Social Icons

Pages

Selasa, 10 Juli 2012

PERBEDAAN TENTANG TASYRI’ MAKKY DAN MADANY



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Para sarjana muslim mengemukakan empat perspektif dalam mendefinisikan terminologi makkiyah dan madaniyah,keempat perspektif itu adalah masa turun (zaman an-nuzul),tempat turun (masakan an-nuzul), objek pembicaraan (mukhathab), dan tema pembicaraan (maudu).
Al-qur’an mulai turun ketika Rasulullah berada dimekkah selama tiga belas tahun. Para ulama mengistilahkan ayat yang turun pada fase mekah dengan nama makiyah dan yang turun dimadinah disebut dengan madaniyah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah kerosulan nabi?
2.      Apakah yang dimaksud tasyri’ makky dan madany?
3.      Apakah perbedaan tasyri’ makky dan madany

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Sejarah Kerosulan Nabi Muhammad SAW
Menjelang usianya yang keempat puluh, dia sudah terlalu biasa memisahkan diri dari kegalauan masyarakat, berkontemplasi ke gua Hira, beberapa kilometer diutara Mekkah. Disana Muhammad mula-mula berjam-jam kemudian berhari-hari bertafakur. Pada tanggal 17 Ramadhan tahun 611 M, Malaikat Jibril muncul dihadapannya,menyampaikan wahyu allah yang pertama: Bacalah dengan nama Tuhanmu yang telah menciptakan. Bacalah , dan Tuhanmu itu maha mulia.  Dia telah mengajar dengan Qalam.Dia telah mengajar manusia apa yang tidak mereka ketahui (QS 96: 1-5). Dengan turunnya wahyu pertama itu, berarti Muhammad telah dipilih tuhan  sebagai nabi. Dalam wahyu pertama ini, dia belum diperintahkan untuk menyeru manusia kepada suatu agama.
Setelah wahyu pertama itu datang, jibril tidak muncul lagi untuk beberapa lama, sementara Nabi Muhammad metikanya dan selalu datang ke gua Hira’. Dalam keadaan menanti itulah turun wahyu yang membawa perintah kepadanya.[1] Wahyu itu sebagai berikut: Hai orang yang berselimut, bangun, dan beri ingatlah. Hendaklah engkau besarkan Tuhanmu dan bersihkanlah pakaianmu, tinggalkanlah perbuatan dosa, dan janganlah engkau  memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak dan untuk (memenuhi perintah) Tuhanmu bersabarlah (Al-Muddatstsir:1-7).
Dengan  turunnya perintah itu,mulailah Rasulullah berdakwah. Pertama-tama beliau melakukannya secara  diam-diam dilingkungnya sendiri dan di kalangan rekan-rekannya. Karena itu,orang yang pertama kali menerima dakwahnya adalah keluarga dan sahabat dekatnya. Dengan dakwah secara diam-diam  ini, belasan orang telah memeluk agama Islam .
Setelah  beberapa lama dakwah tersebut dilaksanakan secara individual turunlah perintah agar nabi menjalankan dakwah secara terbuka. Mula-mula ia mengundang dan menyeru karabat karibnya dari Bani Abdul Muthalib.
Langkah dakwah seterusya yang diambil muhammad adalah menyeru masyarakat umum. Nabi mulai menyeru segenap lapisan masyarakat kepada Islam  dengan terang-terangan , baikgolongan bangsawan maupun hamba sahaya. Mula-mula ia menyeru penduduk mekkah, kemudian penduduk negri-negri lain. Isamping itu, ia juga menyeru orang-orang yang datang ke makkah, dari berbagai negri untuk mengajarkan haji. Kegiatan dakwah dijalankannya tnpa mengenal lelah. Dengan usahanya yang gigih hasil yang diharapkan mulai terlihat. Setelah dakwah terang-terangan itu pemimpin Quraisy mulai berusaha menghalangi dakwah rosul. Semakin bertambahnya jumlah pengikut nabi, semakin keras tantangan dilancarkan kaum Quraisy.[2] Banyak cara yang ditempuh para pemimpin Quraisy untuk mencegah dakwah Nabi Muhammad. Pertama-tama meraka mengira bahwa kekuasaan nabi terletak pada perlindungan dan pembelaan Abu Thalib yang amat disegan itu. Karena itu mereka menyusun siasat bagaimana melepaskan hubungan nabi dengan Abu Thalib.
