Qur’an menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan
dengan pokok-pokok agama dan hukum-hukumnya. Penjelasan al-qur’an secara mujmal
(globalitas) dan yang pokok-pokok saja. Masalah-masalah cabang (furu’iyah) dijelaskan
oleh sunnah.
Sementara Muhammad Abu Zahw memberikan interpretasi yang
moderat, bahwa ada dua pendapat dalam mengartikan kata Al-Kitab dalam surat
Al-An’am ayat 37 diatas. Pertama, maksud Al-Kitab adalah Lawh al-mahfizh.
Kedua, Al-kitab diartikan al-qur’an sebagaimana interprestasi Al-Zamakhsyari
dalam Al-Kasysyaf, akan tetapi sekalipun demikian ditakwilkan bahwa yang
tidak dialpakan dalam al-kitab (al-qur’an) adalah segala urusan agama baik
secara tekstual atau melalui penjelasan sunnah. Demikian juga kata al-kitab
dalam Qa. An-Nahl ayat 89, sebab kalau tidak demikian akan kontradiksi dengan
surah An-Nahl ayat 44 yang menjelaskan diantara tugas Nabi, yaitu menjelaskan
al-qur’an kepada manusia. Dengan demikian makna kesempurna kandungan al-qur’an bukan
berarti memisahkannya dari sunnah,akan tetapi justru dengan mengkomromikan
penjelasan sunnah sehingga manusia mampu memahaminya dengan benar dan tidak
ditafsirkan sekendak seseorang.
b.
Penulisan
sunnah dilarang, seandainya sunnah dijadikan dasar hukum islam pasti nabi tidak
melarang.
memang penulisan sunnah pada masa nabi dilarang untuk umum, tapi
bagi orang-orang khusus ada yang diperbolehkan. Atau dalam istilah lain catatan
hadis untuk umum terlarangan, tetapi
untuk catatan pribadi banyak sekali yang diizinkan Nabi, seperti catatan
Abdullah bin Amr bin al-ash yang diberi nabi Ash-Shadiqah, abu syah seorang
sahabat dari yaman di mana sahabat lain diizinkan nabi untuk menuliskannya, dan
lain-lain. Larangan penulisan pada masa nabi cukup beralasan sebagai alasan
religius dan sosial, antara lain sebagai berikut:
1)
Penulisan
hadis dikhawatirkan campur dengan penulisan Al-qur’an karena kondisi yang belum
memungkinkan dan kepandaian tulis menulis serta sarana prasarana yang belum
memadai.
2)
Umat
islam pada awal perkembangan islam bersifat
ummi (tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis) kecuali hanya
beberapa orang sahabat saja yang dapat dihitung dengan jari, itupun diperuntukkan penulisan al-qur’an.
3)
Kondisi
perkembangan teknologi yang sangat masih primitif, al-qur’an saja masih diatas
pelepah kurma,kulit, tulang binatang,
batu-batuan, dan lain sebagainya. Pada waktu itu belum ada kertas,pulpen,
tinta, spidol, dan apa lagi foto kopi, jadi tidak bisa dianalogikan dengan
zaman modern sekarang.
4)
Sekalipun
orang-orang arab mayoritas ummi, namun hapalan mereka kuat-kuat, sehingga nabi
cukup mengandalkan dengan hapalan mereka dalam mengingat hadis.
c.
Al-qur’an bersifat qath’i (pasti absolut kebenarannya)
sedang sunnah bersifat zhanni (bersifat realitas kebenarannya), maka jika
terjadi kontradiksi antar keduanya,sunnah tidak dapat berdiri sendiri sebagai
produk hukum baru.
Hal ini didasarkan pada beberapa ayat dalam al-qur’an yang perintah
menjauhi zhann, seperti:
“ Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti persangkaan
saja.sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. (Qs. Yunus ayat 36)
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh sunnah zhann dan
zhann tidak dapat dijadikan hujah dalam beragama. Untuk lebih jelasnya
bagaimana kedudukan zhann dalam hadis akan penulis paparkan sebagai berikut:
Kata zhann dibeberapa tempat
dalam al-qur’an tidak hanya mempunyai satu arti saja sebagaimana yang
dituduhkan oleh ingkar sunnah diatas, ia mempunyai makna banyak ,diantaranya;
Bermakna yakin (al-yaqin), misalnya firman allah yang artinya:
“orang-orang yang meyakini,bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan
bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. (Qs. Al-Baqarah ayat 46)
Arti zhann memeng ada yang tercela, tetapi ada pula yang terpuji
dalam syara’,sebagaimana yang disebutkan
pada ayat-ayat al-qur’an diatas.
