Social Icons

Pages

Senin, 26 Agustus 2013

KIFRAT MERUSAK KEHORMATAH IHRAM HAJI



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat dan karunianya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas kelompok. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, keluarga dan ummatnya yang setya mengikuti ajarannya.
Makalah ini dibuat sebagai tugas kelompok mata kuliah TAFSIR AYAT HUKUM KELUARGA II, dalam penulisan ini masih jauh dari yang diharapakan, maka kritik dan saran dari pihak lain sangat kami harapakan demi kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang.
Penulis mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terutama Ibu Prof.  , atas bantuan informasi dan data yang telah diberikan kepada kami, semoga amal dan ibadah kita diterima disisi Allah SWT.
Aminn..

 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
a.       Latar belakang ................................................................................... 1
b.      Rumusan masalah............................................................................... 1
BAB II  PEMBAHASAN............................................................................. 2
1.      Sabab An-Nizul (Sebab Turunnya Ayat)........................................... 2
2.      Tafsir Ayat Dan Penjelasannya.......................................................... 3
BAB III PENUTUP...................................................................................... 8
a.       Kesimpulan......................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 9


BAB I
PENDAHULUAN
1)      Latar Belakang.
Sebagai mana yang telah banyak orang mengetahui bhwa alquran merupakan sember pokok ajaran islam, oleh karna itu, umat islam yang baik adalah selalu berusaha menerapkan serta mengaplikasikan ajaran yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan merekah.  Maka di dalam Nabi Muhammah SAW selalu menjelaskan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan Allah agar kita tidak terjerumus dalam kemaksiatan, dalam pembahasan ini kifarat bagi orang yang merusak ihram haji, Allah telah banyak memberi peringatan kepada manusia ketika ia akan melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Yang sebagai mana telah di jelaskan dalam ayat al-baqharah ayat 196.

2)      Rumusan Masalah.
a)      Apa sajakah yang melanggar ihram haji,,,??
b)      Hukuman apakah yang akan kita trima ketika melakukan haji maupun umrah jika kita melanggarnya,,??

BAB II
PEMBAHASAN
1.      
SABAB AN-NIZUL (SEBAB TURUNNYA AYAT)