Merasa gagal dengan cara lain, kaum Quraisy kemudian mengutus Walid ibn Mughirah dengan membawa Umarah ibn Walid, seseorang pemuda yang gagah dan tampan untuk dipertukarkan  dengan nabi Muhammad. Walid bin Mughirah berkata kepada Abu Thalib : “A mbillah dia menjadi nak saudara, tetapi serah kan nabi muhammad kepada kami untuk kami bunuh.” Usul ini langsung ditolak keras oleh Abu Thalib. Untuk kali berikutnya, mereka langsung kepada nabi muhammad. Mereka mengutus Utbah ibn Rabiah, seorang retorika untuk mmbujuk nabi. Mereka menawarkan tahta, wanita dan harta asal nabi muhammad bersedia menghentikan dakwahnya Semua tawaran itu ditolak muhammad. Setelah cara-cara diplomatikan dan bujuk rayu yang dilakukan oleh kaum Quraisy gagal, tindakan-tindakan kekasaran secara fisik yang sebelumnya sudah dilakukan semakin ditingkatkan.
Tindakan kekerasan itu lebih intensif dilaksanakan setelah mereka mengetahui bahwa dilingkungan rumah tangga mereka sendiri sudah ada yang masuk Islam . Para pemimpin Quraisy mengharuskan setiap keluarga untuk menyiksa anggota keluarganya yang masuk Islam  sampai dia murtad kembali.[3] Kekejaman yang dilakukan oleh penduduk mekkah terhadap keum Muslimin itu, mendorong Nabi Muhammad untuk menyusikan sahabat-sahabatnya kr luar mekkah. Pada tahun ke5 kerosulannya nabi menetapkan Habsyah (ethiopia) sebagai negri tempat pengungsian  karena negus (raja) negri itu adalah seorang yang adil. Ditengah  meningkatnya kekejaman itu, dua orang kuat  Quraisy masuk Islam ,Hamzah dan Umar ibn Khathab. Dengan masuk Islam  nya dua tokoh besar ini posisi umat Islam  semakin kuat.
Menguatnya posisi umat Islam  memperkeras reaksi kaum musyrik Quraisy . mereka menempuh cara baru dengan melumpuhkan kekuatan nabi muhammad yang bersandar pada lingkungan Bani Hasyim. Cara yang ditempuh ialah pemboikotan,tindakan pemboikotan yang mulai pada tahun ke7 kenabian ini berlangsung selama 3 tahun. Ini merupakan tindakan paling menyiksa dan melemahkan umat Islam . Pemboikotan itu baru berhenti setelah beberapa pemimpin Quraisy menyadari bahwa apa yang mereka lakukan sungguh suatu tindakan yang keterlaluan. Setelah boikot diberhentikan, Bani Hasyim seakan dapat bernafas kembali dan pulang ke rumah masing-masing. Namun,tidak lama kemudian Abu Thalib,paman Nabi yang merupakan pelindung utamanya, meninggal dunia dalam usia 87 tahun. 3 hari setelah itu khadijah istri nabi meninggal pula.peristiwa itu terjadi pada tahun ke10 kenabian. Tahun ini merupakan tahun kesedihan bagi nabi muhammad Saw. Untuk menghibur nabi yang sedang ditimpa duka, allah mengisra’ dan memikrajkan beliau pada tahun ke10 kenabian itu. Berita tentang isra’ mikraj ini menggemparkan masyrakat mekkah. Bagi orang kafir, ia dijadikan bahan propaganda untuk mendustakan nabi. Sedangkan bagi orang yang beriman ia merupakan ujian keimanan. Setelah peristiwa isra’ mikraj suatu perkembangan besar bagi kemajuan dakwah Islam  muncul. Perkembangan datang dari sejumlah penduduk Yastrib yang berhaji ke mekkah.
Atas nama penduduk Yatsrib mereka meminta pada nabi agar berkenaan pindah ke Yatsrib. Mereka berjanji akan membela nabi muhammad dari segala ancaman. Nabi pun  menyetujui usul yang mereka ajukan. Perjanjian ini disebut perjanjian ‘aqabah kedua’.
      Setelah kaum musyrikin Quraisy mengetahui adanya perjanjian antara nabi  dan orang-orang Yatsrib itu, mereka kian gila melancarkan intimidasi terhadap kaum muslimin.Hal ini membuat nabi segera memerintahkan para sahabatnya untuk hijrah ke Yatsrib. Dalam perjalanan ke  yatsrib nabi ditemani oleh Abu Bakar. Ketika tiba diQuba, sebuah desa yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari Yatsrib, nabi istirahat beberapa hari lamanya. Nabi menginap dirumah Kalsum bin Hindun. Dihalaman  rumah ini nabi membangun sebuah masjid. Inilah masjid pertama yang dibangun nabi sebagai pusat peribadatan. Tak lama kemudian,Ali menggabungkan diri dengan nabi, setelah menyelesaikan segala urusan di Makkah. Sementara itu, penduduk Yatsrib menungu-nunggu kedatangannya. Waktu yang mereka tunggu-tunggu itu tiba. Nabi memasuki Yatsrib  dan penduduk kota ini mengelu-elukan kedatangan beliau dengan penuh kegembiraan. Sejak itu sebagai penghormatan  terhadap nabi nama kota Yatsrib diubah menjadi Madinatun Nabi (kota nabi) atau sering pula disebut Madinatul Munawwarah (kota yang bercahaya). Karena dari sanalah sinar Islam  memancarkan keseluruh dunia.[4]

