Social Icons

Pages

Senin, 03 September 2012

PERANAN HADITS DALAM MENAFSIRKAN AL-QUR'AN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Kaum muslimin pada masa itu yang kurang memahami atas kandungan ayat-ayat  al-qur’an yang mutasabihat ketika mereka memahami makna ayat tersebut masih ada keraguan didalam pengaplikasiannya mereka merujuk ke hadits rasulullah saw untuk memudahkan dalam habluminallah wahabluminannas.
Selanjutnya kata hadis berasal dari bahasa arab yang artinya baru,tidak lama,ucapan,pembicaraan,dan cerita.menurut istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari nabi muhammad saw,berupa ucapan,perbuatan,dan takrir (persetujuan nabi saw) serta penjelasan sifat-sifat nabi muhammad saw.
Para ulama islam berpendapat bahwa hadis menempati kedudukan pada tingkat kedua sebagai sumber hukum islam setelah al-qur’an.mereka beralasan kepada dalil-dalil al-qur’an surah ali-’imran,3:132,surah al-ahzab,33:36 dan al-hasyr,59:7,serta hadis riwayat turmuzi dan abu daud yang berisi dialog antara rasulullah saw dengan sahabatnya mu’az bin jabal tentang sumber hukum islam.
Fungsi atau peranan hadis (sunah) di samping al-qur’anul karim adalah:1) mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam al-qur’an (bayan at-taqriri atau at-ta’kid).2) menjelaskan,menafsirkan,dan merinci ayat-ayat al-qur’an yang masih umum dan samar ( bayan at-tafsir).3) mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam al-qur’an (bayan at-tasyri;namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan al-qur’an.
B. Rumusan masalah
1.      Pengertian Hadits
2.      Kedudukan Hadits Terhadap Al-quran
3.      Fungsi dan contoh hadits dalam menafsirkan al-qur’an
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hadits
Secara bahasa, kata al-hadis berasal dari kata hadatsa – yahdutsu – hadtsan – haditsan dengan pengertian yang bermacam. Al-hadis dapat berarti al-jadid min al-asyya’ (sesuatu yang baru) sebagai lawan dari kata al-qadim (sesuatu yang sudah lama, kuno, klasik). Kata al-hadits dapat pula berarti al-qarib, yakni menunjukkan pada waktu yang dekat atau singkat. Al-hadis juga mempunyai makna al-khabar yang berarti ma yutahaddats bih wa yunqal (sesuatu yang diperbincangkan, dibicarakan, diberitakan dan dialihkan dari seseorang kepada orang lain.
Dari ketiga arti kata al-hadis tersebut, nampaknya yang banyak digunakan adalah pengertian ketiga, yakni dalam arti al-khabar. Menurut Manna’ al-Qattan, hadis dalam konteks ini dimaknai sebagai segala perkataan yang dinukil serta disampaikan oleh manusia, baik kata-kata tersebut diperoleh melalui pendengaran atau wahyu, baik dalam keadaan terjaga, maupun tertidur. Lebih lanjut, dalam kategori ini al-Quran masuk sebagai bagian dari hadis. Begitu pula apa yang terjadi pada manusia di waktu tidurnya juga dinamakan hadis.[1]
Umumnya, para ulama mendefinisikan al-hadis dengan al-sunnah. Sunnah secara etimologi berarti cara atau jalan hidup yang biasa dipraktekkan, baik ataupun buruk. Secara terminologi, sunnah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan (disandarkan) kepada Nabi saw., baik perkataan (qauli), perbuatan (fi’li), sikap/ketetapan (taqriri) maupun sifat fisik dan psikis Rasulullah saw, baik beliau sebelum menjadi nabi maupun sesudahnya.
Definisi hadis atau sunnah dapat dibedakan menurut disiplin ilmunya. Menurut sebagian ulama hadis, pengertian sunnah sama dengan pengertian hadis, yakni segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw., baik ucapan, perbuatan, sikap/ketetapan, sifatnya sebagai manusia biasa, dan akhlaknya apakah itu sebelum atau sesudah diangkatnya menjadi rasul.
2.      Kedudukan Hadits terhadap Al-Qur’an
Kedudukan hadis terhadap al-Quran ditunjukkan oleh fungsinya sebagai:
a. Bayan al-Ta’kid (Taqrir), yaitu penjelasan untuk memperkuat pernyataan al-Qur’an. Seperti hadis berpuasa dan berbuka karena melihat bulan yang memperkuat ayat 185 surat al-Baqarah.
b. Bayan Tafsir, yaitu penjelasan terhadap ayat-ayat yang bersifat umum. Seperti hadis tentang shalat sebagaimana shalat Nabi saw. yang menjelaskan perintah shalat di dalam al-Qur’an (al-Baqarah: 43, Al-Nisa: 103, dan seterusnya).