 (وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ)
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Al-Baqarah)
ASBABUL-NUZUL
Pada suatu waktu ada seorang laki yang berjubah dengan memakai wewangian za’faran yang semerbak baunya datang menghadap rasulullah SAW seraya berkata: “wahai rasulullah, apakah yang harus aku lakukan dalam melakukan ibadah umrah..?”. sehubungan dengan itu turunlah ayat ke-196 kemudian rasulullah SAW bersabda: “manakah orang yang bertanya tadi.?”. orang itupun menjawab: “ Aku, wahai rasulullah”. Selanjutnya rasulullah SAW bersabda: “tinggalkanlah bajumu, bersihkanlah hidungmu, mandilah dengan sempurna. Kemudian kerjakanlah apa yang telah bisa kmu lakukan dalam menunaikan ibadah haji”[1].
(HR. Ibnu Abi Hatim dari Shafwan bin Umayyah). 
Pada suatu ketika ka’ab bin Ajrah di tanya tentang firman Allah SWT yang berbunyi: Fa-fid-yatum min shiyaamin au shadaqatin au nusuk ini, kemudian dia menceritakan, bahwa ketika ia sedang melakukan umrah merasakan kepayahan, sebab di rambut dan mukanya berjatuhan kutu. Pada waktu itu Rasulullah SAW melihat penyakit yang ada pada kepala ka’ab bin Ajrah tersebut. Sehubungan dengan itu maka turunlah ayat ke-196 sebagai ketegasan tentang penyakit yang menimpa Ka’ab Ajrah itu. Namun demikian ketentuan yang berlaku untuk umat manusia. Selanjutnya Rasulullah SAW mengajukan pertanyaan kepada Ka’ab bin Ajrah: “apakah yang kmu punyai, biri-biri atau fid-yah?”, Ka’ab bin Ajrah menjawab: aku tidak mempunyai biri-biri”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda lagi: “berpuasalah tiga hari atau berikanlah makan kepada enam fakir yang setiap orangnya setengah sha’ (11/2 liter) makaan, dan bercukurlah.                                                  
(HR. Bukhari dari Ka’ab bin Ajrah).
Ketika Rasulullah SAW dan para sahabat berada di Hudaibiyah sedang melakukan ihram, orang-orang musyrik menghadang dan melarang mereka untuk melkukan ibadah umrahnya. Salah seorang sahabat Nabi SAW yang bernama Ka’ab bin Ajrah kepalanya penuh dengan kutu sehingga kutu-kutu itu berjatuhan di mukanya. Ketika Rasulullah Saw berjalan di depan Ka’ab bin Ajrah beliau melihat keadaan itu dan kelihatan Ka’ab bin Ajrah sangat menderitadengan penyakit itu. Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan ayat ke-196 yang berbunyi: faman kaana minkum mariidhon au bihi adzam min raksihii fafid-yatum min syiyaamin au shadaqatin au nusuk= jika ada diantra kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnyua berfid-yah, yaitu, berpuasa atau bersedekah atau berkurban, kemudian Rasululllah SAW bersabda: “Adakah kutu-kutu itu menggangumu?”. Jawab Ka’ab bin Ajrah: “ya, mengganggu,”. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kepada Ka’ab bin Ajrah untuk mencukur rambutnya dan membayar fid-yah.
(HR. Ahmad dari Ka’ab bin Ajrah).
Ketika Rasulullah SAW dan para sahabatn dalam perjalanan umrah berhenti di Hudaibiyah datanglah Ka’ab bin Ajrah yang di kepalah dan mukanya berjatuhan kutu. Sebab kala itu Ka’ab bin Ajrah di kepalanya di serang kutu yang banyak sekali. Dia berkata: “wahai Rasulullah, kutu-kutu sangat menyakitkan aku”. Sehubungan dengan itu diturunkanlah ayat ke-196 untuk menberikan penjelasan bahwa orang yang sakit atau ada ganguan boleh mencukur rambutnya dengan membayar fid-yah. Demikianlah peraturan bagim seseorang ynag melakukan ibadah haji maupun umrah yang terserang penyakit atu di timpa sakit.
(HR. Wahidi dari Atha dari Ibnu Abbas).
Pada suatu ketika dikala Rasulullah SAW berada di Ji’rana sedang menjalankan ibadah umrah datang seorang laki-laki mengajukan pertanyaan: wahi Rasulullah, bagaiman kalau ada seorang melakukan ibadah umrah sedangkan ia memakai jubah dan memakai wewangian,?” maka Rasulullah SAW terdiam, tidak bisa memberikan jawaban, hinga sesaat kemudian turunlah wahyu dari sisi Allah SWT, yaitu ayat ke-196.kemudian Rasulullah SAW bersabda: “siapakah gerangan yang mengajukan pertanyaan tadi?”. Kemudian lelaki itu menjwab: “saya, wahai Rasulullah”. Maka Rasulullah SAW pun bersabda: “jubahnya harus dilepas, wewangian yang di pakai harus di basuh, dan lakukanlah didalam umrahmu sebagai mana kmu melakukan ibadah haji”.
(HR. Bukhari dan Muslim dari ya’la bin Umayyah).
2.      TAFSIR AYAT DAN PENJELASANNYA
Haji dan Umrah merupakan dua ibadah yang disyariatkan dalam agama islam. Yang berdasar ayat di atas, umrah sebagai mana halnya haji juga wajib dilaksanakan. Kedua ibadah ini jika dilihat dari segi tempat pelaksanaanya mempunyai kesamaan, yaitu di kerjakan di mekkah, akan tetapi akan tetapi jika diliat dari segi waktu dan proses pelaksanaan, keduanya mempunyai pebedaan yang cukup berarti : jika haji dilaksanakan pada bulan yang telah di tentukan, sedangkan umrah dapat dilaksanakan kapan saja. Perbedaanya dilihat dari segi rukunnya. Yaitu slaha satu rukun haji itu terdapat wukuf di padang arafah, sedangkan umrah tidak. Inilah hal-hal yang termasuk dari rukun haji:
a)      Ihram serta niat.
b)      Wukuf di Arafah.
c)      Thawaf ifadhah.
d)     Sa’i antara Shafa dan Marwah.
e)      Memotong rambut (tahalul)
f)       Tertib yaitu mendahulukan ihram dari semua rukum di atas sehingga beruutan ke bawah.
Ini hal-hal yang termasuk rukun umrah sebagai berikut:
a)      Ihram serta niat.
b)      Thawaf.
c)      Sa’i antara Shafa dan Marwah.
d)     Memotong rambut (tahalul)
e)      Tertib.
Apabila seseorang tidak dapat menyempurnakan ibadah haji atau umrah karena ada halangan, seperti dikempung oleh musuh atau sakit maka dia harus membayar dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing, dan tidak boleh keluar dari ihram (tahalul) dengan mecukur rambut, sebelum menyembelih kambing di tempat terhalang tersebut.
(فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَااسْتَيْسَىرَ مِنَ اْلهَدْيِ)
Pada ayat ini membicarakan tentang hukum-hukum ibadah haji, untuk itu pada awal ayat ini Allah menuturkan prihal hukum orng yang mempersempit diri. Bahwa sewaktu lelakukan ihram, tidak boleh mencukur rambut sebelum korban yang disembelih sampai ke tempatnya. Akan tetapi hal ini dikecualikan orang yang terserang penyakit atau kepalahnya terkena luka dan lain sebagainya, maka orang ini di perbolehkan mencukur rambutnya. Dan sesudah itu ia di wajibkan berpuasa selama tiga hari atau menyembelih kambing atau memberikan sedekah sebanyak satu faraq(kira-kira enam belas kali satu kali: 617,5 gram, pen.)yang kemudian di bagikan kepda enam orang fakir miskin[2].
Di antara perbuatan yang dilarang dalam ihram adalah memotong rambut, baik seseorang itu terhalang ataupun tidak. Akan tetapi, jika ia terpaksa memotong rambut karna ada gangguan di kepalanya, seperti yang dialami oleh Ka’ab Bin Ujarah yang telah dijelaskan sabab annuzul di ats maka kepdanya diwajibkan membayar dam yaitu:
1)      Berpuasa selama tiga hari.
2)      Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah gantang (jumlah semuanya lebih kurang 7,5 kg).
3)      Menyembelih seekor binatang ternak berupa kambing.
Para ulama fiqih membagi haji menjadi tiga macam. Yaitu: haji ifrad haji tamattu’ dan haji qiran [3]. Orang melaksanakan salah satu dari dua macam haji yang terakhir dikenakan dam, yaitu menyembelih seekor kambing. Akan tetapi jika ia tidak mampu maka boleh diganti dengan puasa sepuluh hari. Masing masing tiga hari pada masa ihram dan tujuh hari lagi setelah pulang ketempat tinggalnya. Puasa yang tiga hari itu mesti dilakukan sebelum hari nahar, (hari sepuluh Dzulhijjah) dan lebih afdol dikerjakan sebelum hari Arafah (sembilan Dzulhijjah) dengan demikian seseorang harus ihram sebelum hari ketuju dan lebih afdol sebelum hari keenam, agar dia dapat berpuasa pada hari ke 7,8 dan,9 atau hari ke-6,7,dan ke-8.
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ أَتَيْتُهُ يَعْنِى النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ « ادْنُ » . فَدَنَوْتُ فَقَالَ « أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّكَ » . قُلْتُ نَعَمْ . قَالَ « فِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ » . وَأَخْبَرَنِى ابْنُ عَوْنٍ عَنْ أَيُّوبَ قَالَ صِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ، وَالنُّسُكُ شَاةٌ ، وَالْمَسَاكِينُ سِتَّةٌ (رواه البخارى ومسلم)
Dari Ka'ab bin Ujrah RA, ia berkata “Aku pernah mendatangi Nabi Saw, kemudian beliau berkata: “Mendekatlah”, lalu aku mendekat. Kemudian beliau berkata:"Tampaknya rasa pusing di kepalamu itu membuatmu sakit?" Aku menjawab:"Betul, ya Rasulullah!" Rasulullah SAW pun bersabda, "(Cukurlah rambutmu itu), lalu fidyah dengan berpuasa, bersedekah atau berkurban." Ibn ‘Aun dari Ayyub berkata, yakni berpuasa tiga hari atau berkorban seekor kambing atau memberi makan enam orang miskin”. (HR.al-Bukhari dan Muslim)

(ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ)
Artinya:
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (Al-Baqarah)
Dalam ayat ini para ulama berbeda pendapatdalam menafsirkan pengalan ayat ini. Sebagian merekah mengatakan fiqyah haji tamattu’ itu hanya di wajibkan bagi orang-orang yang bukan penduduk kota mekkah. Akan tetapi, penduduk kota mekah yang mengerjakan haji tamattu’ tidak dikenakan fidyah. Dan sebagian lain berpendapat, haji tamattu’ hanya boleh dikejakan oleh orang-orang yang bukan penduduk kota mekkah. Orang yang tinggal di kota mekkah tidak boleh mengerjakan haji tamattu’. Hal ini secara lebih luas akan dibahas kemudian. Selain dari perbedaan pendapat ini para ulama juga tidak sependapat dalam melakukan kategori hadhiri al-masjidi al-haram.menurut Asy-Syafi’i merekaitu bertempat tinggal tidak jauh dari Masjidil Haram dengan jarak yang idak di bolehkan qashar shalat, menurut Imam Malik, merekah adalah penduduk kota mekkah[4].
Selain menjelaskan tetang bulan pelaksanaan haji ayat ini juga mendeskripsikan perbuatan yang tidak boleh dikerjakan selama ihram, yaitu sebagai berikut:
1)      Jima’ (hubungan suami istri) dan segala hal sesuatu yang berkaitan denganya, seperti mencium dan menyentuh tangan syahwat srta pembiacaraan yang dapat meninmbulkan hawa nafsu birahi)
2)      Berbuat fasik atau melakukan perbuatan maksiat.
3)      Berbantah-bantahan atau bermusuhan.
Larangan melakukan hal-hal di atas juga ditegaskan Nabi Muhammad SAW dalam sabda sebagai berikut:
(مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْ فُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّ مِنْ ذَنْبِهِ)
Artinya :
Barang siapa yang mengerjakan ibadah haji, kemudian dia tidak berbuat rafats dan fasik maka di ampuni dosanya yang telah lalu.
Selain larangan di atas, terdapat pula hal lain nya yang tidak boleh dilakukan selama ihram, yaitu memakai pakaian yang berjahit dan menutup kepala khusus bagi laki-laki. Dilarang juga memotong kuku, memotong rambut, berwangi-wangian, dan membunuh binatang buruan darat, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan[5].
Jika seseorang  yang sedang ihram melangar sala satu di antara larangan di atas, selain jima dam membunuh binatang buruan maka dia harus membayar dem, satu di antara tiga hal berikut:
1)      Mengurbankan seekor kambing.
2)      Berpuasa tiga hari.
3)      Memberi makan enam orang miskin.
Orang yang membunuh binatang buruan pada waktu ihram wajib membayar satu di antara dam berikut:
1)      Mengurbankan seeokr binatang ternak yang sepadan dengan binatang yang di bunuh.
2)      Memberi makan orang miskin seharga binatang yang di bumuh.
3)      Berpuasa sejumlah mud makanan dari harga binatang tersebut.
Apabila seorang laki-laki mempergauli istrinya pada waktu ihram maka hajinya itu batal dan diwajibkan kepadanya membayar kifarat, satu di antara lima hal berikut ini secara tertib:
1)      Mengurbankan seekor unta.
2)      Mengurbankan seekor sapi.
3)      Mengurbankan tujuh ekor kambing.
4)      Bersedekah makanan kepada kafir miskin seharga satu ekor unta.
5)      Berpuasa sejumlah mud makanan dari harga unta tersebut.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Orang melaksanakan salah satu dari dua macam haji yang terakhir dikenakan dam, yaitu menyembelih seekor kambing. Akan tetapi jika ia tidak mampu maka boleh diganti dengan puasa sepuluh hari. Masing masing tiga hari pada masa ihram dan tujuh hari lagi setelah pulang ketempat tinggalnya. Puasa yang tiga hari itu mesti dilakukan sebelum hari nahar, (hari sepuluh Dzulhijjah) dan lebih afdol dikerjakan sebelum hari Arafah (sembilan Dzulhijjah) dengan demikian seseorang harus ihram sebelum hari ketuju dan lebih afdol sebelum hari keenam, agar dia dapat berpuasa pada hari ke 7,8 dan,9 atau hari ke-6,7,dan ke-8.