B.     Pengertian Tasri` Makky dan Madany
Al-quran mulai turun ketika Rasulullah SAW berada di Mekkah, selama 13 tahun. Para ulama mengistilahkan ayat yang turun pada fase Mekkah dinamakan Makkiyah,dengan total nisbat secara keseluruhan 19-30 dari keseluruhan kandungan Al-quran.
 Al-quran terus-menerus turun setelah Rasulullah SAW, hijrah selama 10 tahun dan para ulama mengistilahkan fase ini dengan nama Madaniyah, dengan total nisbat secara keseluruhan 11-30 dari keseluruhan kandungan Al-quran. Sebagian ulama ada yang mendefinisikan sebagai, Ayat yang turun untuk penduduk Mekkah dinamakan Makkiyah dan ayat yang turun untuk penduduk Madinah dinamakan Madaniyah.[5]
Penetapan hukum (tasyri`) pada masa nabi terjadi pada dua tempat, yaitu seketika beliau di Mekkah dikenal tasryi` Makky dan sewaktu beliau di Madinah dikenal dengan Tasryi` Madany.
Tasyri Makky adalah penetapan hukum yang dilakukan nabi SAW selama beliau berada di Makkah, atau disebut periode Makkah,sementara Tasryi` Madany adalah penetapan hukum yang dilakukan Nabi selama beliau berada di Madinah, biasa disebut periode Madinah.[6]
Para sarjana muslim mengemukakan 4 perspektif dalam mendefinisikan terminologi Makkiyah dan Madaniyyah. Keempat perspektif itu adalah masa turun (zaman an-nuzul), tempat turun (makan an-nuzul), objek pembicaraan (mukhathab), dan tema pembicaraan (maudu`).[7] Mereka mendefinisikan perspektif tersebut sebagai berikut:
1.      Perspektif masa turun, Makkiyah ialah ayat-ayat yang ditrurunkan sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Makkah. Madaniyyah adalah ayat-ayat yang diturunkan sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Madinah. Ayat-ayat yang turun setelah peristiwa hijrah disebut Madaniyyah walaupun turun di Makkah atau Arafah.
2.      Perspektif tempat turun, Makkiyah ialah ayat-ayat yang diturunkan di Makkah dan sekitarnya seperti Mina, Arafah, dan Hudaibiyyah. Sedangkan madaniyyah adalah ayat-ayat yang di turunkan di Madinah dan sekitarnya seperti, Uhud, Quba, dan Sul`a.
3.      Perspektif objek pembicaran, Makkiyah adalah ayat-ayat yang menjadi kitab bagi orang-orang Makkah, sedangkan Madaniyyah adalah ayat-ayat yang menjadi kitab bagi orang-orang Madinah.
Secara umumnya, Makki dan Madani ialah ilmu-ilmu yang membicarakan tentang ayat-ayat serta surah-surah yang diturunkan di Makkah dan di Madinah serta sekitarnya. Secara lebih khusus, ulama berbeda pendapat dalam membuat penentuan dan pengertian antara ayat-ayat Makki dan Madani.
Oleh itu ulama` membagikannya kepada 3 bagian yaitu, pembagian dari sudut masa, pembagian dari sudut tempat dan sebagian dari sudut tumpuhan penurunan[8]. Ketiga pembagian tersebut adalah:
1.   Pembagian dari sudut masa, ulama golongan ini mengatakan surah dan ayat yang diturunkan sebelum hijrah dinamakan ayat Makki, manakala surah serta ayat yang diturunkan selepas hijrah pula dinamakan ayat Madani.
2.   Pembagian dari sudut tempat, pendapat ulama golongan kedua mengatakan surah dan ayat yang diturunkan di Mekkah dikatakan ayat Makki dan ayat yang diturunkan di Madinah, adalah ayat Madani.
3.   Pembagian dari sudut penurunan, pendapat ulama golongan ketiga pula mengatakan ayat serta surat yang diturunkan dengan tujuan atau tumpuan atau kitab kepada penduduk Mekkah dikatakan ayat Makki, manakala ayat dan surat yang ditunjukkan atau kithab kepada penduduk Madinah.