c. Bayan al-Taudhih, yaitu penjelasan yang bersifat mengungkapkan maksud sebenarnya. Seperti hadis yang menyatakan bahwa Allah mewajibkan zakat agar harta yang disimpan menjadi baik dan berkah sebagai penjelasan terhadap ayat 34 surat al-Taubah.[2]
Harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadis dan al-Quran dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya. Dari segi redaksi, diyakini bahwa.
 wahyu al-Quran disusun langsung oleh Allah yang disampaikan oleh malaikat Jibril yang kemudian Nabi Muhammad saw. langsung menyampaikannya kepada umat, dan demikian seterusnya dari generasi ke generasi. Redaksi al-Quran dapat dipastikan tidak mengalami perubahan, karena sejak diterimanya oleh Nabi, ia ditulis dan dihafal oleh sekian banyak sahabat dan kemudian disampaikan secara mutawatir oleh sejumlah orang yang mustahil mereka sepakat berbohong. Atas dasar ini wahyu-wahyu al-Quran menjadi qath’i al-wurud.

Berbeda dengan hadis yang pada umumnya disampaikan oleh orang per orang dan itupun seringkali dengan redaksi yang sedikit berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi saw. Disamping itu, diakui pula oleh ulama hadis bahwa walaupun pada masa sahabat sudah ada yang menulis teks-teks hadis, namun pada umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabi’in. ini menjadikan kedudukan hadis dari segi otentisitasnya adalah zhanni al-wurud.[3]
Walaupun demikian, itu tidak berarti terdapat keraguan terhadap keabsahan hadis karena sekian banyak faktor—baik pada diri Nabi, para sahabat dan periwayat (akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya)—yang saling mendukung sehingga terpeliharanya hadis-hadis Nabi saw. Hadis merupakan bagian yang tak terpisahkan dari al-Quran sebagai pegangan hidup setiap muslim sebab ia mempunyai kedudukan yang sama dalam mengamalkan ajaran Islam. Tanpa hadis, ajaran al-Quran tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu, ruang lingkup hadis yang sangat luas, meliputi akidah, ibadah, mu’amalah, akhlak, cara hidup, sejarah, peristiwa-peristiwa, dan lain sebagainya, menjadikannya berada dalam posisi setingkat di bawah al-Quran sehingga ia dapat dijadikan hujjah dan pegangan umat Islam dalam setiap kehidupannya. Hal ini diperkuat dengan pernyataan-pernyataan Allah di dalam al-Quran:
a. Setiap mukmin wajib patuh kepada Allah dan rasul-Nya (QS. Ali Imran: 32, An-Nisa: 59, Al-Maidah: 92, dst.).
b. Ketaatan pada rasul merupakan bukti ketaatan dan cinta kepada Allah (QS. Ali Imran: 31, An-Nisa: 80).
c. Orang yang menyalahi sunnah/hadis akan mendapat azab Allah (QS. Al-Mujadalah: 5)
d. Berhukum dengan sunnah/hadis adalah tanda orang beriman (QS. An-Nisa: 65).