DAFTAR PUSTAKA

·         Mujab mahali, (Asbabul nuzul setudi pendidikan), jakatra , rajawali pres, th
·         Ahmad mustafa Al-Maragi, (Tafsir Al-Maragi), Semarang, Pt. KARYA Toha Putra Semarang,1993.hal. 165
·         Kadar M yusuf, (Tafsir Ayat-Ayat Ahkam, Tafsir Tematik Ayat-Ayat Ahkam), Jakarta, AMZAH, 2011.hal. 127
·         Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, (Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur) Semarang, PT. Pustaka Rizki Putra, 2000.hal.





[1] Mujab mahali, (Asbabul nuzul setudi pendidikan), jakatra , rajawali pres, th
[2] Ahmad mustafa Al-Maragi, (Tafsir Al-Maragi), Semarang, Pt. KARYA Toha Putra Semarang,1993.hal. 165
[3]Kadar M yusuf, (Tafsir Ayat-Ayat Ahkam, Tafsir Tematik Ayat-Ayat Ahkam), Jakarta, AMZAH, 2011.hal. 127
[4] Kadar M yusuf, (tafsir ayat-ayat ahkam, tafsir tematik ayat-ayat ahkam), jakarta, AMZAH, 2011.hal. 128
[5] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, (Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur) Semarang, PT. Pustaka Rizki Putra, 2000.hal.

Penadapat Para Ulama Mazhab Tentang Wakaf Tanah dan KHI













DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL...................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A.    Latar belakang...................................................................................... 1
B.     Rumusan masalah................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 3
A.    Pengertian Wakaf................................................................................. 3
B.     Macam-Macam Wakaf......................................................................... 4
C.     Rukun Dan Syarat Wakaf ................................................................... 4
D.    Dasar-Dasar Hukum Wakaf................................................................. 5
E.     Peninjauan Wakaf................................................................................. 6
F.      Uraian Peninjauan Tanah Wakaf.......................................................... 7
G.    Penadapat Para Ulama Mazhab Tentang Wakaf Tanah....................... 9
H.    Wakaf Menurut KHI............................................................................ 9

BAB III PENUTUP....................................................................................... 12
A.    Kesimpulan........................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Masyarakat Indonesia, terutama masyarakat islam sudah lama mengenal lembaga wakaf. Tujuanpokok yang menjadi common basic idie wakaf sebagai salah lembaga keagamaan islam, bermaksud sebagai sarana pendukung pengembangan kehidupan keagamaan.[1]
Sejak islam datang ke Indonesia, peraturan perwakafan diatur menurut hukum agama islam (fiqh). Tata cara mewakafkan cukum dengan “ikrar” dari “wakif” bahwa dia mewakafkan miliknya, seperti tanah, sawah, rumah, dan lain-lain untuk kepentingan agama atau masyarakat. Dengan tidak ada “Kabul”, penerimaan dari pihak yang diberi wakaf.Secara fiqhiyah lama, menurut kitab kuning dari semua madzhab fiqh, hal tersebut sudah sah.[2]
Berdasarkan ketentuan yang ada dan nyata yaitu bahwa Negara kita adalah negera hukum, maka segala sesuau yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak boleh lepas dari pengesahan hukum yang otentik agar sesuai dengan tujuan akan sejalan dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, pengaturan wakaf dijabarkan agar sesuai dengan pengertian wakaf itu sendiri yang merupakan sumber daya ekonomi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan ekonomi, disamping bersifat keagamaan dan sosial.Artinya pemanfaatan wakaf tidak hanya sebatas untuk kegiatan-kegiatan keagamaan untuk pengembangan ekonomi yang bersifat makro, seperti pertanian, perikanan, peternakan, industry, pertambangan dan lainnya.
Persoalan pengaturan wakaf sudah tersedia dan diformatkan dengan diadakannya pengaturan mengenai wakaf tanah milik dalam PP nomor 28 tahun 1977, kemudian disusul dengan pengaturan perwakafan dalam buku III kompilasi hukum islam (KHI).
Untuk mengoptimalkan fungsi wakaf, dengan bi-orientasi, yaitu sosial dan ekonomi, Negara dan masyarakat (swasta) perlu berperan serta.Partisipasi Negara terutama penyediaan fasilitas (kemudahan) dan pengaturan wakaf yang memberikan dorongan dan motivasi untuk mengoptimalkan tujuan-tujuan wakaf.Di Indonesia sudah ada peraturan mengenai perwakafan ini, namun belum dijumpai peraturan perundang-undangan tentang pemanfaatan tanah wakaf itu untuk tujuan-tujuan ekonomis.[3]
Praktik wakaf yang terjdi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya.Keadaan demikian disebabkan oleh tidak hanya kelalaian atau ketidakmampuan nazhir dalam mengelola dan mengembangkan benda wakaf, melainkan juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status benda wakaf yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan dan kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi dan peraturan wakaf.
Dalam adanya ilustrasi itulah, penulis melakukan riset peninjauan ke lembaga wakaf yaitu kantor urusan agama (KUA) metro pusat untuk mengetahui pelakanaan wakaf dan praktik wakaf secara langsung, yang selanjutnya penulis uraikan dalam pembahasan.