C.    Perbedaan Tasry’ makky dan madany`
Telah ditemukan bahwa masa turunnya Al-qur’an itu ada dua yaitu masa sebelum hijrah dan masa sesudah hijrah. Bagi masing-masing makky dan madany mempunyai perbedaan-perbedaan. Perbedaan-perbedaan itu adalah
1.      Ayat-ayat yang diturunkan di Makkah didahului dengan ya ayyuhan nas (hai orang-orang beriman) sedangkan ayat-ayat yang turun di Madinah didahului dengan kata-kata ya ayyuha llazi na amanu (hai orang-orang yang beriman).[9]
2.      Ayat-ayat yang turun di Mekkah sekarang terdapat dibagian belakang Al-qur’an,sedangkan ayat-ayat yang turun di Madinah dibagian belakang Al-qur’an.[10]
3.      Ayat-ayat Makkiyah biasanya pendek, berbeda dengan ayat Madaniyah yang sangat panjang sesuai dengan tabiat setiap fase. Pendeknya ayat-ayat Makkiyah agar mudah dihafal, disukai dan menceritakan surga dan neraka.
 Sedangkan panjangnya ayat Madaniyah sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan secara lebih rinci dan panjang, apalagi   kaum muslimin sudah terbiasa dengan hafalan.[11]
4.      Setiap surat yang ada ayat sajdahnya maka termasuk surah Makkiyah kecuali Surat Al-Hajj, ia termasuk surat madaniyah menurut pendapat yang lebih kuat menurut para ulama.[12]
5.      Ayat-ayat Makiyah mengandung  tema kisah para Nabi dan umat-umat terdahulu sedangkan Madaniyah ayat-ayatnya mengandung sindiran-sindiran terhadap kaum munafik,kecuali surat Al-Ankabut: 29.[13]
6.      Ayat Makkiyah membahas tentang pembentukan akidah yang bersih,mengajak bertauhid kepadaAllah, menghilangkan kesyirikan,memberikan dalil tentang wujud Allah,membangun keimanan kepada malaikat,kitab suci, rasul dan hari akhirat selain mengajak kepada akhlak yang mulia dan meninggalkan perilaku tercela.[14] Sedangkan ayat Madaniyah lebih menitikberatkan pada aspek taklif (pembebanan) dan merincikan hukum-hukum,mengatur hubungan sesama manusia,menjelaskan aturan berkomunikasi yang baik, dan meletakkan prinsip keadilan dalam setiap aspek hubungan sosial.[15]

D.    Analisis Pengertian Tasyri’ Makky dan Madany
Menurut para sarjana muslim mengemukakan empat perspektif dalam mendefinisikan terminologi makkyah dan madaniyyah.
Keempat perspektif itu adalah:
·         Masa turun (zaman an-nuzul)
·         Tempat turun (masakan an-nuzul)
·         Objek pembicaraan (mukhathah)
·         Tema pembicaraan (maudu).

Sedangkan menurut secara umum makky dan madany adalah ilmu yang membicarakan tentang ayat-ayat serta surat-surat yang diturunkan dimekah dan dimadinah serta sekitarnya secara lebih khusus,ulama berbeda pendapat dalam membuat penentuan dan pengertian antara ayat-ayat makky dan madany.
Oleh karena itu para ulama membagi kepada 3 bagian diantaranya:
Ø  Pembagian dari sudut masa
Ø  Pembagian dari sudut tempat
Ø  Pembagian dari sudut tempat penurunan.

Munurut pendapat kelompok kempok kami sangat sependapat dengan para sarjana muslim yang mengemukakan empat perspektif dalam mendefinisikan terminologi makkiyah dan madaniyah diantaranya adalah:
v  Masa turun (zaman an-nuzul)
v  Tempat turun (masakan an-nuzul)
v  Objek pembicaraan (mukhathab)
v  Tema pembicaraan (maudu).

Walaupun pengertiannya hampir sama dengan pengertian menurut ulama yang membagi kepada 3 bagian tetapi para sarjana muslim memberi pengertian yang lebih jelas dan menyeluruh hingga membagi atau mendefinisikan menjadi 4 bagian.