3.      Fungsi dan Contoh Hadits dalam menafsirkan Al-qur’an
Hadits menguatkan hukum yang ditetapkan al-qur’an disini hadits berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh alquran.Misalnya, al-quran menetapkan hukum puasa, dalam firman-nya :
“ hai orang–orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimanadiwajibkan atas orang–orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” . (q.s al  baqarah/2:183( 
Dan hadits menguatkan kewajiban puasa tersebut:
Islam didirikan atas lima perkara : “persaksian bahwa tidak ada tuhan selain allah , dan muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat , membayar zakat , puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke baitullah.” (h.r bukhari dan muslim)
Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan al qur`an yang masih bersifat global.misalnya al-qur`an menyatakan perintah shalat : dalam surat al-baqoroh ayat 110 yang artinya :
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat”.
Shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadits merincinya, misalnya shalat yang wajib dan sunat. Sabda rasulullah saw: dari thalhah bin ubaidillah : bahwasannya telah datang seorang arab badui kepada rasulullah saw. Dan berkata : “wahai rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku?” Rasul berkata : “salat lima waktu, yang lainnya adalah sunnat” (hr.bukhari dan muslim)[4]
Al-qur`an tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci, baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh hadits, misalnya sabda rasulullah saw:
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (hr. Bukhari)
Hadits membatasi kemutlakan ayat al qur`an .misalnya al qur`an mensyariatkanwasiat:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda–tanda maut dan dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu dan bapak karibkerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas orang–orang yang bertakwa,”(q.s al baqarah/2:180
Hadits memberikan batas maksimal pemberian harta melalui wasiat yaitu tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta warisan). Hal ini disampaikan rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dari sa`ad bin abiwaqash yang bertanya kepada rasulullah tentang jumlah pemberian harta melalui wasiat.rasulullah melarang memberikan seluruhnya, atau setengah. Beliau menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan. 
Hadits memberikan pengecualian terhadap pernyataan al qur`an yang bersifat umum. Misalnya al-qur`an mengharamkan memakan bangkai dan darah:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain allah , yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengananak panah, karena itu sebagai kefasikan. (q.s al maidah /5:3)[5]
Hadits memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang ) dan darah tertentu (hati dan limpa) sebagaimana sabda rasulullah saw:
Dari ibnu umar ra.rasulullah saw bersabda :
 ”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.”(hr.ahmad, syafii`,ibn majah ,baihaqi dan daruqutni).
Hadits menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh al-qur`an. Al-qur`an bersifat global, banyak hal yang hukumnya tidak ditetapkan secara pasti .dalam hal ini, hadits berperan menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh al-qur`an,misalnya hadits dibawah ini:
“Rasulullah melarang semua binatang yang bertaring dan semua burung yang bercakar” (hr. Muslim dari ibn abbas).
Abdul halim mahmud, mantan syaikh al-azhar, dalam bukunya al-sunnah fimakanatiha wa fi tarikhiha menulis bahwa sunnah atau hadits mempunyai fungsi yang berhubungan dengan al-quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara’.dengan menunjuk kepada pendapat al-syafi’i dalam al-risalah,‘abdul halimmenegaskan bahwa, dalam kaitannya dengan al-quran, ada dua fungsi al-sunnah yangtidak diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayanta’kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggaris bawahi kembali apa yang terdapat di dalam al-quran, sedangkan yang kedua memperjelas,merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat al-quran.
Dalam Al-qur’an terdapat ayat yang secara tidak langsung telah memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan hari esok secara lebih baik yang terkandung dalam surat Al-hasr ayat 18 yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendakla setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertaqwalah kepada Allah sesunggunya Allah maha mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.
Dalam kandungan ayat ini Rasulullah SAW menguraikannya dengan sabada beliau yang berbunyi “Sikap yang baik penuh kasih saying dan berlaku hemat adalah sebagian dari 24 kenabian” (H.r Tarmizi).
Nabi Muhammad SAW mengajarkan sikap hemat ini sebagai kiat untuk mengantisipasi kekurangan yang dialami oleh seseorang pada sewaktu-waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bersikap hemat tidak berate harus kikir dan bakhil ada perbedaan besar antara hemat dan kikir,hemat berate membeli untuk keperluan tertentu secukupnya dan tidak berlebihan ia tidak akan membeli atau mengeluarkan uang kepada hal-hal yang tidak perlu.Adapun kikir adalah sikap yang terlalu menahan dari belanja sehingga untuk keperluan sendiri yang pokok pun sedapat mungkin ia hindari apalagi memberikan kepada orang lain dengan kata lain ia berusaha agar uang yang dimilikinya tidak dikeluarkannya,tetapi berupaya agar orang lain memberikan uang kepadanya. Dalam halini rasulullah SAW melarang keras bagi kaum muslim berbuat kikir.[6]



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Secara bahasa, kata al-hadis berasal dari kata hadatsa – yahdutsu – hadtsan – haditsan dengan pengertian yang bermacam,tetapi pada umumnya, para ulama mendefinisikan al-hadis dengan al-sunnah. Sunnah secara etimologi berarti cara atau jalan hidup yang biasa dipraktekkan, baik ataupun buruk. Secara terminologi, sunnah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan (disandarkan) kepada Nabi saw., baik perkataan (qauli), perbuatan (fi’li), sikap/ketetapan (taqriri) maupun sifat fisik dan psikis Rasulullah saw, baik beliau sebelum menjadi nabi maupun sesudahnya.
Kedudukan hadis terhadap al-Quran ditunjukkan oleh fungsinya sebagai:
a. Bayan al-Ta’kid (Taqrir)

b. Bayan Tafsir
c. Bayan al-Taudhih
Hadits menguatkan hukum yang ditetapkan al-qur’an disini hadits berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh alquran.Misalnya, al-quran menetapkan hukum puasa.