B.       Rumusan Masalah
a.        Apa pengertian Wakaf,,?
b.      Bagaimana dengan Hukam Wakaf menurut imam mazhab,,?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wakaf
Pranat wakaf adalah suatu pranata yang berasal dari hukum islam, oleh karena itu apabila membicarakan tentang masalah perwakafan pada umumnya dan perwakafan tanah pada khususnya, tidak mungkin untuk melepaskan diri dair pembicaraan tentang konsepsi wakaf menurut hukum islam. Akan tetapi dalam hukum islam tidak ada konsep yang tunggal tentang wakaf ini, karena banyak pendapat yang sangat beragam.[4]
Kata wakaf sendiri berasal dari kata kerja “waqata (fiil madi)-yaqifu (fill mudari)- wazfan (isim masdar) yang berarti berhenti atau berdiri.[5]Kata wakaf sendiri berasal dari kata kerja “waqata (fiil madi)-yaqifu (fill mudari)- wazfan (isim masdar) yang berarti berhenti atau berdiri.[6]Adapun menurut istilah wakaf berarti berhenti atau menahan yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT.[7]
Dengan demikian yang dimaksud dengan wakaf adalah menyediakan suatu harta benda yang dipergunakan hasilnya untuk kemaslahatan umum.[8] Sehingga berbeda pula dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri, berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut.
1.      Menurut Abu Hanifah:
Wakaf adalah menahan suatu banda yang menurut hukum, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilik harta wakaf tidak lepas dari wakif, bahkan dia di benarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaatnya”. Karna itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah: “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang bersetatus tetap sebagai hak milik. Dengan menyedekahkan manfaatnya kepda suatu pihak kebijakan (sosial) baik sekrang maupun akan datang.
2.      Menurut Mazhab maliki:
Bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepas kepemilikanya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban  menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik lagi wakafnya. Dengan kata lain, pemilik harta menhan benda itu pengunaan secra pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat benda secara wajar sedang benda itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku kepda suatu masa tertentu, dan karnanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).
3.      Menurut Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal:
Bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang di wakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurnanya prosudur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang di wakafkan, seperti: perlakukan pemilik dengan cara pemilikanya kepada yang lain, baik dalam tukaran atau tidak. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya.  Karna Mazhab Safi’i mendefinisikan wakaf adalah: “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang bersetatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).
B.       Macam-Macam Wakaf:
  1. Wakaf Ahli (wakaf keluarga atau wakaf khusus) : wakaf yg tujuan peruntukannya ditujukan kpd orang-orang tertentu atau  di lingkungan keluarganya. Misalnya seseorang mewakafkan buku-bukunya kepada anak-anaknya diteruskan kpd cucu-cucunya saja anyg dapat menggunakannya.
  2. Wakaf Khairi atau wakaf umum: wakaf yang tujuan peruntukannya sejak semula ditujkan untuk kepentingan umum (orang banyak)
C.      Rukun Dan Syarat Wakaf
Dalam perspektif fikih, dan wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat yang  harus dipenuhi 4 (empat) rukun atau unsur wakaf,[9] yaitu:
  1. Wakif (orang yang berwakaf), sebagai subjek wakaf;
  2. Mauquf bih (benda yang diwakafkan), sebagai objek wakaf;
  3. Mauquf alaih (orang atau objek yang diberi wakaf)
  4. Sighat wakaf.
D.    Dasar-Dasar Hukum Wakaf
Al-quran dan Al-hadist adalah sumber mutlak dasar hukum wakaf. Adapun ayat-ayat al-quran yang berhubungan dengan perintah melaksanakan wakaf sebagai dasar hukum wakaf, yaitu :[10]
1.      Surat al-baqarah ayat 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
2.      Surat ali-imran ayat 92
“kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna) sebelum kami menafkahkan sebagian harta yang kami cintai”.
3.      Surat an-nahl ayat (97)
“barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik”.
Adapun hadist yang berhubungan dengan perintah malaksanakan wakaf, yaitu :[11]
1.      Rasullah saw bersabda
“sesungguhnya sebagian amalan dan kebaikan orang yang beriman yang dapat mengikutinya sesudah ia meninggalkan ialah ilmu yang disebar luaskan. Anak saleh yang ditinggalkan, al-quran yang diwariskan, masjid yang didirikan, rumah yang dibangun untuk musafir, sungai yang ia alirkan, atau sedekahkan dikeluarkan dari harta bendanya pada waktu ia masih sehat atau hidup. Sedekah ini juga dapat menyusulnya sesuah orang tersebut meninggal”.[12] (HR. ibnu majah)
2.      Rasullullah saw bersabda :
“telah berkata umar kepada nabi saw; sesungguhnya saya mempunyai seratus saham di khaibar, belum pernah saya mempunyai harta yang lebih saya kasihi daripada itu, sesungguhnya saya bermaksud menyedekahkannya. Jawab nabi saw, engkau tahan asalnya dan sedekahkanlah buahnya”. (HR. Nasai dan ibnu majah)