BAB III
KESIMPULAN

                                                                          
1.      Masaturunnya Al-Qur`an itu terbagi ke dalam dua masaya itu masa sebelum hijrah.
2.      Tasyri periode Mekkah terhitung sejak Muhammad SAW diangkat menja di Rasul, yaitu pada tahunke 40 dari kelahirannya sampai beliau hijrah ke Madinah bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 M, selamalebihkurang 12 tahun 5 bulan 13 hari.
3.      TasyriperiodeMadinahberlangsungsejakhijrahRasulullah, darimekahhinggabeliauwafat, yaitutanggal 13 Rabi`ulAwaltahun, bertepatan dengan tanggal 8 Juni 632 H. Periode ini berjalan selama 10 tahun, atau tepatnya 9 tahun 9 bulandan 9 hari.
4.      Tasyri Makki adalah penetapan hukum yang dilakukan Nabi SAW selama berada di Makkah, perundang-undangan hukum Islam padaperiodeinilebihfokuspadaupayamembersihkanakidahdanmenanamkanakhlakmulia.
5.      Tasyri` Madaniadalahpenetapanhukum yang dilakukanNabiselamabeliauberada di Madinah, perundang-undanganhukumIslam pada periode ini menitik beratkan pada aspek hukum-hukum partikal dan dakwah Islamiyah.
6.      TerdapatbanyakperbedaanantaraTasyriMakkidanMadani, salah satunya adalah terdapat pada jumlah  ayat, untuk Tasyri` Makki biasanya ayatnya pendek-pendek sedangkan untuk Tasyri` Madany biasanya ayatnya selalu panjang-panjang. 








DAFTAR PUSTAKA


Anwar, Rosiban, Ulumul Qur`an, Bandung:Pustaka Setia,2000

HasanKholil, Syad, TarikhTasyri`, Jakarta:SinarGrafika Offset, 2009

Tarmizi, TarikhTasyri`, STAIN:Metro, 2011

Zuhri, Muhammad, TerjemahTarikh Al-Tasyri` Al-Islam,DarulIkhya

www.google.com/www.anvira.com



[1] Badri yatim, sejarah peradaban islam,( jakarta: Raja Grafindo Persada,1993). Hal 19
[2] Ibid, hal 20
[3]Ibid, hal 22
[4]Ibid, hal 25
[5]SyadHasanKholil, TarikhTasri (Jakarta:SinarGrafika Offset,2009) hal.142
[6][6]Tarmizi, TarikhTasyri`(STAIN:Metro,2011)hal.19
[7]Rosiban Anwar, Ulumul Qur`an (Bandung:PustakaSetia, 2000)hal.104
[8]www.anvira.com(diunduh 13 April 2012)
[9]Tarmizi, TarikhTasyri`(STAIN:Metro,2011)hal.23
[10]Ibid,hal.23
[11]SyadHasanKholil,TarikhTasyri`(Jakarta:SinarGrafika Offset,2009)hal.143
[12]Ibid, hal 144
[13]RosibanAnwar,Ulumul Qur`an(Bandung:Pustaka Setia,2000)hal.110-111
[14]Muhammad Zuhri,TerjemahTarikh  Al-Tasyri` Al-Islami(DarulIkhya)hal.29-30
[15]SyadHasanKholil,Tarikhtasyri`(Jakarta:SinarGrafika Offset,2009)hal.142

DASAR-DASAR HUKUM PERNIKAHAN



Dasar Pemikiran Pernikahan
Dari Al Quran dan Al Hadits :
  A: dasar hukum dalam Al-Quran
  1.  “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).
  2. “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
  3. ¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
  4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
  5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
  6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
  7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
  8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
  9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa’ (4) : 3).
  10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
  11. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nuur:32)
  12. Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra 32)
  13. Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189)
  14. Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)” (An-Nur 26)

    B: dasar hukum dalam Hadits
     
  1. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
  2. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
  3. Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud).
  4. Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya.” (HR. Baihaqi).
  5. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).
  6. Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim)
  7. “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah   : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
  8. “Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud).
  9. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
  10. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).
  11. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
  12. Rasulullah SAW. bersabda : “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).
  13. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani).
  14. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
  15. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
  16. “Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
  17. Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id)
  18. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
  19. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi)
  20.  Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim)
  21. Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).
  22.  Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” (H.R. At-Turmidzi)
  23. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak” (HR. Abu Dawud)
  24. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
  25. Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya” (HR. Thabrani)
  26. Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah)
  27. Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan Tirmidzi)

 
Blogger Templates