DAFTAR PUSTAKA


Qattan, Manna‘ Khalil., Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an, Kairo: Mansyurat al-‘Asr al-Hadis, 1973
Khatib, Muhammad ‘Ajaj al-., Ushul al-Hadis; Pokok-Pokok Ilmu Hadis, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2003
Abror, Indal., Kitab al-Umm Karya al-Syafi’i dan Posisinya dalam Kutub al-Sittah, (Tulisan di dalam “Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadis” Vol. 5 No. 2), Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 2004
Yunus, Mahmud., ‘Ilm Mushthalah al-Hadis, Jakarta: Maktabah al-Sa’adiyah Futra, 1940
Shihab, M. Quraish., “Membumikan” al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan, 1992
Khatib, Muhammad ‘Ajaj al-., Ushul al-Hadis; Pokok-Pokok Ilmu Hadis, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2003.





[1] Qattan, Manna‘ Khalil., Mabahis fi ‘Ulum al-Qur’an, Kairo: Mansyurat al-‘Asr al-Hadis, 1973,hal,74
[2] Khatib, Muhammad ‘Ajaj al-., Ushul al-Hadis; Pokok-Pokok Ilmu Hadis, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2003.hal,69


[3] Abror, Indal., Kitab al-Umm Karya al-Syafi’i dan Posisinya dalam Kutub al-Sittah, (Tulisan di dalam “Jurnal Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an dan Hadis” Vol. 5 No. 2), Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 2004.hal.13
[4] Yunus, Mahmud., ‘Ilm Mushthalah al-Hadis, Jakarta: Maktabah al-Sa’adiyah Futra, 1940.hal,98


[5] Shihab, M. Quraish., “Membumikan” al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan, 1992. Hal,210



[6] Khatib, Muhammad ‘Ajaj al-., Ushul al-Hadis; Pokok-Pokok Ilmu Hadis, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2003.hal,67




Selasa, 10 Juli 2012

PERBEDAAN TENTANG TASYRI’ MAKKY DAN MADANY



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Para sarjana muslim mengemukakan empat perspektif dalam mendefinisikan terminologi makkiyah dan madaniyah,keempat perspektif itu adalah masa turun (zaman an-nuzul),tempat turun (masakan an-nuzul), objek pembicaraan (mukhathab), dan tema pembicaraan (maudu).
Al-qur’an mulai turun ketika Rasulullah berada dimekkah selama tiga belas tahun. Para ulama mengistilahkan ayat yang turun pada fase mekah dengan nama makiyah dan yang turun dimadinah disebut dengan madaniyah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah kerosulan nabi?
2.      Apakah yang dimaksud tasyri’ makky dan madany?
3.      Apakah perbedaan tasyri’ makky dan madany