E.     Peninjauan Wakaf
Peninjauan wakaf dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) metro pusat. Dalam peninjauan tersebut ditujukan pada arsip-arsip ataupun dokumen-dokumen wakaf yang terkait.Selain itu peninjauan ditujukan pada data-data yang terpanjang pada dinding.Setelah itu dilakukan peninjauan ke lokasi wakaf atau observasi langsung ke lapangan.
Dalam hal ini, peninjauan wakaf menggunakan metode documenter dan observasi dari dokumen-dokumen diambil tiga tempat sebagai lokasi peninjauan yaitu :
1)      Tanah wakaf di desa metro
Kecamatan metro pusat kabupaten kota metro dari waqif H. yusfid, A.n Yuer nita, SE yang lebih jelasnya bisa dilihat pada lampiran.
2)      Tanah wakaf di desa hadimulyo timur, kecamatan metro pusat, kabupaten kota metro dari wakif sujarwoto, yang lebih jalasnya bisa dilihat pada lampiran.
3)      Tanah wakaf di desa hadimulyo timur, kecamatan metro pusat, kabupaten kota metro, dari waqif tijah, yang lebih jelasnya bisa dilihat pada lampiran.
Pada peninjauan tanah wakaf tersebut ditujukan pada khususnya nadzir sebagai penanggung jawab atas tanah wakaf, tentang bagaimana kondisi tanah wakaf tersebut, bagaimana kondisi tanah wakaf tersebut bagaimana pengolahannya apa ada persoalan dalam tanah wakaf tersebut dan sebagainya.
Unutk itulah dilakukan peninjauan ke lokasi agar diketahui kejelasan tanah wakaf tersebut.

F.     Uraian Peninjauan Tanah Wakaf
Tanah yang diwakafkan disyaratkan terbebas dari pembebanan, terbebas dari ikatan, terbebas darin sitaan, serta terbebas pula dari perkara. Dalam pelaksanaan wakaf tanah ini di tentukan pula bahwa pihak yang berwakaf diharuskan melakukan ikrar wakaf di depan pejabat pembuat akta Ikrar wakaf (PPAIW), ketika mengucapkan Ikrar wakaf, Waqif haruslah menyerahkan ertifikat hak milik atau bukti pemilikan tanah yang akan diwakafkan, dan mempunyai surat keterangan dari kepala desa yang diperkuatkan oleh kepala kecamatan setempat yang menerangkan kepemilikan tanah dan tidak tersangkut sengketa, surat pendaftaran tanah, surat izin dari bupati/walikotamadnya kepala daerah tingkat II cq. Kepala sub Direktorat Agrarai setempat.[13]
Dalam Peninjauan tanah wakaf dari tiga tempat lokasi yang diambil sebagai observasi dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Tanah wakaf dari H. yusuf A.n yuer nita, SE untuk gedung taman kanak-kanak aisyiyah.
Dari observasi dan dilakukan wawancara terhadap nadzir yaitu Maryam, a.n pimpinan aisyiyah metro, bahwa benar tanah tersebut adalah tanah wkaaf dari H. yusfid, di wakafkan sebagai gedung tanam kanak-kanak aisyiyah. Dari peninjauan wawasan didapat bahwa tanah wakaf tersebut berada di bawah naungan lembaga muhammadiyah, sehingganya semuanya lembaga yang mengatur. Tanah wakaf tersebut sangat produktif dalam dunia pendidikan islam. Dalam hal dari pengolahan, kepegawaian dan kepentingan-kepentingan yang terkait dengan tanah wakaf tersebut diolah dan diatur oleh lembaga muhammadiyah.Tanah wakaf tersebut tidak terdapat kendala ataupun masalah apapun, sehingga tanah wakaf tersebut sesuai dengan tujuan wakaf yaitu untuk kemaslahatan umum atau pendidikan.
        Jadi tanah wakaf tersebut berada pada naungan badan hukum yaitu muhammdiyah. Hal ini sesuai dengan kompilasi hukum islam (KHI) tentang perwakafan pasal 216 perihal fungsi wakaf yaitu mengekalkan manfaat benda wakaf ini produktif dalam dunia pendidikan islam.
2.      Tanah wakaf dari sujarwato, untuk pembuatan, masjid
Dalam hasil observasi yang dilakukan didapat bahwa benar itu tenah wakaf dari sujarwoto oleh nadzir hariyadi.Dalam wawancara didapat penjelasan pada awalnya yang diwakafkan hanya berupa tanah.Sedangkan bangunan masjidnya itu adalah hasil dari donator dan infak-infak baitul mal. Masalah penerangannya, sedangkan nadzir tidak mendapat gaji ataupun upah, nadzir hanya sebagai tempat ibadah guna kemaslahatan umat islam. Dan tidak ada permasalahan dalam tanah wakaf tersebut dan sudah memiliki sertifikat milik mutlak masjid.
3.      Tanah wakaf dari tijah, untuk pembuatan masjid /mushola
Dalam hasil observasi yang dilakukan didapat bahwa benar itu tanah wakaf dari tijah oleh nadzir sujarwoto.Dalam wawancara diperoleh penjelasan bahwa tanah wakaf tersebut masih kosong belum ada banguna yang diinginkan.Hal ini dikarenakan didekat tanah wakaf sudah terdapat masjid.Namun masih dilakukan upaya tukar guling tanah yang berhimpit dengan tanah masjid dengan tanah wakaf, agar masjid lebih luas dan besar dengan adanya tukar guling tanah tersebut.Dalam hal ini didapatkan bahwa tanah wakaf belum optimal seperti tujuan wakaf dan keinginan wakif, dan tanah wakaf ini tidak ada permasalahan.
  