Zhann hadis ahad mempunyai makna “dugaan kuat dan unggul” di antara
dua sisi yang berlawanan yaitu antara
dugaan lemah dan dugaan yang kuat. Dugaan kuat inilah yang disebut zhann,oposisinya
dugaan lemah disebut waham, sedangkan dua dugaan yang seimbang tidak ada yang
kuat dan tidak ada yang lemah disebut syakk (keraguan). Zhann seperti ini diterima oleh ulama hadis yang
mengantarkan validitas suatu berita, bahwa ia diduga kuat benar dari nabi ,
bahwa jika didapatkan qarinah atau bukti yang kuat dapat naik menjadi ilmu dan
pasti. Dikalangan ulama islam terjadi kontra pada eksistensi kualitas hadis
ahad, apakah ia dapat memberi faedah zhann (dugaan kuat), atau ilmu. An-nawawi berpendapat hadis ahad berfaedah zhann,
sedangkan meyoritas ahli hadis berfaedah
ilmu dan menurut Ibnu Hazm ilmu dan amal. Zhann disini diartikan “dugaan kuat”
posisinya dibawah sedikit dari ilmu,
bahkan jika diperkuata dengan qarinah atau bukti-bukti lain yang dapat
ditanggung jawabkan dapat naik menjadi ilmu, tidak seperti zhann yang didugaoleh ingkar sunnah
diatas yang hanya diartikan syakk (ragu).
Jika datang kepada kita seorang periwayat yang terpercaya dengan sanad
yang lengkap, bahwa hadis ini diriwayatkan oleh malik dalam kitabnya al-muwaththa
dari al-zanad dari al-a’raj, dari Abu Hurairah dari Rasul berkata demikian.
Kita mengetahui,bahwa setiap periwayat
tersebut ahlu dirayah dan riwayat serta tsiqah (dapat dipercaya kejujuran dan
daya ingatannya) tentu kita yakin pada berita yang dibawanya.
Demikian diantara
argumentasi ingkar sunnah yang dikemukakan
yang pada prinsipnya mereka menolak sunnah karena ketidaktahuannya baik dari keilmuan hadis atau sejarah
terkodirifikasiannya. Di samping adanya pengaruh dari latar belakang pendidikan
agama yang tidak memedahi dan buku-buku bacaan tuliskan kaum orientasi atau yang
sepemikiran dengan mereka. Jadi, jelaskan kiranya ingkar sunnah sangat lemah dan hanya mempermainkan
agama semata.
BAB III
KESIMPULAN
1. Ingkar sunnah menurut bahasa berasal dari kata yaitu. Kata ingkar dari
kata bahasa yang mempunyai beberapa arti
diantaranya tidak mengakui dan tidak menerima baik dilisan dan di hati, bodoh
atau tidak mengetahui sesuatu kata al-‘irfan,
dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati. terhadap sesuatu yang
nampak dan di sertai dengan pengetahuan. Sedang kata “sunah” adalah suatu
perjalanan yang di ikuti, baik dinilai dari perjalnan baik semisal segala
perkataan nabi, perbuatan nabi, dan
segala tingkah lakunya itu adalah sunah. Dengan demikian bisa jadi orang yang
mengingkari sunah sebagai hujah di kalangan orang yang tidak banyak
pengetahuannya tentang ulum hadis.
2. Sejarah ingkar sunnah masa terjadi
pada masa Asy-safi’i dikarnakan banyak dari golongan muslim yang tidak
mempercayai hadis, dia hanya berpedoman pada Al-Quran saja ada juga yang
percaya hadis tetapi Cuma hadis mutawatir saja. dan ingkar sunnah terjadi pada
masa klasik dan moderen.
3. Ajaran ingkar sunnah dia Tidak percaya kepada semua hadis Rasulullah saw. Menurut mereka
hadis itu karangan Yahudi untuk menghancurkan islam dari dalam.
Dasar hukum islam hanya al-qur’an.
Syahadat mereka: Isyhadu bi anna muslimin
Shalat mereka bermacam-macam, ada yang shalatnya dua rakaat-dua
rakaat dan ada yang shalat karena ingat.
Haji boleh dilakukan selama 4 bulan haram yaitu Muharram, Rajab,
Zulqa’idah, dan Zulhijjah dan lain-lain.
4.
Ingkar sunnah klasik lahir di Irak (kurang
lebih abad 2 H/ 7 M),Menolak sunnah secara keseluruhan, golongan ini hanya
mengakui Al-Quran saja yang dapat dijadikan hujah.
Tidak menerima sunnah yang tidak
semakan dengan Al-Quran. Hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolak
sunnah selain mutawatir. Dan ingkar sunnah moderen ini lahir di India yang
kurang lebiah (adab 13H/ 19M), Sebab utama pada awal timbulnya Ingkar sunnah
ini adalah akibat pengaruh konolisme yang semakin dahsyat berbagai usaha-usaha
yang dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dan umum.