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Sejarah Kerosulan Nabi Muhammad SAW
Menjelang usianya yang keempat puluh, dia sudah terlalu biasa memisahkan diri dari kegalauan masyarakat, berkontemplasi ke gua Hira, beberapa kilometer diutara Mekkah. Disana Muhammad mula-mula berjam-jam kemudian berhari-hari bertafakur. Pada tanggal 17 Ramadhan tahun 611 M, Malaikat Jibril muncul dihadapannya,menyampaikan wahyu allah yang pertama: Bacalah dengan nama Tuhanmu yang telah menciptakan. Bacalah , dan Tuhanmu itu maha mulia.  Dia telah mengajar dengan Qalam.Dia telah mengajar manusia apa yang tidak mereka ketahui (QS 96: 1-5). Dengan turunnya wahyu pertama itu, berarti Muhammad telah dipilih tuhan  sebagai nabi. Dalam wahyu pertama ini, dia belum diperintahkan untuk menyeru manusia kepada suatu agama.
Setelah wahyu pertama itu datang, jibril tidak muncul lagi untuk beberapa lama, sementara Nabi Muhammad metikanya dan selalu datang ke gua Hira’. Dalam keadaan menanti itulah turun wahyu yang membawa perintah kepadanya.[1] Wahyu itu sebagai berikut: Hai orang yang berselimut, bangun, dan beri ingatlah. Hendaklah engkau besarkan Tuhanmu dan bersihkanlah pakaianmu, tinggalkanlah perbuatan dosa, dan janganlah engkau  memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak dan untuk (memenuhi perintah) Tuhanmu bersabarlah (Al-Muddatstsir:1-7).
Dengan  turunnya perintah itu,mulailah Rasulullah berdakwah. Pertama-tama beliau melakukannya secara  diam-diam dilingkungnya sendiri dan di kalangan rekan-rekannya. Karena itu,orang yang pertama kali menerima dakwahnya adalah keluarga dan sahabat dekatnya. Dengan dakwah secara diam-diam  ini, belasan orang telah memeluk agama Islam .
Setelah  beberapa lama dakwah tersebut dilaksanakan secara individual turunlah perintah agar nabi menjalankan dakwah secara terbuka. Mula-mula ia mengundang dan menyeru karabat karibnya dari Bani Abdul Muthalib.
Langkah dakwah seterusya yang diambil muhammad adalah menyeru masyarakat umum. Nabi mulai menyeru segenap lapisan masyarakat kepada Islam  dengan terang-terangan , baikgolongan bangsawan maupun hamba sahaya. Mula-mula ia menyeru penduduk mekkah, kemudian penduduk negri-negri lain. Isamping itu, ia juga menyeru orang-orang yang datang ke makkah, dari berbagai negri untuk mengajarkan haji. Kegiatan dakwah dijalankannya tnpa mengenal lelah. Dengan usahanya yang gigih hasil yang diharapkan mulai terlihat. Setelah dakwah terang-terangan itu pemimpin Quraisy mulai berusaha menghalangi dakwah rosul. Semakin bertambahnya jumlah pengikut nabi, semakin keras tantangan dilancarkan kaum Quraisy.[2] Banyak cara yang ditempuh para pemimpin Quraisy untuk mencegah dakwah Nabi Muhammad. Pertama-tama meraka mengira bahwa kekuasaan nabi terletak pada perlindungan dan pembelaan Abu Thalib yang amat disegan itu. Karena itu mereka menyusun siasat bagaimana melepaskan hubungan nabi dengan Abu Thalib.
Merasa gagal dengan cara lain, kaum Quraisy kemudian mengutus Walid ibn Mughirah dengan membawa Umarah ibn Walid, seseorang pemuda yang gagah dan tampan untuk dipertukarkan  dengan nabi Muhammad. Walid bin Mughirah berkata kepada Abu Thalib : “A mbillah dia menjadi nak saudara, tetapi serah kan nabi muhammad kepada kami untuk kami bunuh.” Usul ini langsung ditolak keras oleh Abu Thalib. Untuk kali berikutnya, mereka langsung kepada nabi muhammad. Mereka mengutus Utbah ibn Rabiah, seorang retorika untuk mmbujuk nabi. Mereka menawarkan tahta, wanita dan harta asal nabi muhammad bersedia menghentikan dakwahnya Semua tawaran itu ditolak muhammad. Setelah cara-cara diplomatikan dan bujuk rayu yang dilakukan oleh kaum Quraisy gagal, tindakan-tindakan kekasaran secara fisik yang sebelumnya sudah dilakukan semakin ditingkatkan.
Tindakan kekerasan itu lebih intensif dilaksanakan setelah mereka mengetahui bahwa dilingkungan rumah tangga mereka sendiri sudah ada yang masuk Islam . Para pemimpin Quraisy mengharuskan setiap keluarga untuk menyiksa anggota keluarganya yang masuk Islam  sampai dia murtad kembali.[3] Kekejaman yang dilakukan oleh penduduk mekkah terhadap keum Muslimin itu, mendorong Nabi Muhammad untuk menyusikan sahabat-sahabatnya kr luar mekkah. Pada tahun ke5 kerosulannya nabi menetapkan Habsyah (ethiopia) sebagai negri tempat pengungsian  karena negus (raja) negri itu adalah seorang yang adil. Ditengah  meningkatnya kekejaman itu, dua orang kuat  Quraisy masuk Islam ,Hamzah dan Umar ibn Khathab. Dengan masuk Islam  nya dua tokoh besar ini posisi umat Islam  semakin kuat.
Menguatnya posisi umat Islam  memperkeras reaksi kaum musyrik Quraisy . mereka menempuh cara baru dengan melumpuhkan kekuatan nabi muhammad yang bersandar pada lingkungan Bani Hasyim. Cara yang ditempuh ialah pemboikotan,tindakan pemboikotan yang mulai pada tahun ke7 kenabian ini berlangsung selama 3 tahun. Ini merupakan tindakan paling menyiksa dan melemahkan umat Islam . Pemboikotan itu baru berhenti setelah beberapa pemimpin Quraisy menyadari bahwa apa yang mereka lakukan sungguh suatu tindakan yang keterlaluan. Setelah boikot diberhentikan, Bani Hasyim seakan dapat bernafas kembali dan pulang ke rumah masing-masing. Namun,tidak lama kemudian Abu Thalib,paman Nabi yang merupakan pelindung utamanya, meninggal dunia dalam usia 87 tahun. 3 hari setelah itu khadijah istri nabi meninggal pula.peristiwa itu terjadi pada tahun ke10 kenabian. Tahun ini merupakan tahun kesedihan bagi nabi muhammad Saw. Untuk menghibur nabi yang sedang ditimpa duka, allah mengisra’ dan memikrajkan beliau pada tahun ke10 kenabian itu. Berita tentang isra’ mikraj ini menggemparkan masyrakat mekkah. Bagi orang kafir, ia dijadikan bahan propaganda untuk mendustakan nabi. Sedangkan bagi orang yang beriman ia merupakan ujian keimanan. Setelah peristiwa isra’ mikraj suatu perkembangan besar bagi kemajuan dakwah Islam  muncul. Perkembangan datang dari sejumlah penduduk Yastrib yang berhaji ke mekkah.
Atas nama penduduk Yatsrib mereka meminta pada nabi agar berkenaan pindah ke Yatsrib. Mereka berjanji akan membela nabi muhammad dari segala ancaman. Nabi pun  menyetujui usul yang mereka ajukan. Perjanjian ini disebut perjanjian ‘aqabah kedua’.
      Setelah kaum musyrikin Quraisy mengetahui adanya perjanjian antara nabi  dan orang-orang Yatsrib itu, mereka kian gila melancarkan intimidasi terhadap kaum muslimin.Hal ini membuat nabi segera memerintahkan para sahabatnya untuk hijrah ke Yatsrib. Dalam perjalanan ke  yatsrib nabi ditemani oleh Abu Bakar. Ketika tiba diQuba, sebuah desa yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari Yatsrib, nabi istirahat beberapa hari lamanya. Nabi menginap dirumah Kalsum bin Hindun. Dihalaman  rumah ini nabi membangun sebuah masjid. Inilah masjid pertama yang dibangun nabi sebagai pusat peribadatan. Tak lama kemudian,Ali menggabungkan diri dengan nabi, setelah menyelesaikan segala urusan di Makkah. Sementara itu, penduduk Yatsrib menungu-nunggu kedatangannya. Waktu yang mereka tunggu-tunggu itu tiba. Nabi memasuki Yatsrib  dan penduduk kota ini mengelu-elukan kedatangan beliau dengan penuh kegembiraan. Sejak itu sebagai penghormatan  terhadap nabi nama kota Yatsrib diubah menjadi Madinatun Nabi (kota nabi) atau sering pula disebut Madinatul Munawwarah (kota yang bercahaya). Karena dari sanalah sinar Islam  memancarkan keseluruh dunia.[4]