G.      Penadapat Para Ulama Mazhab Tentang Wakaf Tanah
Para ulama mazhab juga sepakat tentang kebolehan wakaf dengan barang-barang yang tidak bergerak, misalnya tanah, rumah dan kebun[14]. Mereka juga sepakat, kecuali Hanafi tentang sah wakaf dengan barang-barang bergerak, seperti binatang dan sumber pangan, manakala pemanfaatanya bisa di perroleh tanpa menghabiskan barang itu sendiri.
Selanjutnya para ulama mazhab sepakat tetang pula keabsahan mewakafkan sesuatu dengan ukuran yang berlaku di masyarakat. Misalnya Sepertiga separuh, dan seperempat, kecuali pada masjid dan kuburan. Sebab kedua benda yang disebut belakangan ini tidak bisa dijadikan kongsi.[15] (lihat ‘Allamah Al-Hilli, Al-Tadzkirah, Al-Sya’rani, Mizan, Muhammad Salam Madkur, Al-Waqf).

H.      Wakaf Menurut KHI
Pengertian wakaf dirumuskan dlm ketentuan Pasal 215 ayat (1) KHI: “Wakaf  adalah  perbuatan  hukum  seseorang  atau  kelompok  orang  atau  badan  hukum  yang memisahkan  sebagian  dari  benda  miliknya  dan  melembagakannya  untuk  selama-lamanya  guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam”[16]. Benda milik yang diwakafkan tidak hanya benda tidak bergerak (benda tetap), tetapi juga dapat benda bergerak asalkan benda yang bersangkutan memilik daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai.
Ketentuan Pasal 215 ayat (4): “Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam“. Karna Fungsi wakaf disebutkan dalam Pasal 216 KHI: “Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf”. Dengan demikian, fungsi wakaf di sini bukan semata-mata mengekalkan objek wakaf, melainkan mengekalkan manfaat benda wakaf.
Unsur-usur dan Syarat-syarat Wakaf
Dalam KHI untuk adanya wakaf harus terpenuhi 4 unsur:
1.      Adanya orang yang berwakaf (wakif);
2.      Adanya benda yang diwakafkan (mauquf bih);
3.      Adanya penerima wakaf (sebagai subjek wakaf:nazhir).
4.      Adanya ‘aqad atau lafaz atau pernyataan penyerahan wakaf.
Ketentuan dalam Pasal 215 ayat (2) KHI, bahwa yg menjadi subjek wakaf (wakif): “Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya”
Adapun syarat-syarat sebagai wakif diatur dalam Pasal 217 ayat (1) dan (2):
1)      Badan-badan  Hukum  Indonesia  dan  orang  atau  orang-orang  yang  telah  dewasa  dan  sehat akalnya   serta   yang   oleh   hukum   tidak   terhalang   untuk   melakukan   perbuatan   hukum,   atas kehendak    sendiri   dapat   mewakafkan   benda   miliknya   dengan   memperhatikan   peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Dalam   hal   badan-badan   hukum,   maka   yang   bertindak   untuk   dan   atas   namanya   adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.
Mengenai benda yang diwakafkan, menurut Pasal 217 ayat (3): “Benda  wakaf  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  215  ayat  (4)  harus  merupakan  benda  milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa”.
Untuk mengelola benda wakaf, maka diadakan nazhir, yg menurut ketentuan Pasal 215 ayat (5) : Nazhir   adalah  kelompok   orang   atau   badan   hukum   yang   diserahi   tugas   pemeliharaan   dan pengurusan benda wakaf.
Adapun nazhir perseorangan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 219 KHi: “Nazhir  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  215  ayat  (4)  terdiri  dari  perorangan  yang  harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a)      warga negara Indonesia;
b)      beragama Islam;
c)      sudah dewasa;
d)     sehat jasmani dan rohani;
e)      tidak berada di bawah pengampuan;
f)       bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkannya.
Pasal 223 ayat 1-3:
1)      Pihak  yang  hendak  mewakafkah  dapat  menyatakan  ikrar  wakaf  di  hadapan  Pejabat  Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2)      Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
3)      Pelaksanaan  Ikrar,  demikian  pula  pembuatan  Akta  Ikrar  Wakaf,  dianggap  sah  jika  dihadiri  dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Dalam Pasal 223 ayat (4) KHI, pihak yg mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada PPAIW, suarat-surat sebagai berikut:
a)      tanda bukti pemilikan harta benda;
b)      jika   benda   yang   diwakafkan   berupa   benda   tidak   bergerak,   maka   harus   disertai   surat keterangan  dari  Kepala  Desa,  yang  diperkuat  oleh  Camat  setempat  yang  menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud;
c)      surat  atau  dokumen  tertulis  yang  merupakan  kelengkapan  dari  benda  tidak  bergerak  yang bersangkutan