B.     Pengertian Tasri` Makky dan Madany
Al-quran mulai turun ketika Rasulullah SAW berada di Mekkah, selama 13 tahun. Para ulama mengistilahkan ayat yang turun pada fase Mekkah dinamakan Makkiyah,dengan total nisbat secara keseluruhan 19-30 dari keseluruhan kandungan Al-quran.
 Al-quran terus-menerus turun setelah Rasulullah SAW, hijrah selama 10 tahun dan para ulama mengistilahkan fase ini dengan nama Madaniyah, dengan total nisbat secara keseluruhan 11-30 dari keseluruhan kandungan Al-quran. Sebagian ulama ada yang mendefinisikan sebagai, Ayat yang turun untuk penduduk Mekkah dinamakan Makkiyah dan ayat yang turun untuk penduduk Madinah dinamakan Madaniyah.[5]
Penetapan hukum (tasyri`) pada masa nabi terjadi pada dua tempat, yaitu seketika beliau di Mekkah dikenal tasryi` Makky dan sewaktu beliau di Madinah dikenal dengan Tasryi` Madany.
Tasyri Makky adalah penetapan hukum yang dilakukan nabi SAW selama beliau berada di Makkah, atau disebut periode Makkah,sementara Tasryi` Madany adalah penetapan hukum yang dilakukan Nabi selama beliau berada di Madinah, biasa disebut periode Madinah.[6]
Para sarjana muslim mengemukakan 4 perspektif dalam mendefinisikan terminologi Makkiyah dan Madaniyyah. Keempat perspektif itu adalah masa turun (zaman an-nuzul), tempat turun (makan an-nuzul), objek pembicaraan (mukhathab), dan tema pembicaraan (maudu`).[7] Mereka mendefinisikan perspektif tersebut sebagai berikut:
1.      Perspektif masa turun, Makkiyah ialah ayat-ayat yang ditrurunkan sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Makkah. Madaniyyah adalah ayat-ayat yang diturunkan sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Madinah. Ayat-ayat yang turun setelah peristiwa hijrah disebut Madaniyyah walaupun turun di Makkah atau Arafah.
2.      Perspektif tempat turun, Makkiyah ialah ayat-ayat yang diturunkan di Makkah dan sekitarnya seperti Mina, Arafah, dan Hudaibiyyah. Sedangkan madaniyyah adalah ayat-ayat yang di turunkan di Madinah dan sekitarnya seperti, Uhud, Quba, dan Sul`a.
3.      Perspektif objek pembicaran, Makkiyah adalah ayat-ayat yang menjadi kitab bagi orang-orang Makkah, sedangkan Madaniyyah adalah ayat-ayat yang menjadi kitab bagi orang-orang Madinah.
Secara umumnya, Makki dan Madani ialah ilmu-ilmu yang membicarakan tentang ayat-ayat serta surah-surah yang diturunkan di Makkah dan di Madinah serta sekitarnya. Secara lebih khusus, ulama berbeda pendapat dalam membuat penentuan dan pengertian antara ayat-ayat Makki dan Madani.
Oleh itu ulama` membagikannya kepada 3 bagian yaitu, pembagian dari sudut masa, pembagian dari sudut tempat dan sebagian dari sudut tumpuhan penurunan[8]. Ketiga pembagian tersebut adalah:
1.   Pembagian dari sudut masa, ulama golongan ini mengatakan surah dan ayat yang diturunkan sebelum hijrah dinamakan ayat Makki, manakala surah serta ayat yang diturunkan selepas hijrah pula dinamakan ayat Madani.
2.   Pembagian dari sudut tempat, pendapat ulama golongan kedua mengatakan surah dan ayat yang diturunkan di Mekkah dikatakan ayat Makki dan ayat yang diturunkan di Madinah, adalah ayat Madani.
3.   Pembagian dari sudut penurunan, pendapat ulama golongan ketiga pula mengatakan ayat serta surat yang diturunkan dengan tujuan atau tumpuan atau kitab kepada penduduk Mekkah dikatakan ayat Makki, manakala ayat dan surat yang ditunjukkan atau kithab kepada penduduk Madinah.

C.    Perbedaan Tasry’ makky dan madany`
Telah ditemukan bahwa masa turunnya Al-qur’an itu ada dua yaitu masa sebelum hijrah dan masa sesudah hijrah. Bagi masing-masing makky dan madany mempunyai perbedaan-perbedaan. Perbedaan-perbedaan itu adalah
1.      Ayat-ayat yang diturunkan di Makkah didahului dengan ya ayyuhan nas (hai orang-orang beriman) sedangkan ayat-ayat yang turun di Madinah didahului dengan kata-kata ya ayyuha llazi na amanu (hai orang-orang yang beriman).[9]
2.      Ayat-ayat yang turun di Mekkah sekarang terdapat dibagian belakang Al-qur’an,sedangkan ayat-ayat yang turun di Madinah dibagian belakang Al-qur’an.[10]
3.      Ayat-ayat Makkiyah biasanya pendek, berbeda dengan ayat Madaniyah yang sangat panjang sesuai dengan tabiat setiap fase. Pendeknya ayat-ayat Makkiyah agar mudah dihafal, disukai dan menceritakan surga dan neraka.
 Sedangkan panjangnya ayat Madaniyah sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan secara lebih rinci dan panjang, apalagi   kaum muslimin sudah terbiasa dengan hafalan.[11]
4.      Setiap surat yang ada ayat sajdahnya maka termasuk surah Makkiyah kecuali Surat Al-Hajj, ia termasuk surat madaniyah menurut pendapat yang lebih kuat menurut para ulama.[12]
5.      Ayat-ayat Makiyah mengandung  tema kisah para Nabi dan umat-umat terdahulu sedangkan Madaniyah ayat-ayatnya mengandung sindiran-sindiran terhadap kaum munafik,kecuali surat Al-Ankabut: 29.[13]
6.      Ayat Makkiyah membahas tentang pembentukan akidah yang bersih,mengajak bertauhid kepadaAllah, menghilangkan kesyirikan,memberikan dalil tentang wujud Allah,membangun keimanan kepada malaikat,kitab suci, rasul dan hari akhirat selain mengajak kepada akhlak yang mulia dan meninggalkan perilaku tercela.[14] Sedangkan ayat Madaniyah lebih menitikberatkan pada aspek taklif (pembebanan) dan merincikan hukum-hukum,mengatur hubungan sesama manusia,menjelaskan aturan berkomunikasi yang baik, dan meletakkan prinsip keadilan dalam setiap aspek hubungan sosial.[15]

D.    Analisis Pengertian Tasyri’ Makky dan Madany
Menurut para sarjana muslim mengemukakan empat perspektif dalam mendefinisikan terminologi makkyah dan madaniyyah.
Keempat perspektif itu adalah:
·         Masa turun (zaman an-nuzul)
·         Tempat turun (masakan an-nuzul)
·         Objek pembicaraan (mukhathah)
·         Tema pembicaraan (maudu).