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melambangkannya untuk selama-selamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. Dasar-dasar hukum wakaf ada dalam al-quran dan al-hadist jadi wakaf harus sesuai dengan syariat islam.
Para ulama berpedapat bahwa hukum berwakaf itu di anjurkan oleh agama,sebab padanya merupakan salah satu bentuk kebajikan. Jadi, salah satu bentuk kebajikan melalui harta benda maupun uang dengan jalan berwakaf, sebab orang lain akan mendapatkan manfaat dari harta yang diwakafkan itu.



DAFTAR PUSTAKA

·                     Abdurrahman, 1994, Masalah Perwakafan Tanah Milik Dan Kedudukan Tanah Wakaf Di Negara Kita, Bandung: Citra Aditya Bakti
·                     Abdoeranet, 1986, Al-Quran Dan Ilmu Hukum; Sebuat Studi Perbandingan, Jakarta; Badan Bintang
·                     Al-Alabij Adijani, 1987, Perwakafan Tanah Di Indonesia Dan Teori Dan Praktek, Banjarmasin: Stihsa
·                     Alie Umransyah,1987,Diktat Tentang Hibah, Wasiat Dan Wakaf, Banjarmasin: Stihsa
·                     Azhar  Basyir Ahmad, 1987, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah Dan Syirkah, Jakarta: Al-Ma’arif
·                     Djatnika Rachmat, 1992, Wakaf  Dan Masyarakat Serta Aplikasinya (Aspek-Aspek Fundamental), Jakarta: Al-Hikmah
·                     Kantor Urusan Agama (Kua) Metro Pusat Dokumen Wakaf 2012
·                     Tahir AzhariM., 1992, Wakaf  Dan Sumber Daya Ekonomi, Suatu Pendekatan Teoritis, Jakarta: Al-Hikmah
·                     Usman Rahmadi, 2009, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
·                     Yusuf  Harahap M., 1992,Persentuhan Hukum Adat Dan Pewakafan Nasional, Jakarta: Al-Hikmah
·                     Nasaruddin Umar, fiqih wakaf, Jakarta, Direktorat Pembaerdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI. 2007
·                     Sumuran Harahap, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. Direktorat Pembaerdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI. 2007
·                     Helmi Karim, Fiqih Muamalah, , Jakarta, PT Raja Grafindo Persada. 1997
·                     Muahammad Jawad Mughniyah, fiqih liama mazhab:Ja’far, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambal. Jakarta, Penerbit Lentera. 2011
·                     Syaikh Al-‘Allamah Muhammmad bin Abdurahman Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, bandung , Masyim. 2012
·                    KompiIslam di Indonesia, Jakarta, Derektorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Derektorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R.I. 2001



[1] M. Yusuf Harahap, Persentuhan Hukum Adat Dan Pewakafan Nasional, (Jakarta: Al-Hikmah, 1992),  H. 18
[2] Rachmat Djatnika, Wakaf  Dan Masyarakat Serta Aplikasinya (Aspek-Aspek Fundamental), (Jakarta: Al-Hikmah, 1992), H. 7
[3] M. Tahir Azhari, Wakaf  Dan Sumber Daya Ekonomi, Suatu Pendekatan Teoritis, (Jakarta: Al-Hikmah, 1992), H. 15
[4] Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik Dan Kedudukan Tanah Wakaf Di Negara Kita, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994), H. 15
[5] Adijani Al-Alabij, Perwakafan Tanah Di Indonesia Dan Teori Dan Praktek, (Banjarmasin: Stihsa, 1987), Hlm. 49
[6] Umransyah Alie, Diktat Tentang Hibah, Wasiat Dan Wakaf, (Banjarmasin: Stihsa, 1987), Hlm. 49
[7] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah Dan Syirkah, (Jakarta: Al-Ma’arif, 1987), H. 5
[8] Abdoeranet, Al-Quran Dan Ilmu Hukum; Sebuat Studi Perbandingan, (Jakarta; Badan Bintang, 1986), Hl. 146
[9] Nasaruddin Umar, fiqih wakaf, (Direktorat Pembaerdayaan Wakaf Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, jakarta, 2007)H.21
[10] Rahmadi Usman, Hukum Perwakafan Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), H. 55-56
[11] Sumuran harahap, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia , (Direktorat Pembaerdayaan Wakaf Direktorat         Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, jakarta, 2007)H.24
[12] Kantor Urusan Agama (Kua) Metro Pusat Dokumen Wakaf, 2012
[13] Helmi Karim, Fiqih Muamalah, (PT Raja Grafindo Persada, jakarta. 1997).H. 119
[14] Muahammad Jawad Mughniyah, fiqih liama mazhab:Ja’far, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambal.(Penerbit Lentera, Jakarta. 2011).H.646
[15] Syaikh Al-‘Allamah Muhammmad bin Abdurahman Ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, (Masyim, bandung. 2012).H,289
[16] Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Derektorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Derektorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R.I. Jakarta. 2001)H. 99
 
Blogger Templates