Sedangkan menurut secara umum makky dan madany adalah ilmu yang membicarakan tentang ayat-ayat serta surat-surat yang diturunkan dimekah dan dimadinah serta sekitarnya secara lebih khusus,ulama berbeda pendapat dalam membuat penentuan dan pengertian antara ayat-ayat makky dan madany.
Oleh karena itu para ulama membagi kepada 3 bagian diantaranya:
Ø  Pembagian dari sudut masa
Ø  Pembagian dari sudut tempat
Ø  Pembagian dari sudut tempat penurunan.

Munurut pendapat kelompok kempok kami sangat sependapat dengan para sarjana muslim yang mengemukakan empat perspektif dalam mendefinisikan terminologi makkiyah dan madaniyah diantaranya adalah:
v  Masa turun (zaman an-nuzul)
v  Tempat turun (masakan an-nuzul)
v  Objek pembicaraan (mukhathab)
v  Tema pembicaraan (maudu).

Walaupun pengertiannya hampir sama dengan pengertian menurut ulama yang membagi kepada 3 bagian tetapi para sarjana muslim memberi pengertian yang lebih jelas dan menyeluruh hingga membagi atau mendefinisikan menjadi 4 bagian.

BAB III
KESIMPULAN

                                                                          
1.      Masaturunnya Al-Qur`an itu terbagi ke dalam dua masaya itu masa sebelum hijrah.
2.      Tasyri periode Mekkah terhitung sejak Muhammad SAW diangkat menja di Rasul, yaitu pada tahunke 40 dari kelahirannya sampai beliau hijrah ke Madinah bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610 M, selamalebihkurang 12 tahun 5 bulan 13 hari.
3.      TasyriperiodeMadinahberlangsungsejakhijrahRasulullah, darimekahhinggabeliauwafat, yaitutanggal 13 Rabi`ulAwaltahun, bertepatan dengan tanggal 8 Juni 632 H. Periode ini berjalan selama 10 tahun, atau tepatnya 9 tahun 9 bulandan 9 hari.
4.      Tasyri Makki adalah penetapan hukum yang dilakukan Nabi SAW selama berada di Makkah, perundang-undangan hukum Islam padaperiodeinilebihfokuspadaupayamembersihkanakidahdanmenanamkanakhlakmulia.
5.      Tasyri` Madaniadalahpenetapanhukum yang dilakukanNabiselamabeliauberada di Madinah, perundang-undanganhukumIslam pada periode ini menitik beratkan pada aspek hukum-hukum partikal dan dakwah Islamiyah.
6.      TerdapatbanyakperbedaanantaraTasyriMakkidanMadani, salah satunya adalah terdapat pada jumlah  ayat, untuk Tasyri` Makki biasanya ayatnya pendek-pendek sedangkan untuk Tasyri` Madany biasanya ayatnya selalu panjang-panjang. 








DAFTAR PUSTAKA


Anwar, Rosiban, Ulumul Qur`an, Bandung:Pustaka Setia,2000

HasanKholil, Syad, TarikhTasyri`, Jakarta:SinarGrafika Offset, 2009

Tarmizi, TarikhTasyri`, STAIN:Metro, 2011

Zuhri, Muhammad, TerjemahTarikh Al-Tasyri` Al-Islam,DarulIkhya

www.google.com/www.anvira.com



[1] Badri yatim, sejarah peradaban islam,( jakarta: Raja Grafindo Persada,1993). Hal 19
[2] Ibid, hal 20
[3]Ibid, hal 22
[4]Ibid, hal 25
[5]SyadHasanKholil, TarikhTasri (Jakarta:SinarGrafika Offset,2009) hal.142
[6][6]Tarmizi, TarikhTasyri`(STAIN:Metro,2011)hal.19
[7]Rosiban Anwar, Ulumul Qur`an (Bandung:PustakaSetia, 2000)hal.104
[8]www.anvira.com(diunduh 13 April 2012)
[9]Tarmizi, TarikhTasyri`(STAIN:Metro,2011)hal.23
[10]Ibid,hal.23
[11]SyadHasanKholil,TarikhTasyri`(Jakarta:SinarGrafika Offset,2009)hal.143
[12]Ibid, hal 144
[13]RosibanAnwar,Ulumul Qur`an(Bandung:Pustaka Setia,2000)hal.110-111
[14]Muhammad Zuhri,TerjemahTarikh  Al-Tasyri` Al-Islami(DarulIkhya)hal.29-30
[15]SyadHasanKholil,Tarikhtasyri`(Jakarta:SinarGrafika Offset,2009)hal.142
 
Blogger Templates